Analisis Yuridis atas Putusan Hakim dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja oleh Agnes Mo
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3253Keywords:
Agnes Mo, Direct Licensing, Hak Cipta, Industri Musik, LMKNAbstract
Hak cipta memiliki peran penting dalam melindungi karya intelektual, terutama di era digital yang memungkinkan distribusi tanpa batas. Penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024 terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” oleh Agnes Mo, serta menilai efektivitas sistem direct licensing Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menegakkan hak pencipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif deskriptif, dengan analisis peraturan dan literatur hukum. Hasil menunjukkan bahwa bahwa pengadilan membebankan tanggung jawab hukum kepada artis berdasarkan asas due diligence dan sistem perizinan langsung, tanpa mempertimbangkan prinsip vicarious liability yang menempatkan tanggung jawab utama pada penyelenggara acara (EO). Temuan ini menguatkan hak moral pencipta, namun berpotensi menimbulkan efek penundaan (chilling effect) bagi artis dalam pemanfaatan komersial karya. Untuk memperkuat kepastian hukum dan distribusi royalti yang adil, direkomendasikan revisi PP No. 56/2021 untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara event organizer dan artis serta pengembangan sistem terintegrasi yang menghubungkan data direct licensing dan kolektif.
Downloads
References
Akmalia, U. N., & Rahayu, S. W. (2024). Pengelolaan Pembayaran Royalti Hak Cipta Musik Dan Lagu Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 8(56), 544–560.
Alsamara, T., Iriqat, M., & Zamouna, A. (2025). Legal Protection of Copyright in the Digital Era. Journal of Ecohumanism, 4(1), 1905–1911. https://doi.org/10.62754/joe.v4i1.6008
Bataweya, A., Hente, J., Kotyazhov, A. V, Ovosi, B. M., Islam, U., Sunan, N., & Yogyakarta, K. (2024). Legal and Cultural Analysis of Copyright Law Implementation for Street Musicians in Indonesia. 5(2), 282–300. https://doi.org/10.30984/KIJMS.v5i2.1217
Cho, S.-J. (2024). Balancing Act: Intellectual Property Rights Enforcement and Its Impact on Creativity in the South Korean Pop Music Industry. Studies in Social Science & Humanities, 3(3), 6–11. https://doi.org/10.56397/sssh.2024.03.02
Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia : Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451–457.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Habiibi, M., & Rahaditya, R. (2024). Analysis of Copyright Implementation and Challenges in Photography in the Digital Era in Indonesia. 5(2), 1195–1202.
Hermanto, F., & Novita, T. R. (2024). Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Menjual Vcd Lagu Bajakan (Studi Kasus Putusan MA No. 2755 k/pid. Sus/2015). Neraca keadilan, 3(1), 18-26.
KapanLagi.com. (2025). AKSI Tanggapi Putusan Hak Cipta Ari Bias vs Agnez Mo, Piyu Sebut Izin dan Royalti Harus Dipahami. https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/aksi-tanggapi-putusan-hak-cipta-ari-bias-vs-agnez-mo-piyu-sebut-izin-dan-royalti-harus-dipahami-7489bb.html?page=2
Nurraihanah, A., & Maeyangsari, D. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hak Cipta Lagu Di Era Digital. Jurnal Darma Agung, 32(6), 43-50.
Panjaitan, H., Betlehn, A., Situmeang, T., Khan, M. Z. K., & Miraz, M. H. (2020). Music Copyright Protection In The Digital Era: Legal Framework And Strategies For Enforcement. Journal of Law, 40(1), 1–13. https://pdfs.semanticscholar.org/1493/a5a9b09c58eea4d5afeffacdcd148625f6c2.pdf
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, (2024).
Redaksi. (2024). IRW Sebut Direct License Tak Sesuai UU Hak Cipta. PerwiraSatu.Co.Id. https://perwirasatu.co.id/berita/detail/irw-sebut-direct-license-tak-sesuai-uu-hak-cipta?utm_source=chatgpt.com#gsc.tab=0
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 1.
Republik Indonesia. (2021). Salinan Presiden Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. 099, 1–17.
Sari, N. L. P. P. W., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Yang Diunggah Ke Website Tanpa Lisensi Berdasarkan UU NO. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 839-848. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43086
Sihombing, S. T. P., & Kristianto, N. (2025). Telaah Penggunaan Lagu Ciptaan dalam Putusan Agnes Mo vs Ari Bias. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-penggunaan-lagu-ciptaan-dalam-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b434f44b7cf/?page=all
Sinarizqi, B. A. (2024). Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui! SmartLegal.Id. https://smartlegal.id/hki/hak-cipta/2024/05/22/hati-hati-gak-bayar-royalti-lagu-bisa-kena-bui/?utm_source=chatgpt.com
Sofia, Disemadi, H. S., & Agustianto. (2024). Penegakan Pelanggaran Hak Cipta di Era Revolusi Industri : Studi Putusan. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(November), 334–350.