Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum serta Aspek Sosial di Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3290Keywords:
Transformasi Digital, Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum, Dampak Sosial-HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transformasi penerbitan sertifikat tanah elektronik berpengaruh terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Kabupaten Semarang dan mengetahui dampak sosial-hukum implementasi sertifikat tanah elektronik terhadap masyarakat pemegang sertifikat elektronik atas tanah di Kabupaten Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dan pemegang sertifikat elektronik atas tanah di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi sertifikat elektronik meningkatkan kepastian hukum melalui integrasi database dan pencegahan sengketa pertanahan. Dampak sosial hukum terlihat dari masyarakat yang mengalami kesulitan beradaptasi dengan sertifikat elektronik akibat keterbatasan literasi digital. Keberhasilan transformasi digital sertifikat atas hak tanah memerlukan pendekatan sosialisasi yang inklusif, dengan rekomendasi untuk melakukan pendampingan teknis bagi masyarakat yang kurang akan literasi digital.
Downloads
References
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Tokok Gunung Agung.
Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3385. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hairul. (2024, September 17). Kementerian ATR/BPN Terbitkan 891.939 Sertifikat Elektronik Hingga September 2024. INDOPOS.
Hilmi, S. (2025). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pulau Batu Antara Malaysia Dengan Singapura Dalam Perpsektif Hukum Internasional. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 161. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3166
Muchsin, Koeswahyono, I., & Soimin. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Dalam Perspektif Sejarah (A. Gunarsa, Ed.; Vol. 1). PT Refika Aditama.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Vol. 1). Mataram University Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (Vol. 1). PT. Citra Aditya Bakti.
Nugroho, S., Tohari, M., & Rahardjo, M. (2017). Hukum Agraria Indonesia (Vol. 1). Pustaka Iltizam.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum (Vol. 1). Laksbang Pressindo.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Salim, M. (2020). Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan (1 ed., Vol. 1). STPN Press.
Soekanto, S. (2006). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Rajagrafindo Persada.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Wahyuni, W. (2025, Februari 4). ATR/BPN Gencarkan Sertifikat Elektronik Demi Layanan Cepat dan Bebas Mafia Tanah. HukumOnline.com.
Wamen Ossy Dermawan Serahkan Sertifikat Elektronik untuk Warga Kalongan. (2025, April 25). jatengprov.go.id. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/wamen-ossy-dermawan-serahkan-sertifikat-elektronik-untuk-warga-kalongan/
Asser, C., & Scholten, P. (1993). Penuntun dalam mempelajari hukum perdata Belanda: bagian umum (Vol. 1). Gajah Mada University Press.
Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 25–26. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744
Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum dalam Putusan Hakim (1 ed., Vol. 1). Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum Edisi Revisi (Vol. 1). Cahaya Atma Pustaka.
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 841. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Sibuea, H. Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum, 2(2), 297–298. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218
Wicaksono, I. A., & Najicha, F. U. (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup. Pagaruyuang, 5(1).