Peran Strategis Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam Menjamin Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Asri Ayu Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3292

Keywords:

Balai Pemasyarakatan, Hak Anak, Pendampingan, Penelitian Kemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Samarinda dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan menjadi latar belakang penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan data primer diperoleh melalui  observasi langsung di Balai Pemasyarakatan Kelas I Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan selama tiga bulan (Januari-Maret 2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, upaya diversi serta pendampingan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Namun, dalam implementasinya pendampingan terhadap anak belum terlaksana secara optimal akibat dari kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kontribusi empiris penelitian ini adalah memberikan bukti lapangan mengenai kendala koordinasi dan pelaksanaan pendampingan yang tidak konsisten, serta perlunya intervensi kebijakan untuk memperkuat peran Bapas dalam sistem peradilan anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antar lembaga dan peningkatan kualitas pembimbing kemasyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardanentya, C., & Putra, S. M. (2023). Essay Tematik Mahasiswa Hukum Pembaruan Sistem Peradilan Pidana. KEMITRAAN-Partnership for Governance Reform.

Bahwono, S. H., & Agustiwi, A. (2024). Peran dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Kemasyarakatan Pada Fase Pra Adjudikasi Dalam Integrated Criminal Justice System Sejak Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Dasar Sosial Humaniora, 3(10), 817-830. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8444

Denadin, S. A., Najemi, A., & Arfa, N. (2021). Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 29-45. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13714

Muchlis, A. (2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam Sistem Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66-77. https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77

Nainggalon, A. W., & Saragih, Y. M. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak. Journal Of Sosial Science Research, 3(4).

Narasindhi, C., & Wibawa, I. (2023). Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Pati. Unes Law Review, 6(1), 3185-3193. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6il

Nuraini, S., Yunaldi, W., & Munandar, S. (2024). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Yang Dikembalikan Kepada Orang Tua. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 211-220.

Nurhadi, S. (2025). Penyuluhan Peran, Fungsi dan Inovasi Pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut Kepada Masyarakat Kelurahan Tawangsari Kota Tasikmalaya. Central Publisher, 3(1), 31-36. https://doi.org/10.60145/jcp.v3i1.278

Nusaly, A. I. D., Pattipawae, D. R., & Tuhumury, C. (2023). Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon). CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(2), 91–101. https://doi.org/10.47268/capitan.v1i2.11192

Patty, M. P., Hehanussa, D. J. A., & Wadjo, H. Z. (2022). Urgensi Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 101–123. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6392

Saputra, A., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pendampingan Proses Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 6895-6902.

Sarfa’i, S., M. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak (Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak) Pada Sidang Pengadilan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 251-262.

Sofyan, A. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Syntax Admiration, 1(8), 1034.

Sya’barabi, A., Sukmareni., & Z, F. Y. (2023). Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Upaya Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 5544-5558. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.26825

Taufik, F., S. (2022). Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). 155-169. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386

Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2021). Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal USM Law Review, 4(2), 828-843. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787

Wahyuningsih, R., Rahman, S., & Badaru, B. (2024). Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Hak Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Balai Pemasyarakatan. Journal of Lex Theory, 5(1), 288-305.

Yusri, Rispawati, & Yuliatin. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Mendampingi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram). Manazhim Jurnal Manajemen dan Ilmu Pendidikan, 4(2), 279-294.

Mubarok, N. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak. Insight mediatama.

Kadek, I., Sukmawati, D., Putu, N., & Suharyanti, N. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Balai Pemasyarakatan Klas I Denpasar. 2. https://doi.org/10.36733/jhm.v3i2

Mataheru, F., Lewerissa, Y. A., & Tuhumury, C. (2024). Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 38. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i1.2119

Mufidah, L., & Khasanah, U. (2019). Implikasi Diversi Dalam Membentuk Tanggungjawab Anak Menuju Keadilan Restoratif. Journal LEGISLATIF, 2(2), 24-37.

Pieter, S., Hendri, H., Mote, F., & Fenetiruma, R. P. (2024). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Dalam Penanganan Perkara Pidana Anak The Role Of Community Mentoring Correctional Services In Handling Children’s Criminal Cases. Jurnal Restorative Justice, 8(1).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-23.PK.01.04.07 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2020). Pedoman Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

UNICEF Indonesia. (2023). Laporan Situasi Anak di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: UNICEF Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Ayu, A., Muslim, I., & Sunariyo, S. (2025). Peran Strategis Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam Menjamin Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 487–501. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3292