Proses Ruislag Tanah Wakaf Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kampung Seni Borobudur
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3304Keywords:
Pengadaan Tanah, Ruislag, Tanah Wakaf, Kampung Seni BorobudurAbstract
Pengadaan tanah untuk pembangunan Kampung Seni Borobudur yang berada di Desa Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang teridentifikasi memerlukan lahan dengan status tanah wakaf. Penggantian tanah wakaf harus didasarkan pada prinsip setara atau lebih baik sehingga menciptakan problematika pengadaan tanah untuk kepentingan umumMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris untuk mengetahui secara konkrit pelaksanaan pengadaan tanah Kampung Borobudur. Pendekatan yang digunakan meliputi teori dan kasus. Adapun data primer diperoleh melalui wawancara dengan PT. TWC, Kementerian Agama Kabupaten Magelang, dan Nazhir. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan proses ruislag tanah wakaf di Desa Kujon meliputi konsultasi publik dan identifikasi lahan terdampak. Lahan pengganti seluas 1.930 m² di Desa Wringinputih, Borobudur, Magelang berkualitas lebih baik. Nazhir melaksanakan pencarian untuk menghindari konflik dan memaksimalkan manfaat. Kendala utama adalah tingginya nilai ekonomis tanah dan kompleksitas administratif. Teori utilitarianisme menyeimbangkan pembangunan-perlindungan wakaf. Sedangkan, Rawls memerlukan evaluasi distribusi manfaat untuk masyarakat tidak beruntung.
Downloads
References
Alkostar, A. (2018). Metode Penelitian Hukum Profetik (1 ed., Vol. 1). FH UII Press.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gie, T. L. (1982). Teori-Teori Keadilan (1 ed., Vol. 2). Penerbit Supersukses.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gunanegara. (2008). RAKYAT & NEGARA Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Yurisprudensi) (1 ed., Vol. 1). PT. Tata Nusa.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi (1 ed., Vol. 1). Alfabeta.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
Magnet Wisata Borobudur, Pembangunan Kampung Seni Kujon Dimulai November 2023. (2023, Oktober 19). jatengprov.go.id. https://jatengprov.go.id/publik/magnet-wisata-borobudur-pembangunan-kampung-seni-kujon-dimulai-november-2023/
Mahasna, A. S., & Almuin, N. (2020). Analisis Hukum Tukar Guling Tanah Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 12(1), 92. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.14
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Vol. 1). Mataram University Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (1 ed., Vol. 1). PT. Citra Aditya Bakti.
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penataan Kampung Seni Borobudur. (2023, November 7). jatengprov.go.id. https://jatengprov.go.id/rilis/pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-penataan-kampung-seni-borobudur/
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Qolbunnuzuli, D., & Syibly, M. R. (2023). Ruislag Tanah Wakaf Belum Bersertifikat Untuk Proyek Jalan Tol Dalam Perspektif Hukum Islam. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH), 5(2), 160. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss2.art3
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif (1 ed., Vol. 1). Kencana Prenada Media Group.
Suharman, S., & Hasibuan, F. Y. (2016). Kepastian Hukum Kewenangan Nazhir: Ruislag Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Bisnis. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 1(2), 80. https://doi.org/10.31479/jnk.v1i2.155
Susanto, E. (2024, Januari 10). UGR Pembebasan Lahan Kampung Seni Borobudur Capai Rp 101,8 M. detikjateng. https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7134531/ugr-pembebasan-lahan-kampung-seni-borobudur-capai-rp-101-8-m
Tantja, N. A. D. (2021). Dampak Pengadaan Tanah Terhadap Perubahan Penggunaan Tanah Dan Kondisi Sosial Masyarakat (Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Kereta Api di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru) [Skripsi]. Sekolah Tinggi Pertanahan Negara.
Tanya, B., Simanjuntak, Y., & Hage, M. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi (C. Yunianto, Ed.; 1 ed., Vol. 3). Genta Publishing.
Taupiqqurrahman, T., & Dalimunte, S. N. I. S. (2023). Problematika Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Simbur Cahaya, 30(1), 118–119. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2748
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Zakie, M. (2013). Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Dan Malaysia (1 ed., Vol. 1). Buku Litera Yogyakarta.