Izin yang Dicabut, Alam yang Diselamatkan? Analisis Hukum atas Pencabutan Tambang di Raja Ampat

Authors

  • Hilda Halnum Salsabil Universitas Jenderal Soedirman
  • Muflih Munazih Universitas Jenderal Soedirman
  • Faiz Rahmanto Universitas Jenderal Soedirman
  • Mia Indah Puspita Sari Universitas Jenderal Soedirman
  • Eki Pawestri Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3360

Keywords:

Geopark, Hukum Lingkungan, Pencabutan Izin Tambang, Prinsip Kehati-hatian, Raja Ampat

Abstract

Raja Ampat, sebuah kawasan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization Global Geopark (UNESCO Global Geopark), kini terancam degradasi ekologis oleh ekspansi tambang nikel. Penelitian ini menganalisis dasar hukum pencabutan izin tambang melalui perspektif hukum lingkungan, dengan menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Metode yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat mencabut izin tidak sekadar tindakan administratif, melainkan implementasi nyata prinsip kehati-hatian yang berakar pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dipertegas lewat yurisprudensi terkini. Kebaruan riset ini terletak pada pemetaan hubungan normatif antara prinsip kehati-hatian dan perlindungan geopark, sehingga memperluas cakupan teoretis prinsip tersebut bagi ekoregion khusus sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan di wilayah sensitif. Rekomendasi meliputi penyusunan regulasi khusus geopark, penguatan zona penyangga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan pelibatan masyarakat adat sebagai pengawas partisipatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aidah, K. N. (2024). Pencabutan Izin Tambang Oleh BPKM: Telaah Proses Pencabutan dan Kewenangannya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11).

Amri, L. O., Bariun, L. O., Siregar, W. A., Hijriani, Tolo, S. B., & Munawir, L. O. (2024). Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin. Sultra Research of Law, 6(2), 71–82. https://doi.org/https://doi.org/10.54297/surel.v6i2.77

Benadito Rompas, T. H. (2022). Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan: Ancaman dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 177–191.

Birnie, P., Boyle, A., & Redgwell, C. (2009). International Law and the Environment. Oxford University Press.

Colchester, M., & MacKay, F. (2004). In Search of Middle Ground: Indigenous Peoples, Collective Representation and the Right to Free, Prior and Informed Consent. Forest Peoples Programme.

Damanhuri, D. (2018). Zonasi Konservasi sebagai Pendekatan Pencegahan Kerusakan Ekologis. Jurnal Ekoregion, 13(1), 12–20.

Daniel, D., Handayani, M. M., & Hawari, A. (2020). Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 72–96. https://doi.org/https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.148

Dizon, J. T. (2013). Mining and Indigenous Rights: The Case of Palawan, Philippines. The Philippine Political Science Journal, 34(1), 1–23.

Ennandrianita, F., Isharyanto, & Handayani, I. G. A. K. R. (2014). Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 35–54. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17694

Fauzan, M., & Lestari, R. (2020). Tumpang Tindih Regulasi Sektor Pertambangan dan Tata Ruang. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 31–40.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Hutagulung, F. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan di Kawasan Geopark Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 311–322.

Iqbal, F. M., & Irawati, I. (2023). Hukum Internasional Sebagai Perangkat Politik: Pembuatan Perjanjian Internasional Oleh Pemerintah Daerah di Indonesia. CARAKA PRABU: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 61–84. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1833

Karmini, N. (2025). Indonesia Stops Nickel Mining Operations At Top Tourist Diving Destination. AP News. https://apnews.com/article/indonesia-raja-ampat-nickel-mining-suspend-a73cccb78485f7c8e3e785193d0bbede

Kurniawati, W. O. I., & Yusuf, N. Y. (2023). Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil Di Kabupaten Bombana. JURNAL MULTIDISIPLINER KAPALAMADA, 2(2), 139–149. https://doi.org/https://doi.org/10.62668/kapalamada.v2i02.789

Kusmana, C., & Hikmat, A. (2015). Keanekaragaman Hayati Flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, 5(2), 187–198. https://doi.org/10.19081/jpsl.5.2.187

Maharani, N., & Suryaningsi, S. (2025). Mitigasi Bencana Akibat Penambangan Batubara Melalui Pendekatan Regulasi dan Perlindungan Masyarakat Lokal. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 135–142. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3089

OECD. (2019). OECD Environmental Performance Reviews: Australia 2019. OECD Publishing. https://doi.org/https://doi.org/10.1787/9789264310452-en.

Papua, S. (2025). Tambang di Raja Ampat Mengancam Lingkungan, Ekonomi Masyarakat dan Geopark. Suara Papua.

Prasetyo, D., & Saptomo, A. (2022). Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Geopark: Studi di Geopark Ciletuh. Jurnal Pengembangan Wilayah Dan Kota, 14(2), 311–322.

Putusan No. 46 P/HUM/2017 (2017).

Rahayu, M. I. F. (2003). Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. ETHOS: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Mayarakat, 1(1), 1–11.

Soetarto, E. (2019). Regulasi Buffer Zone dalam Sistem Pengelolaan Kawasan Konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan, 15(1).

Suryandari, D., & Nurhasanah, I. (2020). Geopark Management and Environmental Protection: A Legal Review in Indonesia. Environmental Policy and Law, 50(2).

Susanti, E. D. (2022). Reformulasi Kebijakan Tata Ruang Berbasis Ekologis: Studi pada Kawasan Konservasi Raja Ampat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 71–88.

Ulat, M. A., Handayani, H., Mulya, A., Poltak, H., & Ismail, I. (2024). Analysis of the social, economic, and ecological impact of mining activities of PT Gag Nickel on society and coral reef ecosystem in Gag Island, Raja Ampat District. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 3(10), 3731–3746. https://doi.org/https://doi.org/10.55927/fjmr.v3i10.11612

UNESCO. (2016). Global Geoparks Guidelines. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.

Wambrauw, K., & Wantasen, J. (2022). Integrasi Kearifan Lokal dalam Perlindungan Ekosistem Laut di Papua Barat. Jurnal Masyarakat Adat Dan Lingkungan, 4(3), 210–225.

Yulianingrum, & Vivi, A. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Penambangan: (Studi Putusan Nomor 312/Pid. Sus/2019/PN. Smr). YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1).

Yustiningrum, R. A., & Sihombing, D. A. (2023). Relevansi Kajian Risiko dalam Evaluasi AMDAL: Analisis terhadap Kebijakan Tambang di Kawasan Pesisir. Jurnal Kebijakan Dan Hukum Lingkungan, 5(2), 134–151.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Salsabil, H. H., Munazih, M., Rahmanto, F., Sari, M. I. P., & Pawestri, E. (2025). Izin yang Dicabut, Alam yang Diselamatkan? Analisis Hukum atas Pencabutan Tambang di Raja Ampat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 542–551. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3360