Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berlalu Lintas Secara Non Litigasi

Authors

  • Moh Buchori Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.337

Keywords:

Tindak Pidana Anak, Kelalaian Berlalu Lintas, Non Litigasi

Abstract

Era global terjadi peningkatan signifikan pengendara kendaraan bermotor Undang-Undang LLAJ 22 Tahun 2009, Batasan usia pengendara Pasal 81, Penyelesaian tindak pidana Anak secara diversi UUPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014. Rumusan Masalah pertanggung jawaban pidana anak pelaku tindak pidana kejadian kelalaian berlalu lintas adanya korban. Bagaimana penyelesaian secara diversi terhadap anak pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas.Tujuan penelitian mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kejadian kelalaian lalu lintas adanya korban. mengetahui dan menganalisis penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas di Kepolisian Resort Kota Malang. Manfaat penelitian secara kaidah-kaidah hukum atau teori-teori peraturan undang-undang yang dikembangkan langsung dengan menggunakan penelitian empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat teoritis dan praktis. Kesimpulan kecelakaan kelalaian lalu lintas disebabkan anak dibawah umur UU SPPA 11 Tahun 2014 dan penyelesaian secara diversi UU SPPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashidiqie, Jimly. (2013). Desain fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. Bogor: Penerbit P.T Raja Grafindo Persada

Heriwiyanto, E., Soraya, J., & Yuherawan, D. S. B. (2021). The Urgency of Using Police Diversion in Minor Crimes at the Investigation Stage in the Perspective of Restoration Justice. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(4), 476-487.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946

Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.

Lusiana, Soraya, J., & Safitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 26–32. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/60

Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: PT. Kharisma Putra

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Pradilan Pidana Anak

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap Anak berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Refika Aditama

Soraya, Joice. (2017). Diklat Hukum Perlindungan Anak, Malang, FH Unikama.

Suharsimi, A. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Susantono, B., Santosa, W., & Budiyono, A. (2011). Kepemilikan kendaraan dan pola perjalanan di wilayah Jabodetabek. Research Report-Humanities and Social Science, 11(3).

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009

Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012

Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010

Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002

Undang-Undang Polri Nomor 22 Tahun 2002

Downloads

Published

2021-05-28

How to Cite

Buchori , M. (2021). Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berlalu Lintas Secara Non Litigasi. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 82–88. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.337

Issue

Section

Articles