Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berlalu Lintas Secara Non Litigasi
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.337Keywords:
Tindak Pidana Anak, Kelalaian Berlalu Lintas, Non LitigasiAbstract
Era global terjadi peningkatan signifikan pengendara kendaraan bermotor Undang-Undang LLAJ 22 Tahun 2009, Batasan usia pengendara Pasal 81, Penyelesaian tindak pidana Anak secara diversi UUPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014. Rumusan Masalah pertanggung jawaban pidana anak pelaku tindak pidana kejadian kelalaian berlalu lintas adanya korban. Bagaimana penyelesaian secara diversi terhadap anak pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas.Tujuan penelitian mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kejadian kelalaian lalu lintas adanya korban. mengetahui dan menganalisis penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas di Kepolisian Resort Kota Malang. Manfaat penelitian secara kaidah-kaidah hukum atau teori-teori peraturan undang-undang yang dikembangkan langsung dengan menggunakan penelitian empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat teoritis dan praktis. Kesimpulan kecelakaan kelalaian lalu lintas disebabkan anak dibawah umur UU SPPA 11 Tahun 2014 dan penyelesaian secara diversi UU SPPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014
Downloads
References
Ashidiqie, Jimly. (2013). Desain fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. Bogor: Penerbit P.T Raja Grafindo Persada
Heriwiyanto, E., Soraya, J., & Yuherawan, D. S. B. (2021). The Urgency of Using Police Diversion in Minor Crimes at the Investigation Stage in the Perspective of Restoration Justice. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8(4), 476-487.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Lusiana, Soraya, J., & Safitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 26–32. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/60
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: PT. Kharisma Putra
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Pradilan Pidana Anak
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap Anak berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Penerbit Refika Aditama
Soraya, Joice. (2017). Diklat Hukum Perlindungan Anak, Malang, FH Unikama.
Suharsimi, A. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Susantono, B., Santosa, W., & Budiyono, A. (2011). Kepemilikan kendaraan dan pola perjalanan di wilayah Jabodetabek. Research Report-Humanities and Social Science, 11(3).
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012
Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002
Undang-Undang Polri Nomor 22 Tahun 2002