Analisis Kesenjangan Regulasi dan Implementasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3381Keywords:
Kekerasan Seksual, Pesantren, Kesenjangan Regulasi, Perlindungan Korban, Legal PositivismAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan antara regulasi dan implementasi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Fenomena kekerasan seksual di pesantren menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan. Meskipun telah tersedia sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan teori legal positivism sebagai dasar analisis. Temuan utama menunjukkan lemahnya pengawasan eksternal, tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman, dominasi struktur hierarkis, serta rendahnya literasi hukum sebagai faktor penghambat perlindungan korban. Penelitian ini menawarkan rekomendasi berupa penguatan Standar Operasional Prosedur berbasis korban, pembentukan pengawasan independen, dan pelatihan bagi aparat hukum dan pengelola pesantren. Implikasi dari hasil penelitian ini diharapkan dapat mendorong reformasi kebijakan dan penguatan sistem hukum dalam lembaga pendidikan keagamaan.
Downloads
References
Ainiyah, Q., Fatikah, N. ., & Yuyun Faris Daniati, E. . (2022). Konsep Implementasi Pembelajaran Tafsir Amaly Dan Kaitannya Dengan Pemahaman Ayat Tentang Fikih . Ilmuna: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 4(1), 71-87. https://doi.org/10.54437/ilmuna.v4i1.407
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum (Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies). 2, 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v
Fitri Pebriaisyah, B., Wilodati, W., & Komariah, S. (2022). Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan: Relasi Kuasa Kyai Terhadap Santri Perempuan di Pesantren. SOSIETAS, 12(1), 1–14. https://doi.org/10.17509/sosietas.v12i1.48063
Fitri, R., & Ondeng, S. (2022). Pesantren Di Indonesia: Lembaga Pembentukan Karakter. Al Urwatul Wutsqa: Kajian Pendidikan Islam, 2(1), 42–54. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/alurwatul/article/view/7785
Fuadi, M. A., Marintan, N. M. A., Mahanani, N. Q. F. I., & Aslambik, N. M. (2023). Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren: Sebuah Tinjauan Kritis. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 22(2), 148–160. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.222.148-160
Gusnefa, M., Setriani, Ridhagustia, Usman, H. L., Gustinia, S., & Suherman, A. (2025, April 13). Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korbankekerasan Seksual Antara Indonesia dan Malaysia. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih/article/view/1703
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence). Negara Hukum Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108
Harmathilda, H., Yuli, Y., Hakim, A. R., & Supriyadi, C. (2024). Transformasi Pendidikan Pesantren Di Era Modern : Antara Tradisi Dan Inovasi. Karimiyah, 4(1), 33–50. https://doi.org/10.59623/karimiyah.v4i1.51
Idam Mustofa. (2020). Formulasi Pendidikan Pesantren dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren (Tinjauan Kebijakan Pendidikan). Intizam: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 20–35. https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/intizam/article/view/48
Ikhsan, M. A., & Anam, F. K. (2024). Strategi Mitigasi Kekerasan Seksual pada Santri: Studi Penerapan Religious Literacy (RL) di Pondok Pesantren Darul Faqih. Jurnal Gramaswara, 4(3), 251–261. https://doi.org/10.21776/ub.gramaswara.2024.004.03.05
Implementasi Pendidikan Seksual pada Santri Pondok Pesantren MA Ma’ahid Kudus. (2023). MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 10(4), 347-354. https://doi.org/10.69896/modeling.v10i4.2100
Makmur, A., Amalia, M., & Mulyana, A. (2024). Tantangan Hukum dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.32502/khk.v6i1.7347
Maulanasyah, M. R. H. ., & Ahmad, M. J. . (2022). Urgensi Pengaturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pondok Pesantren. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 591–602. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.204
Moh, & Zain, Z. (2024). Pesantren di tengah kontroversi; upaya rekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren di era modern. Unida, 3(1). https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/shibghoh/article/view/14113
Mukhlis. (2023). Komponen utama kurikulum pendidikan islam di lingkungan pesantren sebagai pembentuk karakter dan keagamaan santri. Al-Ma’had, 2(1), 138–158. https://doi.org/10.5281/zenodo.10652349
Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi Implementasi Uu Tpks: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90-100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100
Pesantren: Lembaga Pendidikan Sekaligus Kqmunitas Islam Yang Khas, Sebuah Akulturasi Budaya: Pesantren (Islamic boarding school), traditional, Islamic, cultural acculturation. (2018). Buana Pendidikan: Jurnal Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Unipa Surabaya, 7(12). https://doi.org/10.36456/bp.vol7.no12.a1157
Putri, N. T. P., & Ananda Aulia. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/543
Rahmadani, S. A., Suriani, R. ., & Ali, N. . (2025). Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus Universitas Palangka Raya. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(1), 257–273. https://doi.org/10.37329/ganaya.v8i1.3875
Ratnawati, S., & Bahri, S. (2024). Urgensi Terbitnya PMA No.73 Tahun 2022 bagi Pondok Pesantren. Journal on Education, 6(3), 16014-16022. https://doi.org/10.31004/joe.v6i3.5482
Rodiyah, N. M., (2024). Implementasi Kebijakan Menteri Agama dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Asrama Santri Bilqolam . Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 8(1), 21–33. https://doi.org/10.14421/panangkaran.v8i1.3225
Safitri, E., & Hanun, A. M. (2024). Peningkatan Literasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Mahasiswa An Najah Purwokerto. 6(2), 120–130. https://doi.org/10.24235/dimasejati.62.15098
Satria, R. (2019). Intelektual Pesantren: Mempertahankan Tradisi Ditengah Modernitas. Turast: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 7(2), 177–194. https://doi.org/10.15548/turast.v7i2.1301
Soeharto, A. (2022). Keadilan Dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 36, 62. https://doi.org/10.31941/jurnalpena.v36i0.2013
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57–82. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.510
Wahyuni, S. (2012). Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(1), 1–19. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i1.1342
Wakia, N., & Yahdi, M. (2025). Telaah Historis Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam. Atta Dib Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(2), 105–119. https://doi.org/10.30863/attadib.v5i2.7570
Winsherly Tan dkk. (2022). Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah. National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 362–366. https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.6972
Zaini, A. (2021). UU Pesantren No 18 Tahun 2019: Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Ancaman Bagi Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Tuban. Tadris : Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Pendidikan Islam, 15(2), 64-77. https://doi.org/10.51675/jt.v15i2.182