• Notaris diwajibkan memiliki tanggung jawab hukum untuk menyusun akta kuasa untuk penjualan, terutama jika pihak yang diberi kuasa menggunakan akta tersebut secara tidak semestinya untuk mengalihkan hak atas tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peran notaris dalam kasus-kasus di mana akta kuasa disalahgunakan untuk mengalihkan hak atas tanah. Untuk menyelidiki hukum positif, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang dan peraturan yang relevan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Berdasarkan temuan studi, notaris dapat menghadapi sanksi administratif yang berkisar dari peringatan hingga pencabutan izin. Sementara itu, notaris dapat dijerat dengan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika terbukti bahwa akta tersebut mengandung pemalsuan atau informasi palsu. Kesimpulannya, notaris memainkan peran yang sangat penting dan secara hukum diwajibkan untuk menyiapkan akta kuasa, terutama dalam kasus di mana kuasa tersebut disalahgunakan untuk mengalihkan hak atas tanah tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

  • Aaliyah, S. Z. N., & Humaira, L. (n.d.). Keberlakuan Kuasa Jual dalam Pengalihan Tanah: Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg. UI Scholars Hub. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/2/

    Ada, R., & Safik, A. (2024). Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor: 2959 K/Pdt/2022). UNES Law Review, 6(2), 7624-7636. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1642

    Agustini, D. P. A. L., & Putrijanti, A. (2025). Analisis Penyalahgunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Praktik Hukum Jaminan di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(1), 41–51. Retrieved from https://www.jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah/article/view/6788

    Anggraini, A. Y., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 2859–2873. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1746

    Azzahra, S. (2025). Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Bagi Warga Negara Asing Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah. Acten Journal Law Review, 2(1), 87–113. https://doi.org/10.71087/ajlr.v2i1.30

    Batubara, S., Tanwin, M., & Anggadinata, Y. (2021). Transplantasi Organ Tubuh Pada Mayat Perspektif Hukum Positif Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(1), 129 - 150. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1464

    Chandra, I., Salim, A., & Isnaeni, B. . (2024). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Ditinjau dari PP Nomor 24 Tahun 2016. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3743–3764. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4770

    Hutama, K., & Priyono, E. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Tidak Sesuai dengan Harga Sebenarnya. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 878–882. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2725

    Julianto, D., & Mukhtar, R. (2022). Analisis Pengaruh Investasi Dan Jumlah Penduduk Yang Bekerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat Tahun 2005-2020. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(1), 71-80. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i1.385

    Kusuma Wijaya, E., Zuhrah, & Firmanto, T. (2024). Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Notaris/Ppat Baiq Hayinah S.H Di Kota Bima). NALAR: Journal Of Law and Sharia, 2(2), 121–137. https://doi.org/10.61461/nlr.v2i2.94

    Kwang, V. C., & Ridwan, F. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Itikad Baik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 953/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt). Indonesian Notary, 6(2). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no1.96

    Mulyani, T., Siswanda, Y. D. ., & Sulistyarini, D. A. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Surat Kuasa Khusus Guna Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah . Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 17(01), 158–169. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1095

    Nur Khoirunnisa, A. (2024). Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notaris/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(3), 275–281. https://doi.org/10.58344/locus.v3i3.2555

    Saputro, A. P., & Huda, M. (2024). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surat Kuasa Menjual Dan/Atau Melepas Hak Atas Objek Yang Menjadi Agunan Di Bank. Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan Dan Hukum Islam, 22(1), 051. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i1.2339

    Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49–59. https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864

    Sembiring, E. S., (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Atas Penerimaan Uang Pembayaran Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Studi Putusan Nomor 1035/Pid.B/2021/PN.Kis. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 175–187. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1527

    Simanullang, C., & Iftitah, A. (2018). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar. Jurnal Supremasi, 20, 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.379

    Simarsoit, F. (2023, October 27). Analisis Terhadap Penyalahgunaan Keadaan Oleh Penjual Dalam Pembuatan Perikatan Jual Beli Dan Surat Kuasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176K/PDT/2020). Simarsoit | Jurnal Notarius. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17052

    Wahyudi Arifin, B., Sailellah, S., & Nur Widyanti, A. (2023). Kewenangan Bertindak Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibeli Dari Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Masih Terikat Harta Bawaan di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2835–2858. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.557

    Wijaya, A., Suardi, S., & Ambarwati, A. (2023). Kajian Yuridis Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah . Jurnal Litigasi Amsir, 113-126. Retrieved from https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/263

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Shavitri, A. D., & Silviana, A. (2025). Analisis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyalahgunaan Akta Kuasa Menjual Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 729–744. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3388