Analisis Yuridis Terhadap Perantara Penjualan Narkotika Golongan I Non-Tanaman di Pengadilan Negeri Semarang

Authors

  • Farriq Sufufa Al Kinzi Universitas Stikubank
  • Wenny Megawati Universitas Stikubank

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3455

Keywords:

Hukum, Hukuman, Narkotika, Perantara, Sanksi Pidana

Abstract

Peran perantara dalam distribusi narkotika merupakan elemen krusial dalam rantai peredaran ilegal, namun sering diabaikan dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Smg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mempertimbangkan peran terdakwa sebagai perantara aktif. Temuan ini menunjukkan pentingnya pembedaan secara yuridis antara peran perantara dan pengedar untuk menghindari penerapan sanksi yang tidak proporsional. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kejelasan normatif dan mendorong reformulasi kebijakan dalam penanganan pidana tindak pidana narkotika. Selain itu, studi ini menekankan urgensi perlakuan hukum yang berbeda terhadap para pelaku berdasarkan perannya masing-masing dalam kasus narkotika guna mewujudkan keadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi praktik peradilan dan pengembangan legislasi di bidang penegakan hukum narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin Firmansyah, Heru Widodo, & Damrah. (2022). Tinjauan hukum implementasi diskresi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum V, 8(2), 127–142. https://doi.org/https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2066

Ahmat Fadholi, Dian Surtikanthi, & Sri Annisya. (2022). Pentingnya Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika melalui Asesmen Terpadu dalam RUU Narkotika. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 5(1). https://doi.org/10.7454/jkskn.v5i1.10062

Bagus, I., Mahaputra, G. B., Agung, A., Dewi, S. L., Luh, D., & Suryani, P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 311–315. https://doi.org/10.22225/ah.4.3.2022.311-315.

Diding Rahmat. Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Di Rutan Salemba Jakarta. (2025). Jurnal Bakti Dirgantara, 2(2), 111-115. https://doi.org/10.35968/170r3t89

Dindin Supratman, & Arthur Josias Simon Runturambi. (2022). Permasalahan Narkoba di Indonesia dan Ancaman Bonus Demografi. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 5(1). https://doi.org/10.7454/jkskn.v5i1.10059

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. (2022). Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Tahun 2022. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Fahmi, Rai Iqsandri, & Rizana. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Gagasan Hukum, 03(01). https://doi.org/https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7501

Haposan Sahala Raja Sinaga. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80

I Gede Putu Mantra, Ni Ketut Sri Ratmini, & I Nyoman Adhi Harsa Jaya. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja (studi pada kepolisian daerah bali). Vyavahara duta, 16(21), 207–214. https://doi.org/https://doi.org/10.25078/vd.v16i2.2914

Indra Yani, E., Titin Roswitha Nursanthy, A., Studi, P. S., & Tinggi Ilmu Hukum Awang Long, S. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak berwajib (kepolisian maupun anggota militer). The juris, 5(2), 177–184. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.287

Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989

Kamaruddin, M. F., Agis, A., & Fadil, A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kota Makassar. Journal of Philosophy (JLP), 1(1), 57–72. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.25

Kiswanto, H., Noor, H. T., Putra, H. D., & Sonjaya, S. (2021). Rehabilitasi Anak Pengguna Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. Jurnal Pemuliaan Hukum, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1444

Krido Daru Adwiria, & Ridwan. (2021). Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Lex Lata, 1(3), 280–298. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/lexl.v1i3.582

Oktaviyana, B. E., & Agung, I. G. A. N. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr). IBLAM LAW REVIEW, 4(4), 12–22. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.473

Pujawati, D. A., Subekti, & Hartoyo. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Court review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 38–46. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1803

Rahardjo, B., Prasetyo, Y., & Astuti, R. (2021). Analisis Beban Kerja Hakim dan Kualitas Putusan Perkara Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 115–130. https://doi.org/10.25216/jhp.10.2.2021.115-130

Rohman Hakim. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7745.279-291

Samsu, S., & Yasin, H. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 18–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.60

Silalahi, S. M. T., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Sutiarnoto, S. (2024). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 283–296. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.301

Singgih Sasono, W. (2022). Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengguna Aktif Narkoba Dalam Perspektif Keadilan Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 93. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62858

Suratman, T., & Shanty, W. Y. (2021). Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan dan Pemulihan Penyalahguna dan Pecandu Narkotika. Bhirawa Law Journal, 2(2), 157–166. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6823

Sutanto, H., & Hadi, M. (2023). Tantangan Pembuktian dalam Kasus Narkotika Transnasional: Perspektif Kriminologi Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 23–40. https://doi.org/10.7454/jki.v14i1.2023.23

Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115–135. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.18

Tri Wahyu Ningsih, ndarista Tama Aullia Syahrani, & Asmak Ul Hosnah. (2024). Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Narkotika dan Pengaturan Hukum serta Perlindungannya Menurut KUHP. JurnalPendidikanTambusai,8(1),16499–16503. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14744

Wahyu Anggoro, R. (2024). Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum dengan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Syntax Idea, 6(2), 981–990. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i2.2902

Wahyuni, D., Santosa, B., & Sari, P. (2024). Reformasi Pembuktian dalam Perkara Narkotika: Upaya Peningkatan Akurasi Identifikasi Peran. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminalitas, 5(1), 45–62. https://doi.org/10.31844/jhpk.v5i1.2024.45

Wibowo, M., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Berdasarkan Putusan Nomor 177/PID.SUS/2023 MJK. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 133–148. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2050

Wiharti, R., & Santoso, I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 61/PID.SUS/2023/PN.JKT PST). Iblam Law Review, 4(3), 1–11. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.479.

Yasin, M. (2021, 9 September). 11 hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam pemidanaan. Hukumonline. Diakses 9 Juni 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/11-hal-yang-wajib-dipertimbangkan-hakim-dalam-pemidanaan-lt616510607b4d4/

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Kinzi, F. S. A., & Megawati, W. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Perantara Penjualan Narkotika Golongan I Non-Tanaman di Pengadilan Negeri Semarang. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 689–697. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3455