Partisipasi Masyarakat Akar Rumput Mewujudkan Supremasi Hukum dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Batangsaren Tulungagung

Authors

  • Izmi Wardhah Universitas Gadjah Mada
  • Dyah Retna Prabaningrum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3500

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Supremasi Hukum, Korupsi Dana Desa, Pemberdayaan Warga

Abstract

Kasus korupsi dana desa yang terjadi di Batangsaren memberikan dampak yang sangat negatif dan signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya supremasi hukum dalam kasus korupsi dana desa di Batangsaren Tulungagung melalui kekuatan akar rumput. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris melalui pendekatan studi kasus kualitatif untuk menganalisis peran masyarakat akar rumput dalam mengungkap dan melawan praktik korupsi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi partisipan dan studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa gerakan masyarakat akar rumput memiliki potensi yang besar dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat akar rumput merupakan strategi yang efektif dalam menggugat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan antara lain peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengawasan dana desa, serta penguatan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilia, R., & Shauki, E. R. (n.d.). Peran masyarakat dalam pengawasan dana desa. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 5(1), 61–75. https://doi.org/10.33105/itrev.v5i1.172

Arens, M. D., & Uniberua, S. H. (2022). Analysis of fraud actions in village financial management: Case study of Maikor Village, North South Aru District, Aru Islands Regency. Accounting Research Unit: ARU Journal, 3(2), 50–59. https://doi.org/10.30598/arujournalvol3iss2pp50-59

De Fretes, P. J., Hehanussa, D. J. A., & Hattu, J. (2023). Perlindungan hukum bagi saksi dalam tindak pidana korupsi. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(7). https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i7.2467

Dewi, A. (2019). Penyalahgunaan wewenang dalam perspektif tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.4

Epakartika, R. N. M., & Budiono, A. (2019). Peran masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2). https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.485

Hannan, A., & Syarif, Z. (2023). Tinjauan sosiologi hukum terhadap pengaturan sanksi sosial bagi pelaku korupsi di Indonesia kontemporer. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 14(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i2.19605

Indonesian Corruption Watch. (2018). Lima modus korupsi dana desa oleh pemerintah desa. https://antikorupsi.org/id/article/lima-modus-korupsi-dana-desa

Ismanudin, & Setiawan, I. (2019). Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Aspirasi, 9(2), 135–150. https://aspirasi.unwir.ac.id/index.php/aspirasi/article/view/20

Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2018). Pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3). https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.583

Kolompo, S. A., Jende, A. S., Rare’a, R., Tohoro, A. V., Wutabisu, M. Y., Pesoyoki, C., Pamuna, C., Sintagi, M., Ulungi, M. T., Taaha, M., Kamagi, S., Tarusu, A., & Guampe, F. A. (2025). Membangun budaya anti korupsi di Desa Buyumpondoli: Strategi edukasi dan partisipasi masyarakat. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(2), 83–95. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v4i2.4099

Laksmana, G., Mulyani, S., Sutomo, I. O., Sunaryanto, A., Mahadewi, A., Rooseno, R., Darmi, R., Suharyo, S., Junef, M., & Karno. (2015). Laporan tim pengkajian hukum tentang partisipasi aktif publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Puslitbang Sistem Hukum Nasional.

Lotulung, P. E. (1993). Beberapa sistem tentang kontrol segi hukum terhadap pemerintah. Citra Aditya Bakti.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor publik. Andi Offset.

Pabubung, M. R. (2021). Transparansi: Instrumen menghadapi korupsi pengadaan dana desa. Journal of Politics and Government, 3(2). https://jurnal.ugm.ac.id/v3/POLGOV/article/view/3526/1288

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan politik dalam pencegahan politik uang melalui gerakan masyarakat desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1). https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.611

Purba, N., & Mulyono, H. (2017). Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Desa Sidomulyo. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.32696/ajpkm.v1i2.192

Rangkuti, M. (2025, January 28). Proses hukum acara pidana. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/proses-hukum-acara-pidana

Rumbawer, Y. B., Karauwan, D. E. S., & Rumbruren, A. (2024). Ambiguitas keputusan administrasi negara: Antara diskresi dan legalitas. Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara, 2(2), 52–63. https://doi.org/10.35905/sultan_htn.v2i2.9569

Seyfang, G., & Smith, A. (2007). Grassroots innovations for sustainable development: Toward a new research and policy agenda. Environmental Politics, 16(4), 584–603. https://doi.org/10.1080/09644010701419121

Sirajuddin. (2016). Hukum administrasi pemerintahan daerah. Setara Press.

Subbag Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. (2024, September 24). Korupsi dana desa, Kades Hambuku HSU divonis 5 tahun penjara. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/12/57-Korupsi-Dana-Desa-Kades-Hambuku-HSU-Divonis-5-Tahun-Penjara.pdf

Tribunnews Jatim. (2024, November 8). Berkas tersangka korupsi Desa Batangsaren Tulungagung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tribunnews Jatim. https://jatim.tribunnews.com/2024/11/08/berkas-tersangka-korupsi-desa-batangsaren-tulungagung-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor-surabaya

Yudhapratama, L. (2021). Korupsi dalam perspektif sosiologi. Grup Relasi Inti Media.

Zakariya, R. (2020). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa: Mengenali modus operandi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2). https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.670

Downloads

Published

2025-07-29

How to Cite

Wardhah, I., & Prabaningrum, D. R. (2025). Partisipasi Masyarakat Akar Rumput Mewujudkan Supremasi Hukum dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Batangsaren Tulungagung . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 773–786. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3500