Implementasi Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Royyandana Ramadani Nawar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khalid Khalid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3515

Keywords:

Permenhub No. 47 Tahun 2023, Penerangan Jalan, Fiqh Siyasah, Maslahah ‘Ammah, Keadilan Infrastruktur

Abstract

Penerangan jalam umum berupa lampu yang digunakan untuk memberikan penerangan jalan umum pada malam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pengguna sepeda motor dan pengendara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, melalui pendekatan Fiqh Siyasah Dusturiyah dengan fokus pada prinsip maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan dan pustaka. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung terhadap 18 ruas jalan arteri, dan dokumentasi regulasi serta laporan pemerintah. Hasil menunjukkan bahwa 61% ruas jalan belum memenuhi standar teknis Alat Penerangan Jalan, disebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya pengawasan. Secara normatif, kondisi ini mencerminkan belum terwujudnya amanah konstitusional negara dalam memberikan layanan publik yang adil. Implikasi normatifnya menuntut penguatan tata kelola, sinergi anggaran daerah, serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme hisbah. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip keislaman dalam kebijakan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan pelayanan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmita, R. (2012). Analisis tata ruang pembangunan. Graha Ilmu.

Al-Qardhawi, Y. (2021). Ri’ayatu al-bi’ah fi as-syari’ah al-Islamiyah. Dar Al-Syuruq.

Ananto, R. A., Hakim, M. F., Harijanto, P. S., Santoso, A. H., & Mudjiono. (2024). Pemasangan Lampu Jalan Umum (PJU) Di Jalan Di Lingkungan Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Jurnal Pengabdian Polinema Kepada Masyarakat, 11(2), 104–110. https://doi.org/10.33795/jpkm.v11i2.4524

Andiko, T. (2014). Pemberdayaan qawāʿid fiqhiyyah dalam penyelesaian masalah-masalah fikih siyasah modern. Jurnal Al-Adalah, 12(1), 105–106. https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.178

Boediono. (2003). Dasar-dasar kebijakan publik. Alfabeta.

Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana.

Djazuli, A. (2007). Fiqh siyasah: Implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari’ah. Prenada Media Group.

Fadilah, A. (2025). Peran Dinas Perhubungan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 87 Huruf D tentang pemeliharaan penerangan jalan perspektif fiqh siyasah (Studi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung].

Faruqi, M. I., Aribowo, R., Wardani, W., & Lukita, A. (2022). Monitoring pada alat penerangan jalan umum (PJU) menggunakan sensor passive infrared receiver (PIR) berbasis Node-RED. Jurnal Teknik Elektro, 12(3), 27–32. https://doi.org/10.26740/jte.v12n3.p27-32

Gustina, S. (2016). Persepsi masyarakat terhadap transportasi umum di Jabodetabek. Dalam Temu Ilmiah IPLBI (hlm. 123).

Harmaily, M. K. (1988). Hukum tata negara Indonesia. Sinar Bhakti.

Ikhsan, J., & Cahyo, D. (2022). Penerangan jalan sebagai keselamatan pengguna jalan: Upaya peningkatan. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2344–2349. https://doi.org/10.18196/ppm.47.704

Iqbal, M. (2014). Fiqh siyasah: Konteks kontekstualisasi doktrin politik Islam. Kencana.

Ismaningtias, Z. (2017). Dampak penataan parkir badan jalan terhadap estetika kota di kawasan niaga Kota Surabaya. Jurnal Unair, 5(3), 1–10.

Lyrra, L., & Kurniati, E. (2025). Analisis Infrastruktur Jalan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kabupaten Way Kanan. Journal of Social Science and Multidisciplinary Analysis, 2(2), 41-60. https://doi.org/10.59827/jossama.v2i2.54

Mahfud, M. D. (2017). Politik hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Perusahaan Listrik Negara. (2021, 22 Desember). Pengelolaan pajak penerangan jalan. PLN.co.id. https://web.pln.co.id/cms/media/siaranpers/2021/12/kolaborasipln-kpk-pengelolaan-pajakpenerangan-jalan-semakintransparan/

Pranoto, S., & Batubara, I. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor. 734/PID. SUS/2023/PN LBP). Neraca Keadilan, 3(1), 7-17.

Pulungan, J. S. (2002). Fiqh siyasah: Ajaran, sejarah, dan pemikiran. PT RajaGrafindo Persada.

Putri, E. M., Wardhani, L. T. A. L., & Saptono, H. (2022). Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Pati. Diponegoro Law Journal, 11(1). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.32903

Ramadhan, S., & Fatimah, F. (2023). Analisis Peraturan Menteri Perhubungan N0. 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan terkait Lampu Penerangan Jalan (Lampu Pocong) Dikota Medan di Tinjau dari Persfektif Fiqh Siyasah. UNES Law Review, 6(1), 2240-2249. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1005

Reyhan Khalidsyah, M. R., Putra, D. A. ., & Amaliatulwalidain, A. (2025). Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Infrastruktur Desa untuk Meningkatkan Aksesibilitas Jalan di Desa Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin. TheJournalish: Social and Government, 6(2), 183-194. https://doi.org/10.55314/tsg.v6i2.900

Rinaldo, M. E., & Pradikta, H. Y. (2021). Analisis fiqh siyasah dusturiyah dalam pembentukan peraturan tentang trading in influence dalam hukum positif di Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(1), 63–84. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8955

Riwibowo, N. (2022). Analisis pengaruh kerusakan jalan terhadap pengguna dan lingkungan Jalan Pemuda Timur Bojonegoro. Sebatik, 26(2), 428–438. https://doi.org/10.46984/sebatik.v26i2.2048

Rizali, A. E. N., Ariani, A., Jasfi, E. F., Damayanti, R. A., & Ali, R. J. (2024). Kajian Estetika Penerangan Jalan Umum Di Kawasan Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan: Aesthetic Study Of Public Street Lightingin The Area Of Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, And Jalan Gunawarman, South Jakarta. Jurnal Dimensi Seni Rupa Dan Desain, 21(1), 15-34. https://doi.org/10.25105/dim.v21.i1.21325

Sadikin, S., Hannan, S., & Sunani, U. (2021, November). Peran Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Ulumanda. In Journal Peqguruang: Conference Series (Vol. 3, No. 2, pp. 834-839).

Setiajatnika, E., Gunadi, T., & Nugraha, H. (2023). Skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ). Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 14(2), 317–332. https://doi.org/10.32670/coopetition.v14i2.3371

Shamin, Novita, and Nini A. K. Demak. "Evaluasi Tingkat Penerangan Jalan Umum (Pju) di Kota Gorontalo (Studi Kasus : Ruas Jalan Prof. Dr. Jhon Katili)." Radial, vol. 7, no. 1, 2019, pp. 44-61, doi:10.37971/radial.v7i1.183.

Sombolayuk, Y. U. (2021). Peningkatan keamanan dan kenyamanan kehidupan malam hari dengan lampu penerangan jalan desa tak terjangkau listrik PT PLN Desa Belabori Kecamatan Parangloe Gowa. Jurnal Tepat (Teknologi Terapan untuk Pengabdian Masyarakat), 4(2), 290–300. https://doi.org/10.33373/jmb.v8i1.5886

Sujanto, S., & Arianto, T. M. (2010). Inspeksi keselamatan jalan di Jalan Lingkar Selatan Yogyakarta. Jurnal Transportasi, 10(1), 13–22. 10.26593/jt.v10i1.364.%p.

Sumarno, E., Juhana, J., & Setiawan, J. (2023). Implementasi Light Emitting Diode Sebagai Penerangan Jalan Umum Yang Hemat Daya. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 1(6), 273-283. https://doi.org/10.61132/aspirasi.v1i6.422

Tarigan, R. (2005). Perencanaan pembangunan wilayah. PT Bumi Aksara.

Downloads

Published

2025-08-04

How to Cite

Nawar, R. R., & Khalid, K. (2025). Implementasi Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 806–817. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3515