Inkonsistensi Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kajian Yuridis Normatif

Authors

  • Devina Marella Universitas Karolik Darma Cendika Surabaya
  • Victor Imanuel Williamson Nalle Universitas Karolik Darma Cendika Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3533

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU TPPO, UU PPMI, Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan Korban

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penerapan hukum dalam kasus tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Penelitian ini mengisi kekosongan studi sebelumnya yang belum mengidentifikasi sejauh mana ketidakkonsistenan penerapan kedua undang-undang tersebut terjadi dan dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis putusan pengadilan serta kajian literatur terkait peraturan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang sering dijatuhi sanksi lebih ringan dan korban tidak memperoleh restitusi. Dari 11 putusan pengadilan yang memuat hak restitusi dengan nilai total Rp4,2 miliar, seluruhnya belum dieksekusi. Aparat penegak hukum lebih sering menerapkan UU PPMI karena proses pembuktian dianggap lebih mudah dan tidak mewajibkan restitusi. Temuan ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam membedakan karakteristik hukum UU TPPO dan UU PPMI untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al’anam, M. (2025). Teori keadilan perspektif Gustav Radbruch: Hubungan moral dan hukum. Universitas Abulyatama Jurnal Humaniora. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393

Arfika, S. E., & Ilmih, A. A. (2024). Perdagangan manusia lintas negara di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. https://doi.org/10.56444/jidh.v3i2.1364

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2025, Juni 20). Polda Riau ungkap jaringan TPPO pekerja migran nonprosedural, Menteri Karding: Hukum seberat-beratnya bos mafia itu. https://bp2mi.go.id/berita-detail/polda-riau-ungkap-jaringan-tppo-pekerja-migran-nonprosedural-menteri-karding-hukum-seberat-beratnya-bos-mafia-itu

Fauziah, D. S., Firdaus, A. S., & Kusuma, S. A. G. (2024). Mencegah human trafficking: Analisis implementasi kebijakan dan praktik perlindungan pekerja migran non-prosedural di Kalimantan Barat. Indonesia Foreign Policy Review. https://doi.org/10.5281/zenodo.14562430

Herman. (2023, Oktober 5). SBMI: Banyak kasus perdagangan orang mandek di kepolisian. Beritasatu. https://www.beritasatu.com/nasional/1048655/sbmi-banyak-kasus-perdagangan-orang-mandek-di-kepolisian/2

Humas Kemenko Polhukam RI. (2023, Juli 25). Angka kasus terus meningkat, Kemenko Polhukam ajak perangi TPPO. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. https://polkam.go.id/angka-kasus-terus-meningkat-kemenko-polhukam-ajak-perangi-tppo/

International Justice Mission. (2024, Juni 18). The U.S. TIP (trafficking in persons) 2024 report honors IJM Philippines lawyer as one of the year’s 10 TIP heroes. https://www.ijm.org.ph/articles/the-us-tip-trafficking-in-persons-2024-report-honors-ijm-philippines-lawyer-as-one-of-the-years-10-tip-heroes

International Labour Organization. (2022, September 12). 50 million people worldwide in modern slavery. https://www.ilo.org/resource/news/50-million-people-worldwide-modern-slavery-0

Martin, Y., & Runturambi, A. J. S. (2024). Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebagai bagian perdagangan orang melalui pengawasan keimigrasian. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i5.15738

Mulyawan, W. B., & Myharto, W. S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Kewarganegaraan. https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2926

Nasution, R. (2025). Tantangan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/57111

Puspitasari, K., & Iqbal, M. (2023, Mei 23). Prioritas penanganan tindak pidana perdagangan orang di ASEAN. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/prioritas-penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-asean/

Restanto, A. D., & Pangestika, E. Q. (2023). Perdagangan manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan urgensi penegakan hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 5842–5851. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8748

Roeslan, L. L. A., & Sujatmoko, A. (2023). Perbudakan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia di kapal Long Xing 629 menurut Protokol Palermo tahun 2000. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 345–358. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18553

Romero, A. (2022). Determinants of anti-trafficking efforts. British Institute of International and Comparative Law. https://www.biicl.org/documents/11415_philippines.pdf

Romli, M., & Rahayu, D. (2024). Perlindungan bagi pekerja migran Indonesia non-prosedural terhadap tindakan perdagangan manusia. Simbur Cahaya, 31(1), 66–75. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3494

Siahaan, H., Sudirman, L., & Girsang, J. (2023). Polemik implementasi pemberian hak restitusi dalam TPPO: Perdagangan orang atau pekerja migran ilegal? Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 215–229. https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.7608

Suadi, A. (2020). The theory of biological justice in legal philosophy and its application in judges’ decisions. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 449–464. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.449-464

Suzuki, M. (2023). Victim recovery in restorative justice: A theoretical framework. Criminal Justice and Behavior, 50(12), 1623–1640. https://doi.org/10.1177/00938548231206828

Tan, S. H. (2021). Radbruch’s formula revisited: The lex injusta non est lex maxim in constitutional democracies. Canadian Journal of Law & Jurisprudence, 34(2), 279–296. https://doi.org/10.1017/cjlj.2021.12

Thea, A. (2023, Mei 10). Penyidik diminta terapkan UU pemberantasan TPPO kasus perdagangan orang ke Myanmar. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyidik-diminta-terapkan-uu-pemberantasan-tppo-kasus-perdagangan-orang-ke-myanmar-lt645b50472cee4/

Timomor, A. (2020). Legal protection to victims of criminal acts in efforts to realize restorative justice. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(2), 5418–5427. https://doi.org/10.37200/IJPR/V24I2/PR200550

Utami, T. K. (2024). Regulation of legal sanctions against perpetrators of non-procedural placement of Indonesian migrant workers: A human trafficking perspective. Cogent Social Sciences, 10(1), 1–14. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2421347

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Marella, D., & Nalle, V. I. W. (2025). Inkonsistensi Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kajian Yuridis Normatif. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 798–805. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3533