Tinjauan Normatif terhadap Kewenangan Utusan Khusus Presiden dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Wahyu Ardiansyah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khalid Khalid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3539

Keywords:

Utusan Khusus Presiden, Tumpang Tindih Kewenangan, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Pengangkatan utusan khusus presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kerap memunculkan persoalan yuridis. Penelitian ini dirancang untuk menjawab dua rumusan masalah utama: (1) bagaimana kedudukan kewenangan utusan khusus presiden menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024; dan (2) bagaimana ketentuan tersebut ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan siyasah dusturiyah. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum, literatur hukum Islam, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan ada dua isu pokok, yaitu potensi konflik kewenangan antara utusan khusus presiden dengan kementerian/lembaga teknis, serta kekosongan norma yang menyebabkan multitafsir terhadap tugas dan fungsi jabatan tersebut. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kedua hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), kepastian hukum (qada’), musyawarah (syura), dan amanah. Temuan ini menunjukkan urgensi perumusan ulang regulasi secara rinci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperjelas koordinasi kelembagaan, agar selaras dengan prinsip konstitusional dan nilai-nilai tata kelola pemerintahan dalam Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addysa, Z. V., Rizal, L. F., & Alamsyah, T. (2024). Analisis pelanggaran HAM oleh Guru Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH), 6(2). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol6.iss2.art4

Al-Mawardi. (1985). Al-Ahkaamuss-sulthaaniyah wal-wilaayaatud-diiniyyah. Dar al-kutub al-ilmiyyah.

al-Qardhawi, Y. (1997). Min Fiqh ad-Dawlah fial-islam. Dar asy-syuruq.

Aries Setiawan. (2024). Retrieved from Utusan Khusus Presiden Dianggap Tidak Bermanfaat. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/5822818/utusan-khusus-presiden-dianggap-tidak-bermanfaat-dan-cuma-jadibeban

Asshiddiqie, J. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi. Sinar Grafika.

Bela, P. W. N., & Chandra, A. E. (2020). Kebijakan Kedudukan Staf Khusus Dalam Kegiatan Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(December), 175–194.

Fatmawati. (2018). Koordinasi Antar Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(3), 452.

Fikriana, A., Irwanto, M., & Sulistiya, S. (2025). Urgensi Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1659–1665.

Hidayat, D. (2024). DPR Singgung Perbedaan Jabatan Utusan Khusus Presiden-Menteri. RRI. https://rri.co.id/nasional/1175193/dpr-singgung-perbedaan-jabatan-utusan-khusus-presiden-menteri

Iqbal, M. (2014). Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana.

Khallaf, A. W. (1977). as-Siyasah asy-Syar’iyyah. Dar Al-Anshar.

Laeis, Z. (2020). Pakar Sarankan Presiden Tata Kembali Stafsus Agar tidak Tumpang Tindih. Antaranews, retrieved from. https://sumsel.antaranews.com/berita/459516/pakar-sarankan-presiden-tata-kembali-stafsus-agar-tidak-tumpang-tindih

Mutiarasari, K. A. (2024). Apa itu utusan Khusus Presiden? Ini Aturan dan Tugasnya. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-7600800/apa-itu-utusan-khusus-presiden-ini-aturan-dan-tugasnya

Nurrijal, M. A. (2024). Raffi Ahmad jelaskan soal Pekerjaan sebagai Utusan Khusus Presiden. Det. https://hot.detik.com/celeb/d-7610109/raffi-ahmad-jelaskan-soal-pekerjaan-sebagai-utusan-khusus-presiden

Oktarianda, A. (2024). Polemik Terhadap Masyarakat Tentang Keberadaan Staf Khusus Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jurnal Manajemen, Hukum Dan Sosial, 2(2), 78.

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Rahman, D. F. N. (2024). Peran Dan Kedudukan Staf Khusus Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan. Universitas Islam Indonesia.

Raseukiy, S. A. G. (2022). Selayang Kritik Atas Keberadaan Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi Sayyidatiihayaa. Padjadjaran Law Review, 10(1).

Rivaldo Ata Banafanu, Y. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Umum Di Indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(8).

Rosidi. (2015). Tinjauan Tentang Keberadaan Lembaga Nega Non Struktural Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jurnal Wahana Bina Pemerintahan, 2(2), 95.

Rosidin, I. (2024). Selebriti Dalam Pusaran Politik. Retrieved from Uinjkt.Ac.Id. https://uinjkt.ac.id/id/selebriti-dalam-pusaran-politik

Suryoputro. (2012). Tata Kelola Pemerintahan Indonesia: Struktur dan Proses Pengambilan Keputusan. Pustaka Pelajar.

UUD Republik Indonesia. (n.d.). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yanwardhana, E. (2024). Prabowo Angkat Mari Elka jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241022121904-4-582015/prabowo-angkat-mari-elka-jadi-utusan-khusus-presiden-ini-tugasnya

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Hasibuan, W. A., & Khalid, K. (2025). Tinjauan Normatif terhadap Kewenangan Utusan Khusus Presiden dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 830–837. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3539