Analisis Yuridis Putusan 305/Pid.B/LH/2023/PN Krs: Implikasi Penerapan Asas Primum Remedium dalam Penegakan Hukum Pembakaran Hutan
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3549Keywords:
Pembakaran Hutan, Primum Remedium, Penegakan Hukum, Pidana Lingkungan, Keadilan EkologisAbstract
Pembakaran hutan merupakan tindak kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap lingkungan, sehingga penerapan asas primum remedium diperlukan sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum pidana guna mencapai keadilan ekologis. Tujuan penelitian untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan serta kendala asas primum remedium terhadap kasus pembakaran hutan melalui Putusan Nomor: 305/Pid.B/LH/2023/PN Krs. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian: (1) Hakim telah menerapkan asas primum remedium secara langsung, tanpa penyelesaian administrasi. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009; (2) kendala penerapan asas primum remedium terletak pada terbatasnya ruang lingkup dakwaan dari Penuntut Umum. Kendala tersebut dapat diatasi melalui peran hakim progresif yang menggunakan pendekatan normative-constructive reasoning untuk mewujudkan keadilan ekologis. Temuan ini menegaskan pentingnya peran hakim progresif dalam menegakkan asas primum remedium dan memperkuat praktik litigasi lingkungan.
Downloads
References
Anwar, M. (2020). Holistic Paradigm Contradiction of the Ultimate Principle of Remedium Against the Principle of Legality in Environmental Criminal Law Enforcement. Administrative and Environmental Law Review, 1(1), 43–52. https://doi.org/10.25041/aelr.v1i1.2083
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Curt, T., Fréjaville, T., & Lahaye, S. (2016). Modelling the Spatial Patterns of Ignition Causes and Fire Regime Features in Southern France: Implications for Fire Prevention Policy. International Journal of Wildland Fire, 25(7), 785–796. https://doi.org/10.1071/WF15205
Demasto, Y. (2018). Penerapan Asas Primum Remedium dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan yang Dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 1340–1365. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i1.9183
Firmansyah, I. L., Wati, A. I. I., Sari, I. P., Syifa, A. M., & Radianto, D. O. (2024). Dampak Perubahan Iklim Dapat Meningkatnya Kebakaran Hutan dan Upaya Pelestarian Lingkungan. Globe: Publikasi Ilmu Teknik, Teknologi Kebumian, Ilmu Perkapalan, 2(2), 88-100. https://doi.org/10.61132/globe.v2i2.251
Fitriandhini, D., & Putra, A. (2022). Dampak kerusakan ekosistem hutan oleh aktivitas manusia: Tinjauan terhadap keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan, 3(3), 217-226. https://doi.org/10.24036/jkpl.v3i3.59
Hengki, S. N., Puluhulawa, F. U., & Puluhulawa, J. (2024). Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 89-100.
Herlina, N. (2017). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162–176. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Muslim. (2020). Asas Primum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan Hidup. Eksekusi : Journal Of Law, 2(1), 42-57. https://doi.org/10.24014/je.v2i1.9428
Nisa, A. N., & Suharno. (2020). Penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia). Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294–312. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337
Pratiwi, K. T., Kotijah, S., & Apriyani, R. (2021). Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Sasi, 27(3), 363-375. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.471
Qamar, S. (2023, 26 Mei). Pembuktian dan Pertimbangan Hukum dalam Perkara Lingkungan Hidup. Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Diakses 2 Agustus 2025, dari https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/202306080415111004269018648155cfe142f.html
Rochmani, R. (2020). Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 292–312. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.105
Rochmani, R., & Faozi, S. (2017). Budaya Hukum Hakim dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup di Pengadilan. Dinamika Hukum, 18(1), 60-73. https://doi.org/10.35315/dh.v18i1.7195
Rochmani, R., Faozi, S., & Megawati, W. (2019). Asas Pidana Primium Remidium Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Prosiding SENDI_U, 764–771.
Rochmani. (2014). Hukum Lingkungan dan Penegakan Hukum. Semarang: Pustaka Magister.
Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 15(1), 20-41. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590
Santoso, I. B., & Taun, T. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 15–22. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.15-22
Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217–232. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art3
Tanah.air. (2022). Laporan IPCC: Perubahan Iklim, belum pernah terjadi sebelumnya dalam ribuan tahun. Tanah.air. Diakses 25 Juli 2025, dari https://tanahair.net/id/laporan-ipcc-perubahan-iklim-belum-pernah-terjadi-sebelumnya-dalam-ribuan
Tawang, D. A. D. (2020). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Ketentuan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Supremasi Hukum, 16(01), 48–61. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.717
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Wahyuni, S., Rahmawati, A. N., Kumala Dewi, C. P., Manika, W. C., & Hermawan, S. (2021). Konsistensi Putusan Hakim Terhadap Perkara Kerugian Lingkungan Hidup di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(2), 197-216. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.12909
Wibawa, K. C. S (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 79–92. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92
Wicaksono, I. A., & Najicha, F. U. (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 47–56. https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2828
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1-24. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art1
Yunanto, Y. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192-205. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205
Zubaidah, S. (2017). Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXXII No. 379 Juni 2017. Jakarta: Ikatan hakim Indonesia (IKAHI).