Tanggung Jawab Hukum Aggregator dalam Distribusi Musik tanpa Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3573Keywords:
Aggregator Musik, Distribusi Digital, Hak Cipta, Musisi Independen, Perlindungan HukumAbstract
Distribusi musik digital oleh band independen melalui aggregator telah menjadi fenomena umum dalam industri musik modern. Namun, tidak sedikit musisi yang melakukan distribusi tanpa terlebih dahulu mendaftarkan hak cipta karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum aggregator dalam distribusi musik tanpa pendaftaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menganalisis permasalahan yuridis yang timbul akibat distribusi musik tanpa pendaftaran melalui peran aggregator. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit terhadap aggregator dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebabkan kekosongan tanggung jawab hukum dalam hubungan antara pencipta, aggregator, DJKI, dan digital service provider (DSP). Selain itu, lemahnya instrumen kontraktual antara pencipta dan aggregator memperbesar risiko hilangnya hak ekonomi dan perlindungan yuridis atas karya musik. Pembentukan norma diperlukan lebih tegas terkait tanggung jawab aggregator, penguatan kontrak, serta peningkatan kesadaran hukum pencipta sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hak cipta dalam distribusi digital.
Downloads
References
Akbar, M. H., & Fajar, N. D. M. (2020). Mekanisme pembayaran royalti lagu dan musik dalam aplikasi streaming musik. Media of Law and Sharia, 1(2), 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344
Budi Setianingrum, R. (2017). Mekanisme penentuan nilai appraisal dan pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 229–238. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238
Fidhayanti, D., & Yaqin, M. A. (2023). Penerapan prinsip deklaratif dalam pendaftaran hak cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur). Perspektif, 28(2), 94–109. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856
Imansah, R. (2022). Pengelolaan royalti musik dan lagu di platform YouTube. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 5(1), 20–36. https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss1.art2
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250
Kalista Hikmasari, I. (2023). Perlindungan hukum kepada pencipta lagu yang diumumkan tanpa seizin pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945–2971. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.573
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (n.d.). Syarat dan prosedur permohonan hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur
Komuna, A. P., & Wirawan, A. R. (2021). Pelanggaran hak cipta pada konten video TikTok. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 483–492. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.24762
Mazidatus Sa’adah, L., Stevani Br Barus, S., Rasikhah Earliand, A., & Saka Fitri, A. (2024). Analisis pelanggaran hak cipta terhadap ketidaketisan penggunaan media sosial TikTok. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 8(4), 7636–7643. https://doi.org/10.36040/jati.v8i4.10197
Mertukusumo, S. (1996). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Muthmainnah, N., Ajeng Pradita, P., & Putri Abu Bakar, C. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak cipta bidang lagu dan/atau musik berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Padjadjaran Law Review, 10(1), 110–123. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898
Namira, S. (2023). Larangan membawakan lagu tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 6(1), 20–30. https://doi.org/10.20885/jipro.vol6.iss1.art3
Rohmatulloh, R., Aulawi, A., & Basri, A. (2022). Kesadaran hukum pekerja musik Kota Serang terhadap hak cipta musik ditinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 5(1), 114–129. https://doi.org/10.47080/propatria.v5i1.1771
Saputra, E. R., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2022). Mekanisme pembayaran royalti untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–16378. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490
Simatupang, T. B. (2025). Modifikasi lirik lagu bagi kampanye pemilu: Tinjauan terhadap aspek hak cipta dan disposisi moral pencipta. Profilm: Jurnal Ilmiah Ilmu Perfilman dan Pertelevisian, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.56849/jpf.v4i1.70
Sitohang, M. B. A., & Surahmad, S. (2024). Urgensi pedoman plagiarisme sebagai instrumen perlindungan hukum dalam pendaftaran hak cipta di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 9(2), 292. https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4677
Situmeang, A., & Kusmayanti, R. (2020). Perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dalam pembayaran royalti. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 155. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i1.798
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Raja Grafindo Persada.
Suparman, E., Soerjati, E., Amirulloh, M., & Rahmawati, E. (2022). Peningkatan pemahaman hak cipta dan pendampingan pencatatan ciptaan karya seni batik bagi pengrajin batik Cirebonan Trusmi. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 4(3), 319–328. https://doi.org/10.61296/jkbh.v4i3.63
Suputra, K. A., Widiati, I. A. P., & Karma, N. M. S. (2020). Perlindungan hukum terhadap pencipta musik sebagai suara latar di YouTube. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 77–82. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2220.77-82
Suwarna, A. B. A., Sanjaya, R., Rizbani, F. A., Sugianto, R. P., Perdana, S. R. A., Adistya, B. D., & Sudiro, D. (2022). Attitude and strategy of independent band ‘Bahureksa’ in creating music with the concept of room pop. Cinematology: Journal Anthology of Film and Television Studies, 2(1). https://doi.org/10.17509/ftv-upi.v2i1.42705
Taopik, M., & Yuliawan, I. (2023). Tinjauan yuridis pemberian dan perlindungan hak royalti atas karya cipta lagu atau musik berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/musik di Kemenkumham. Adil Indonesia Journal, 4(1), 43–54. https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1994
Taupiqqurrahman. (2021). Perlindungan hak cipta terkait pelanggaran modifikasi karya ciptaan asing yang dilakukan tanpa izin di Indonesia. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.548
Triantoro, R. A. N., & Hadi, H. (2019). Perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI.Hak Cipta/2014/PN Niaga jo Putusan M.A Nomor: 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016). Jurnal Privat Law, 7(2), 265. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39335
Ujang Badru Jaman, Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta karya digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22
Wulandari, F. (2024). Problematika pelanggaran hak cipta di era digital. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261
Yanto, O. (2015). Konsep perlindungan hak cipta dalam ranah hukum hak kekayaan intelektual (studi kritis pembajakan karya cipta musik dalam bentuk VCD dan DVD). Yustisia Jurnal Hukum, 93(3), 746–760. https://doi.org/10.20961/yustisia.v93i0.3702