Reformasi Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Perdagangan Organ Manusia: Kajian Komparatif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3575Keywords:
Perdagangan Organ, Hukum Pidana, KUHP Baru, Hukum pidana Islam, Maqashid SyariahAbstract
Perdagangan organ manusia merupakan bentuk kejahatan transnasional yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, khususnya kelompok rentan secara ekonomi. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan yang spesifik dan komprehensif dalam sistem hukum pidana nasional mengenai delik ini, sehingga diperlukan pembaruan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan organ manusia dan menelaah kontribusi hukum pidana Islam dalam mendukung reformasi hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis peraturan positif dan prinsip hukum Islam berdasarkan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai memuat pengaturan terkait, regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum menjadikan perdagangan organ sebagai delik tersendiri. Sebaliknya, hukum pidana Islam secara tegas menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya integrasi nilai-nilai hukum Islam dengan sistem hukum nasional sebagai terobosan normatif yang lebih humanistik dan responsif terhadap kejahatan perdagangan organ.
Downloads
References
Absor, M. U. (2018). Human trafficking and the challenges for social development in Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 5(1), 37–48. https://doi.org/10.22146/jps.v5i1.35401
Al Ghifari, M. A., & Wibawa, S. (2021). Penanggulangan kejahatan perdagangan manusia di Indonesia melalui pemenuhan dimensi-dimensi keamanan manusia: Kasus perdagangan manusia Kabupaten Cianjur. Padjadjaran Journal of International Relations, 3(2), 126–141. https://doi.org/10.24198/padjir.v3i2.33698
Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran niat (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140
Atmaja, I. G. B. A. K., & Meitridwiastiti, A. A. A. (2025). Perspektif hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Aktual Justice, 9(2), 94–106. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v9i2.1360
Bawono, B. T., Huda, M. N., Prayitno, A. H., & Siswanto, M. A. (2025). Human trafficking and the relevance of hifz al-nafs and hifz al-’ird in contemporary Islamic legal ethics. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(1), 597–618. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10694
Budiman, A. A., Lovina, & Rahmawati, M. (2023). Evaluasi kerangka hukum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lain yang berkaitan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2023/08/Evaluasi-Kerangka-Hukum-Pemberantasan-Tindak-Pidana-Perdagangan-Orang-dan-Bentuk-Eksploitasi-Lain-yang-Berkaitan.pdf
Dzimam, K. M. (2024). Sanksi pidana terhadap pelaku penjualan organ tubuh manusia menurut prespektif hukum pidana Islam [Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang].
Ersa, A. R. (2024). Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh (ginjal) (Studi kasus Putusan Nomor: 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST). DATIN Law Jurnal, 5(2), 87–96. https://doi.org/10.36355/dlj.v5i2.1699
Fadillah, A. N., & Mahmud, A. (2023). Perdagangan organ tubuh manusia sebagai kejahatan lintas negara. Balobe Law Journal, 3(2), 55–66. https://doi.org/10.47268/balobe.v3i2.1822
Fattah, A. (2016). Trafficking dalam pandangan hukum pidana Islam. Jurnal Kajian Islam Interdisiplin, 1(1), 61–85. https://doi.org/10.14421/jkii.v1i1.1058
Irfan, M. N., & Masyrofah. (2013). Fiqh jinayah. Amzah.
Kamalludin, I., & Arief, B. N. (2018). Kebijakan reformasi maqāshid al-syarī’ah dan kontribusinya dalam formulasi alternatif keringanan pidana penjara. Al-’Adalah, 15(1), 182–204. https://doi.org/10.24042/adalah.v15i1.2931
Laia, F., & Dodo, L. (2023). Penerapan hukum dalam pemidanaan pelaku tindak pidana trafficking. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.57094/jpk.v2i2.979
Mandagi, R. A. (2021). Prospek formulasi hukum pidana dalam pelarangan jual beli organ tubuh manusia untuk kelangsungan hidup. Journal Lex Crimen, 10(6), 176–186.
Mawardi, M. (2020). Pelaksanaan politik hukum pidana dalam penegakan tindak pidana perdagangan manusia. Journal Kompilasi Hukum, 5(2), 307–322. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.53
Mustafid, F. (2019a). Perdagangan orang dalam perspektif HAM dan filsafat hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85–102. https://doi.org/10.21580/ahkam.2019.29.1.3134
Mustafid, F. (2019b). Perdagangan orang dalam perspektif HAM dan filsafat hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85–102. https://doi.org/10.21580/ahkam.2019.29.1.3134
Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). The transformation of Indonesia’s criminal law system: Comprehensive comparison between the old and new penal codes. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1169
Pusat Pelayanan dan Mediasi Hukum Universitas Medan Area. (2025). Kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa): Memahami unsur dalam tindak pidana. https://p2mal.uma.ac.id/2024/10/22/kesengajaan-dolus-dan-kealpaan-culpa-memahami-unsur-dalam-tindak-pidana/
Rahmadi, M. (2022). Bisnis jual beli organ tubuh manusia. https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220308/Bisnis-Jual-Beli-Organ-Tubuh-Manusia/
Rahyuni, F. (2023). Polisi bongkar sindikat jual beli ginjal di Medan: 1 pelaku ditangkap. https://megapolitan.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835799/
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari. (2023). Perdagangan organ tubuh manusia. https://sippn.menpan.go.id/berita/65360/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/perdagangan-organ-tubuh-manusia
Sibuea, D. T. (2018). Pemberantasan perdagangan orang melalui instrumen hukum nasional dan hukum internasional di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 228–243. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.35
Silaen, F., & Siregar, S. A. (2020). Hubungan kebijakan kriminal dengan kebijakan hukum pidana. Jurnal Darma Agung, 28(1), 8–17. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.455
Simajuntak, J. (2023). Selidiki sindikat penjualan ginjal di Perumahan Bekasi: Polisi buru penghuni kontrakan. https://megapolitan.okezone.com/read/2023/06/23/338/2835799/
Moh. Thamsir, Hasbi Umar, & Robi’atul Adawiyah. (2025). Maqashid Al-Shariah Sebagai Landasan Humanis Dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(8), 5721–5728. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9393
Utami, S. N., & Nasrudin, N. (2024). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) terhadap mahasiswa Indonesia melalui program magang di Jerman. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.816