Studi Komparatif Sistem Hukum Kebendaan atas Kepemilikan dan Penguasaan Tanah antara Indonesia dan Perancis

Authors

  • Ratu Bilkis Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Wahyu Adi Mudiparwanto Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3589

Keywords:

Penguasaan Tanah, Asas Sosial, Pendekatan Konstitutif, Asas Absolut

Abstract

Tumpang tindih sertifikat tanah di Indonesia mencerminkan ketidaklarasan antara hukum adat dan hukum modern, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik agraria. Penelitian ini membandingkan sistem hukum kebendaan Indonesia dan Perancis, khususnya dalam pengaturan kepemilikan dan penguasaan tanah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Jenis data hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perancis menerapkan sistem pendaftaran tanah yang bersifat konstitutif dan formalistik, menjadikan akta otentik serta pencatatan sebagai syarat sah kepemilikan. Sebaliknya, Indonesia masih mengakui penguasaan fisik sebagai dasar pengajuan hak, yang menimbulkan celah konflik agraria. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan normatif dalam menyoroti kekosongan pengaturan mengenai penguasaan tanah dalam hukum Indonesia, serta menawarkan model pembaruan hukum dengan merujuk pada struktur sistem pertanahan di Perancis yang lebih terorganisir dan formalistik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Mansur, Rangga Andika, Prita Tusia Megana, Ahmad Fanny Grafiky, & Sufiarina Sufiarina. (2025). Implementasi Teori Hukum dalam Reformasi Hukum Agraria di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(1), 33–39. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.439

Amasta, A. W., & Paulus, R. S. (2024). Penerapan Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Dalam Putusan Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR. The Juris, 8(1), 17–25. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1187

Arba, Mr., Sahnan, Mr., & Wahyuningsih, W. (2012). Pemberdayaan Hukum dan Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 18. https://doi.org/10.22146/jmh.16216

Bartos, T. (1997). Uti Possidetis. Quo Vadis? Journals AUYrBkIntLaw. https://www.austlii.edu.au/cgi-bin/viewdoc/au/journals/AUYrBkIntLaw/1997/2.html

Bintang Idrus, M., Ch Thalib, M., & Hidayat Muhtar, M. (2025). Kesenjangan Hukum Dan Realitas Sosial Dalam Transaksi Tanah Tanpa Sertifikat. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i2.1926

Blajer, P. A. (2024). On the principle of public faith of land registers in a comparative context. European Property Law Journal, 12(2–3), 79–125. https://doi.org/10.1515/eplj-2023-0005

Bustaman, B., & Agustiana, A. (2022). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Justice Aswaja, 1(1), 12–20. https://doi.org/10.52188/jja.v1i1.314

Disemadi, H. S., & Lau, S. (2021). Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring. JATISWARA, 36(2), 193–204. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.307

Fahlika Erizal, G. (2023). Penerapan sistem pendaftaran tanah yang menggunakan stelsel negatif bersendikan positif pada objek tanah yang telah terdaftar di kantor pertanahan. Jurnal Notarius, 2(1). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15965

Govinda k., & mohamad. (2017). Implementasi hukum benda/kebendaan terhadap anak menurut hukum perdata. Lex Crimen, VI(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/16678/16195

Gusmara, G. R., Subekti, R., & Maharani, A. E. P. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Atas Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12(05), 1–8. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i05.2859

Habibi, Sy. A., Prambudi, G. S., Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2024). Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik Di Indonesia. RIO LAW JURNAL, 6(1), 499–507. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.

Irwanda, R. M. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Bezit Terhadap Pasal 529 KUHPerdata [Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung]. https://repository.radenintan.ac.id/7940/1/SKRIPSI%20PDF.pdf

Luvianti, T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). Unes Law Review, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Mertokusumo, S. (2010). Sejarah Hukum Indonesia. Liberty.

Mumpuni, N. W. R., & Mudiparwanto, W. A. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengelolaan Barang Berupa Tanah Dan Bangunan Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Jurnal Yuridis, 8(1), 63. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2282

Nurmiati, N., Rahman, S., & Yunus, A. (2020). Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 101–112. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang123

Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 18–36. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1466

Putro, W. D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, E. L. T. (2016). Pembeli beritikad baik dalam sengketa perdata berobyek tanah (A. W. Bedner, I. Nasima, & N. Syarifah, Eds.). LeIP. https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-PEMBELI-BERITIKAD-BAIK.pdf

Rohmatodoni, A. (2023). Perbandingan Hukum Hak Milik Atas Tanah Undang-Undang No 5 Tahun 1960 di Indonesia Dan Singapura [Universitas Atma Jaya Yogyakarta]. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/29382

Safitri, F. A., Tyestas ALW, L., & Lumbanraja, A. D. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. NOTARIUS, 13(2), 788–802. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167

Salam, S. (2023). Penguasaan Fisik Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat Di Pengadilan. CREPIDO, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.1-14

Sudiarto, B. (2021). Subyek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA. Al-Qisth Law Review, 5(1), 1. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43

Susilowati, E. (2018). Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada tanah yang belum bersertifikat. Jurnal Justitiable, 1(1). https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.39

Tanner, C., Bicchieri, M., Nijhoff, P., & Daley, E. (2020). A Review Of Land Tenure Issues And Op-Tions For The Future In Indonesia A Review Of Land Tenure Issues In Indonesia And Options For The Future Fao Indonesia Report. https://openknowledge.fao.org/handle/20.500.14283/cb0429en

Wicaksono, S., Bagas, B., & Reyhansyah, A. (2024). Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia: Kajian Politik Hukum. Dialogia Iuridica, 16(1), 068–095. https://doi.org/10.28932/di.v16i1.9993

World Bank Group. (2023). Dari Tapak ke Atas: Jaminan Hak Atas Tanah Meningkatkan Mata Pencaharian dan Mendukung Agenda Perubahan Iklim di Indonesia. World Bank Group. https://www.worldbank.org/in/news/feature/2023/12/14/from-the-ground-up-how-secure-land-rights-are-improving-livelihoods-and-supporting-the-climate-agenda-in-indonesia

Yasa, P. A., & Bagiastra, N. (2021). Kedudukan Sertipikat Hak Atas Tanah terkait Berlakunya Sistem Publikasi Negatif di Indonesia. 10(4). https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04

Yunita Bernanda, Iis Qomariah, & Enggika Mandasari. (2025). Analisis Konflik Tanah dalam Konteks Hukum Adat. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 516–523. https://doi.org/10.63822/69cvs927

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Bilkis, R. ., & Mudiparwanto, W. A. (2025). Studi Komparatif Sistem Hukum Kebendaan atas Kepemilikan dan Penguasaan Tanah antara Indonesia dan Perancis. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 838–848. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3589