Kepastian Hukum Dalam Penetapan Upah Pekerja Menggunakan Prinsip Keadilan: Analisis Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan

Authors

  • Adhi Vieri Nico Sekolah Tinggi Hukum Bandung

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3619

Keywords:

Kepastian Hukum; Keadilan Sosial; Pengupahan; Perlindungan Pekerja; Status Kerja;

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kepastian hukum dalam penetapan upah pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan prinsip keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formula baru penetapan upah minimum menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja. Penelitian ini menemukan bahwa penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan rekomendasi independen meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas penetapan upah. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa PP No. 51 Tahun 2023 berhasil menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja melalui pendekatan yang lebih objektif dan terukur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, S., & Arif, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara. Kalabbirang Law Journal. https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang154

Arsawan, I. G. Y., & Yusa, I. G. (2023). Dampak Perubahan Pengaturan Penataan Ruang Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Amsir Law Journal. https://doi.org/10.36746/alj.v5i1.294

Bire, C. M. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja outsourcing atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1752

Brotosusilo, A. (2017). Hak-Hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no5.1011

Halim, A. rahman. (2021). Sistem Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State). Journal Presumption of Law. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1496

Izzati, N. R. (2023). Tinjauan Penetapan Upah Minimum 2023: Evaluasi Kebijakan Pengupahan Dan Revitalisasi Dewan Pengupahan. Masalah-Masalah Hukum. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.163-173

Izziyana, W. V., Inayah, I., Nuswardani, N., & Budiwati, S. (2022). Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Borobudur Law and Society Journal. https://doi.org/10.31603/7729

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252

mulyadi. (2010). analisis sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengendalian internal perusahaan. Implementation Science.

Nasution, A. B. (2017). Kendala dan Peluang Implementasi Pasal 27 dan 28 UUD 1945 di Era Mendatang. Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol23.no5.1034

Paramita, R. (2021). Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara. https://doi.org/10.22212/jbudget.v6i2.115

Prasetyo, A., & Rachmawati, L. (2022). Pengaruh Kartu Prakerja dan Penetrasi Internet Terhadap Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia. Independent: Journal of Economics. https://doi.org/10.26740/independent.v2i1.45412

Purnama, N. S., Gunawan, G., & Ali Ramdhani, F. A. R. (2021). Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Pemuliaan Hukum. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1449

Setiawan, M. R., & Primandhana, W. P. (2022). Analisis pengaruh beberapa sektor PDRB terhadap indeks kualitas lingkungan hidup di Indonesia. KINERJA. https://doi.org/10.30872/jkin.v19i1.10830

Setyono, N. (2018). Rekonstruksi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Melalui Koperasi Karyawan Dalam Kajian Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ius Constituendum. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1039

Siwu, H. F. D. (2019). Strategi Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah. https://doi.org/10.35794/jpekd.16464.19.3.2017

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336

WageIndicator. (2017). Upah Minimum di Indonesia. WageIndicator Foundation.

Downloads

Published

2025-09-13

How to Cite

Nico, A. V. (2025). Kepastian Hukum Dalam Penetapan Upah Pekerja Menggunakan Prinsip Keadilan: Analisis Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 883–894. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3619