• Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikotomi antara hukum positif yang berkarakter individualistik dan realitas kepemilikan komunal masyarakat adat, yang menimbulkan kekosongan hukum serta kerentanan komersialisasi budaya. Penelitian bertujuan mengidentifikasi potensi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Desa Ngadas dan menganalisis perlindungan hukumnya dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan kajian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa EBT Ngadas memiliki nilai spiritual, sosial, dan ekonomi yang kuat, namun belum terlindungi secara efektif akibat lemahnya regulasi, tidak adanya mekanisme benefit sharing, serta dominannya paradigma HKI individualistik. Ditemukan adanya kekosongan hukum di tingkat lokal, lemahnya posisi lembaga adat, dan ketiadaan pengaturan pembagian manfaat. Model perlindungan ideal yang direkomendasikan adalah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) partisipatif berbasis pengakuan hak komunal, penguatan kelembagaan adat sebagai subjek hukum, serta pengaturan benefit sharing yang adil. Selain itu, integrasi hukum adat dan HKI komunal dalam pendidikan tinggi hukum penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat.

  • Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar metode penelitian (Edisi pertama). RajaGrafindo Persada.

    Cheng, S., Benson, S. R., & Ocepek, M. G. (2026). Legal protections for traditional cultural expressions: An exploratory review of literature. Information Research: An International Electronic Journal, 31(1), 150–168. https://doi.org/10.47989/ir31144767

    Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum empiris & normatif. Pustaka Pelajar.

    Fathoni, H. S., Setyowati, A. B., & Prest, J. (2021). Is community renewable energy always just? Examining energy injustices and inequalities in rural Indonesia. Energy Research & Social Science, 74, 101–154. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S221462962030400X

    Fitzgerald, J. P. (1966). Salmond on jurisprudence. Sweet & Maxwell.

    Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia (Cetakan ke-8). Balai Pustaka.

    Koentjaraningrat. (2009). Kebudayaan, mentalitas dan pembangunan. Gramedia.

    Lindsey, T., et al. (2006). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Alumni.

    Margono, S. (2001). Komentar atas undang-undang rahasia dagang, desain industri, dan desain letak sirkuit terpadu. CV Novindo Pustaka Mandiri.

    Marzuki, P. M. (2006). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.

    Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

    Mulyatiningsih, E. (2014). Metode penelitian terapan bidang pendidikan. Alfabeta.

    Nugroho, A. (2020). Paradigma kampus berdampak: Integrasi riset dan pengabdian untuk pemberdayaan masyarakat. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1).

    Rahmi, J. (2015). Hukum merek (Trademark law). Kencana Prenada Media Group.

    Setiono. (2004). Rule of law (Supremasi hukum) [Tesis magister, Universitas Sebelas Maret].

    Sulistyowati, R. (2016). Hak kekayaan intelektual komunal dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 4(2).

    Sutedi, A. (2009). Hak atas kekayaan intelektual. Sinar Grafika.

    Syafrinaldi. (2010). Hukum tentang perlindungan hak milik intelektual dalam menghadapi era globalisasi. UIR Press.

    UNESCO. (2003). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. https://ich.unesco.org/en/convention

    World Intellectual Property Organization. (2003). Intellectual property and traditional cultural expressions (WIPO Publication No. 913(E)).

    World Intellectual Property Organization. (2012). What it is, what it does (Leaflet No. 34).

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    World Trade Organization. (n.d.). What are intellectual property? http://www.wto.org

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Wijaya, C. A., Bidasari, A., & Ambarsari, R. I. D. (2025). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Tengger di Desa Ngadas. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 978–987. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.4128