Analisis Limitasi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan Manipulasi Digital di Indonesia
-
Universitas Muhammadiyah Kendari
-
Universitas Muhammadiyah Kendari
-
Universitas Muhammadiyah Kendari
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v6i1.4273Keywords:
-
Perkembangan kecerdasan buatan membuka peluang penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan manipulasi digital yang semakin sulit dideteksi. Namun, hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada kesalahan individual manusia, sehingga belum mampu menjangkau tindakan yang dihasilkan oleh sistem otomatis. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dasar pembenaran pertanggungjawaban pidana yang berlaku dan merumuskan batasan tanggung jawab hukum atas tindakan kecerdasan buatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP terbaru belum mengatur secara memadai kegagalan yang bersumber dari sistem kecerdasan buatan. Penelitian ini menawarkan prinsip kendali manusia yang bermakna dan audit algoritma sebagai instrumen pembuktian. Diperlukan regulasi berbasis risiko yang memisahkan tanggung jawab pengembang dan pengguna, disertai mekanisme perlindungan hukum yang menjamin kepastian tanpa menghambat inovasi teknologi.
-
Amrani, H. (2025). Hukum pidana mengenai teknologi informasi dan komunikasi. PT RajaGrafindo Persada.
Atmadja, I. G. N., & Budiartha, I. N. P. (2025). Teori hukum: Rekonstruksi pemikiran hukum di era transformasi digital. Pustaka Magister.
Bostrom, N., & Yudkowsky, E. (2014). The ethics of artificial intelligence. In K. Frankish & W. M. Ramsey (Eds.), The Cambridge handbook of artificial intelligence (pp. 316–334). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139046855.020
Dahlan, A. (2025). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam era digital. Jurnal Hukum Nasional, 14(2), 200–215. https://doi.org/10.1234/jhn.v14i2.2025
Floridi, L. (2024). The ethics of artificial intelligence: Principles, challenges, and opportunities. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198883654.001.0001
Gless, S., Silverman, E., & Weigend, T. (2016). If robots cause harm, who is to blame? Self-driving cars and criminal liability. New Criminal Law Review, 19(3), 412–436. https://doi.org/10.1525/nclr.2016.19.3.412
Hamzah, A. (2024). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Hidayat, R. (2025). Implementasi Society 5.0 dan transformasi hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 25(1), 88–102. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2025.25.1.3456
Ibrahim, J. (2024). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Lestari, P., et al. (2026). Mitigasi deepfake: Tinjauan hukum dan teknologi. Jurnal Teknologi Informasi, 10(1), 12–25. https://doi.org/10.3345/jti.v10i1.2026
Makarim, E. (2025). Kerangka regulasi kecerdasan buatan dan big data. UI Press.
Natasaputri, A. R. (2025). Tantangan regulasi dan kekosongan norma dalam kejahatan berbasis kecerdasan buatan di Indonesia. Jurnal Hukum Siber dan Teknologi, 4(1), 45–62. https://doi.org/10.1234/jhst.v4i1.2025
Pagallo, U. (2013). The laws of robots: Crimes, contracts, and torts. Springer Science & Business Media. https://doi.org/10.1007/978-94-007-6564-1
Prasetyo, T. (2024). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Pratama, A. B., & Wijaya, K. (2026). Konstruksi subjek hukum kecerdasan buatan dalam hukum positif Indonesia: Sebuah proyeksi masa depan. Jurnal Ius Quia Iustum, 33(1), 150–175. https://doi.org/10.20885/iustum.vol33.iss1.art7
Rahardjo, S. (2024). Hukum dan masyarakat dalam pusaran teknologi. Kompas Buku.
Rusman, A., Wijaya, H., & Pratama, R. (2025). Digitalisasi hukum pidana: Meninjau pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 112–128. https://doi.org/10.21143/jhp.v55i1.2025.4321
Sancaya, A. (2025). Perlindungan korban manipulasi digital dalam UU ITE terbaru. Jurnal Keadilan Sosial, 9(3), 310–325. https://doi.org/10.5678/jks.v9i3.2025
Santoni de Sio, F., & van den Hoven, J. (2018). Meaningful human control over autonomous systems: A philosophical framework. Frontiers in Robotics and AI, 5, Article 15. https://doi.org/10.3389/frobt.2018.00015
Sudarto. (2024). Hukum dan perkembangan masyarakat. Sinar Baru Algensindo.
Susskind, J. (2025). Future politics: Living together in a world transformed by tech. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198825616.001.0001
Syam, A., Pratama, R., & Wijaya, K. (2025). Rekonstruksi doktrin mens rea dalam kejahatan algoritma: Analisis pasca implementasi KUHP 2023. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(2), 110–128. https://doi.org/10.5678/jki.v12i2.2025
Thomas, J., & Santoso, B. (2025). Otonomi algoritma dan tantangan subjek hukum baru: Studi komparatif regulasi AI di Asia Tenggara. Mimbar Hukum, 37(2), 245–262. https://doi.org/10.22146/jmh.v37i2.9876
Wahid, A., & Labib, M. (2025). Kejahatan mayantara (Cyber crime). Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.