Efektivitas Pendampingan Hukum Pidana Terhadap Anak Korban Perundungan dalam Perspektif Perlindungan Anak
-
Universitas Mulawarman
-
Universitas Mulawarman
-
Universitas Mulawarman
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v6i1.4660-
Perundungan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang dijamin konstitusi, namun kasus di Kota Samarinda menunjukkan fluktuasi signifikan yang mengindikasikan kesenjangan antara norma dan implementasi pendampingan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis penerapan pendampingan hukum pidana serta faktor penghambat efektivitasnya. Dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara mendalam dan studi literatur di DP2PA, UPTD PPA, Polresta, dan Pengadilan Negeri Samarinda, hasil penelitian menunjukkan pendampingan hukum telah dilaksanakan melalui lima tahapan terstruktur, namun belum optimal karena lima faktor saling terkait: faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut tidak hanya menghambat efektivitas, tetapi juga berkontribusi pada reviktimisasi korban melalui secondary victimization dan victim blaming. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dengan temuan empiris lintas lembaga. Kontribusi teoretisnya adalah mengkritisi kelemahan sistemik dalam perlindungan anak serta memperkaya kajian viktimologi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan protokol wajib lapor dan optimalisasi peran PATBM sebagai sistem perlindungan berbasis masyarakat.
-
Almadea, N. F. (2026). Peran UPTD PPA dalam pemenuhan hak asasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 3(1), 157–168. https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1605
Ananda, Z., Aufiya, & Alghiffary, M. S. (2026). Peran advokat dalam perlindungan korban melalui bantuan hukum: Perspektif viktimologis. Jurnal Aplikasi Pendidikan dan Sosial Budaya, 3(1), 126–133. https://doi.org/10.58466/adidaya
Anita, Andyanto, H., & Triasavira, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan sekolah. Jurnal Jendela Hukum, 2(8), 87–96. https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1581
Astuti, P., Awang, M. B. B., Mahardhika, V., & Rusdiana, E. (2025). Comparative legal perspectives on bullying in educational environments: Regulatory gaps and reform imperatives in Indonesia, Malaysia, and Vietnam. Jambura Law Review, 7(2), 696–724. https://doi.org/10.55346/27825647_2022_4_22
Daharis, A., Halim, S., Rizal, D., Desvia, L., & Hamdi, I. (2026). Merekonstruksi perlindungan hukum bagi anak dengan disabilitas sebagai korban tindakan bullying: Pendekatan berbasis viktimologi. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4), 3105–3116. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4
Dasa Suryantoro, D. (2025). Efektivitas penerapan hukum penanggulangan bullying di kalangan pelajar Indonesia. Journal of Law and Security Studies, 2(2), 218–231. https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.3929
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap. (2026, April 15). Negara hadir: UPTD PPA Cilacap laksanakan home visit pendampingan anak korban perundungan di Desa Penggalang. https://dinsospppa.cilacapkab.go.id/negara-hadir-uptd-ppa-cilacap-laksanakan-home-visit-pendampingan-anak-korban-perundungan-di-desa-penggalang/
Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, & Lestari, M. P. (2021). Hukum perlindungan anak dan perempuan. Madza Media.
Fitria, Y. E., Wahyuningsih, S. E., Mashdurohatun, A., & Hafidz, J. (2025). Reconstruction of legal protection regulations for child victims of bullying with religious psychosocial medical rehabilitation based on the value of justice. International Journal of Social Science and Human Research, 8(3), 1395–1402. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i3-08
Geraldine, K. A., & Rohman, A. (2025). Sinergisitas antara Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan Kepolisian dalam penanganan bullying berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Satuan Pendidikan di Kota SMPN 43. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(2), 945–950. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.19754
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Akademika Pressindo.
Gurusinga, J., & Sebyar, M. H. (2024). Penegakan hukum terhadap anak korban bullying di sekolah menengah pertama (Studi kasus di wilayah Stabat). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 173–187. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.307
Hanita, W. N., Santoso, A. P. A., & Yudhianto, K. A. (2024). Implementasi Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 pada anak yang menjadi korban bullying di Kota Surakarta. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(4), 39–57. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.480
Hertinjung, W. S. (2024, March 13). Jeratan gelap bullying di dunia pendidikan Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://www.ums.ac.id/berita/perspektif/jeratan-gelap-bullying-di-dunia-pendidikan-indonesia
Hidayat, B. (2010). Pemidanaan anak di bawah umur. Alumni.
Hosnah, A. U., Jevis, W., Nuraeny, H., & Ahmad, A. (2025). Legal protection of children’s rights in conflict with the law from power intervention. Kosmik Hukum, 25(1), 78–94. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1233
Manihuruk, Y. I. S., Sayhranuddin, & Ismaidar. (2024). Analisis yuridis perlindungan hukum bagi anak korban perundungan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 1337–1346. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10618
Manilani, F. A., Medan, K. K., & Fanggi, R. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan (bullying). Artemis Law Journal, 2(2), 640–651. https://doi.org/10.35508/alj.v2i2.21180
Muhdar, M. (2019). Penelitian doctrinal dan non doctrinal: Pendekatan aplikatif dalam penelitian hukum. Mulawarman University Press.
Nadya Rahayu, M., & Ananda Mega Yuniar, D. (2025). Efektivitas pendampingan psikologis oleh UPTD PPA Surabaya sebagai upaya perlindungan hukum anak korban kekerasan fisik. Jurnal Media Akademik, 3(11), 1–17. https://doi.org/10.62281
Nasution, L. A., Fahmi, Z., Efendi, S., Rozali, A., Muklis, M., & Rafiq, M. A. (2026). The persistence of victim blaming in child rape trials: A victimological analysis of the Banjarmasin High Court acquittal. Nusantara: Journal of Law Studies, 5(1), 61–83. https://doi.org/10.5281/zenodo.18662151
Network For Education Watch Indonesia. (2026, January 26). Alarm bahaya: Membedah lonjakan kekerasan di sekolah Kota Bogor. https://www.new-indonesia.org/2026/01/7192/alarm-bahaya-membedah-lonjakan-kekerasan-di-sekolah-kota-bogor/
Papilaya, E. I., Lambiombir, H., & Gaite, T. (2026). Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam tindakan perundungan di sekolah SMP. SOCIAL: Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 6(1), 481–492. https://doi.org/10.51878/social.v6i1.9730
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Jember. (2025, May 8). UPTD PPA Jember tangani kasus perundungan pelajar 14 tahun, libatkan psikolog. https://ppid.jemberkab.go.id/berita/uptd-ppa-jember-tangani-kasus-perundungan-pelajar-14-tahun-libatkan-psikolog-20260509
Pinakunary, F. J. (2021, May 28). Perlindungan saksi dan korban. FJP Law Offices. https://fjp-law.com/id/perlindungan-saksi-dan-korban/
Pradana, C. D. E. (2024). Pengertian tindakan bullying, penyebab, efek, pencegahan dan solusi. Jurnal Syntax Dmiration, 5(3), 884–898. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i3.1071
Pratiwi, B. (2024). Perlindungan korban kejahatan: Penguatan regulasi dan fungsi LPSK. Proceeding Legal Symposium, 2(2), 146–155.
Prima Hadiyanto, I. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Fenomena, 19(2), 209–220. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5575
Qomariah, Q. (2025). Perlindungan hukum bagi korban bullying di lingkungan sekolah. Legal Studies Journal, 4(2), 103–113. https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.10913
Roosmelani, E. H., Hartanto, & Saefullah. (2025). Analisis perlindungan hukum bagi pelaku dan korban bullying anak di bawah umur di lingkungan sekolah. Pagaruyuang Law Journal, 9(1), 84–96. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6901
Rosmita, Listiawati, Fatmawati, A’ang Chaarnaillan, & Nadiya. (2025). Implementasi layanan konseling interpersonal dalam mengatasi kesehatan mental korban bullying pada UPTD PPA Kabupaten Kampar. Jurnal Education and Development, 13(1), 219–228. https://doi.org/10.37081/ed.v13i1.6517
Sam, M. R., & Wardani, T. K. (2026). Analisis yuridis viktimologi dalam perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 3(2), 12–23. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v3i2.1585
Sipahutar, P. M., & Irawati, A. C. (2026). Optimasi pemulihan hak korban dalam kasus perundungan: Analisis implementasi Pasal 9 ayat (1a) Undang-Undang Perlindungan Anak. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 77–86. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1162
Sulistiyono, A. (2025). Kajian penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan oleh anak di wilayah hukum Polres Karanganyar. Jurnal Dinamika Hukum, 15(3), 1–26.
Surachman, S., Asmariyah, A., Saprudin, S., Fujiono, H., Juhairannisa, I., & Destriana, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana bullying dan gangster di SMPN 8 Cilegon. Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(3), 218–226. https://doi.org/10.55606/jppmi.v3i3.1498
Tusan Ardika, G., Ramli, A. F. L., & Titawati, T. (2025). Kajian hukum tentang perlindungan korban bullying. PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 1(2), 61–65. https://doi.org/10.59896/pesolah.v1i2.467
Wahyudianto, W., & Indrawati, R. (2025). Cyber bullying di kalangan pelajar: Tantangan penegakan hukum dan perlindungan anak. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 3956–3963. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4224
Winriadirahman, P. (2024). Eksekusi hasil kesepakatan mediasi sengketa hak anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 16–26. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.390
-
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.