Pemalsuan Akta Autentik dalam Praktik Mafia Tanah: Analisis Hukum Pidana dan Daya Cegah Putusan Nomor 65/Pid.B/2024/PN Pti
-
Universitas Muria Kudus
-
Universitas Muria Kudus
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v6i1.4707-
Praktik mafia tanah melalui pemalsuan akta autentik mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP serta daya cegah sanksi pidana berdasarkan tujuan pemidanaan dalam Putusan Nomor 65/Pid.B/2024/PN Pti. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP telah tepat karena unsur pemalsuan akta autentik tidak hanya dibuktikan melalui ketidaksesuaian tanda tangan, tetapi juga melalui penggunaan akta sebagai dasar peralihan enam bidang tanah yang menimbulkan akibat hukum bagi pemilik yang sah. Kebaruan penelitian terletak pada penggabungan analisis unsur delik berdasarkan fungsi dan akibat hukum akta autentik dengan penilaian daya cegah melalui specific deterrence dan general deterrence. Pidana penjara enam bulan memiliki daya cegah, namun masih terbatas ditinjau dari proporsionalitas, kepastian penindakan, konsistensi pertanggungjawaban, serta pemulihan hak korban secara optimal dalam praktik peradilan pidana nasional.
-
Al-Fazar, I. N., & Silviana, A. (2025). Peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Notarius, 18(2), 339–356. https://doi.org/10.14710/nts.v18i2.60804
Allister, D., & Djaja, B. (2024). Tanggung jawab negara dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1252
Andini, I. A. A., Setiabudhi, D. O., & Lumintang, D. S. S. (2025). Aspek pidana terhadap pemalsuan sertifikat hak atas tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1747 K/Pid/2024). Jurnal Fakultas Hukum, 14(1).
Astika, K. G. A., & Novelin, T. (2025). Pengaturan penegakan hukum terhadap mafia tanah: Sinergi jalur pidana dan perdata dalam pengaturan penegakan hukum terhadap mafia tanah: Sinergi jalur pidana dan perdata dalam. Jurnal Media Akademik, 3(10). https://doi.org/10.62281
Bachriadi, D., & Aspinall, E. (2023). Land mafias in Indonesia. Critical Asian Studies, 55(3), 331–353. https://doi.org/10.1080/14672715.2023.2215261
Chalfin, A., & McCrary, J. (2017). Criminal deterrence: A review of the literature. Journal of Economic Literature, 55(1), 5–48. https://doi.org/10.1257/jel.20141147
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah: Reforma agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031–6042. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4105
Maulana, A. (2025). Hasil nyata kerja bersama, Menteri Nusron ungkap lebih dari Rp23 triliun selamat dari mafia tanah. Sumbar Antaranews.com. https://sumbar.antaranews.com/berita/731797/hasil-nyata-kerja-bersama-menteri-nusron-ungkap-lebih-dari-rp23-triliun-selamat-dari-mafia-tanah
Nagin, D. S. (2013). Deterrence: A review of the evidence by a criminologist for economists. Annual Review of Economics, 5, 83–105. https://doi.org/10.1146/annurev-economics-072412-131310
Permadi, I. (2024). Kejahatan mafia tanah sebagai ancaman penguasaan tanah yang berkepastian hukum. Perspektif Hukum, 24(1). https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250
Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban pidana mafia tanah dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247
Ramadhani, R. (2021). Legal protection for land rights holders who are victims of the land mafia. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(2), 87–95. https://doi.org/10.55357/ijrs.v2i2.114
Rizki, R. D., & Sutrisno, S. (2025). Implementasi penegakan hukum dalam tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah di Jawa Timur. Hukum dan Masyarakat Madani, 15(1), 75–87. https://doi.org/10.26623/humani.v15i1.9310
Rosa Angelin, M. S., Clarissa, I. D., & Widigdo, Z. (2021). Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir: Apakah akibat dari lemahnya hukum pertanahan. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 160–165. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99
Salma, B. N., & Putrijanti, A. (2023). Legal options for notaries/PPAT for forged letters in the land mafia case (Nirina Zubir case study). International Journal of Politics and Sociology Research, 11(2), 158–163. https://doi.org/10.35335/ijopsor.v11i2.97
Sari, A. M., & Lisdiyono, E. (2024). Perlindungan hukum bagi penghadap terhadap permasalahan akta jual beli tanah oleh PPAT (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/PID.B/2016/PN.SMG). Jurnal Akta Notaris, 3(1), 97–114. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1752
Sulastri, L. (2025). Effectiveness of land mafia task force in prevention and eradication of land mafia in Indonesia. Krtha Bhayangkara, 19(1), 207–226. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i1.3404
Tehupeiory, A. (2023). Land mafia case handling through the optimalization of land mafia task force role. SASI, 29(2), 214–226. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1185
Tumangger, D. D. G., & Santoso, B. (2023). Penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah sebagai pembuat sertifikat fiktif. Notarius, 16(2), 776–794. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030
Wirawan, V., Yusriyadi, Y., Silviana, A., & Widowaty, Y. (2024). Measuring the land mafia in Indonesia: New phenomenon of extraordinary crime. Novum Jus, 18(1). https://doi.org/10.14718/NovumJus.2024.18.1.11
Yanto, E. A., Andriansyah, & Santina, R. (2026). Pertanggungjawaban pidana PPAT atas pemberian keterangan palsu dalam akta otentik (Studi Putusan Nomor 346/Pid.B/2022/PN KLA). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7), 1–23. https://jhlg.rewangrencang.com/
Yunawati, B. K., & Putra, I. S. B. (2022). Pemberantasan mafia tanah dengan. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1
Zai, S. Y. (2025). Penegakan hukum terhadap pelaku penyerobotan tanah di wilayah Gunung Sitoli, Sumatera Utara. Jurnal Hukum Pelita, 6(2), 653–665. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i2.6136
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.