Tinjauan Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Berat Berdasarkan Prinsip Ultimum Remedium
-
Universitas Dr. Soetomo
-
Universitas Dr. Soetomo
-
Universitas Dr. Soetomo
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v6i1.4725Keywords:
-
Penelitian ini menganalisis secara yuridis kesesuaian penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku penganiayaan berat dengan prinsip ultimum remedium, melalui kajian atas lima putusan pengadilan negeri. Fokus penelitian mencakup bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim dan kesesuaiannya dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan bahan hukum dari studi kepustakaan dan dianalisis melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Hasil penelitian menemukan tiga bentuk pertanggungjawaban pidana, yaitu pidana penjara yang mendominasi 60 persen putusan, sanksi tindakan, dan pidana pengawasan bersyarat, disertai disparitas putusan antar pengadilan. Penjatuhan pidana penjara belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ultimum remedium karena sejumlah putusan menjatuhkannya tanpa mempertimbangkan alternatif sanksi tindakan, akibat beratnya tindak pidana, kegagalan diversi, dan tekanan publik. Penelitian ini merekomendasikan pedoman pemidanaan seragam bagi hakim, peninjauan kembali Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, serta penguatan pelatihan hakim mengenai ultimum remedium.
-
Arifai, A. (2021). Menalar keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa anak. Jurnal Yudisial, 13(3), 373–392. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.356
Aulia, D., Lelisari, L., & Ritonga, M. K. (2026). Pertimbangan hakim dalam pemidanaan anak pelaku narkotika (Studi Putusan No. 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 21(2). https://doi.org/10.21070/ijler.v21i2.1499
Bachmid, A. A. (2025). Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak: Kebijakan dan pelaksanaannya di Indonesia. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 104–113. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Cahyaningtyas, E. P. (2024). Disparitas pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan: 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt Brt dan 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbi) [Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman]. https://repository.unsoed.ac.id/29594/
Hayatuddin, K., Zahri, S., Kurnianda, S. I., & Is, M. S. (2025). Anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Jurnal Yudisial, 17(3), 403–424. https://doi.org/10.29123/jy.v17i3.687
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/PER-006/A/J.A/04/2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024a). Laporan akhir tahun KPAI 2023. https://www.kpai.go.id/utama/laporan-akhir-tahun-kpai-2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024b). Laporan tahunan KPAI tahun 2023. https://www.kpai.go.id/informasi-publik/laporan-tahunan/laporan-akhir-tahun-kpai-2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.
Manalu, M. E., & Sihotang, J. (2025). Penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana (Studi Kasus No. 23/Pid.Sus/2025/PN Mdn). Hukum dan Masyarakat Madani, 15(2), 228–245. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13094
Marentek, S. G. (2018). Disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Manado Putusan Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.MND dan Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2016/PN.MND. Lex Crimen, 7(8), 125–132.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ
Maulidina, S. A., Irwan, & Mulyana, A. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana narkotika berbasis keadilan restoratif. PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 32–47.
Muryani, I. T., Suyono, Y. U., Subketi, & Prawesthi, W. (2026). Sanksi pidana bagi anak yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Analisis Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mtw). Sibatik Journal, 5(3), 1476–1491. https://doi.org/10.54443/sibatik.v5i3.4484
Pamungkas, R. T. (2022). Sanksi pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam perspektif ultimum remedium. Jurist-Diction, 5(3), 1115–1132. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35807
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Cirebon. (2026). Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Cbn.
Pengadilan Negeri Demak. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dmk.
Pengadilan Negeri Gresik. (2024). Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gsk.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL (Kasus AG).
Pengadilan Negeri Magetan. (2024). Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mgt.
Prasetyo, A. (2022). Pengecualian diversi dalam tindak pidana dengan ancaman di atas 7 tahun: Problematika dan solusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 512–535.
Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043
Rahmawati, N. A. (2013). Hukum pidana Indonesia: Ultimum remedium atau primum remedium. Recidive, 2(1), 41–55.
Salsabella, K. F., Tajuddin, M. A., & Badilla, N. W. Y. (2025). Implementasi penelitian kemasyarakatan sebagai pertimbangan putusan hakim dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(2), 58–69. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.26591
Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sutrisno, R. H. (2026). Pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan yang disertai pemerkosaan (Studi Putusan No. 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg) [Tesis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto].
Witasari, A., & Arif, M. S. (2019). Implementasi diversi guna mewujudkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Unissula, 35(2), 306–312. https://doi.org/10.26532/jh.v35i2.11052
Zehr, H. (2014). The little book of restorative justice. Good Books.
Zulfa, E. A. (2018). Pemidanaan anak: Antara retributif dan restoratif. FHUI.
Zurnetti, A. (2015). Penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pidana anak. Jurnal Yudisial, 8(1), 45–64. https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.43
-
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.