Eksistensi Hukum Adat Salah Basa Terhadap Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.57Keywords:
Hukum Adat, Salah Basa, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini di latarbelakangi bahwa hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua ada yang bentuknya tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis ada dalam hukum pidana, sedangkan hukum tidak tertulis ada dalam hukum adat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan-permasalahan mengenai penerapan dari sanksi hukum adat “Salah Basa” terhadap pengaruh hukum pidana. Tujuan berikutnya, untuk mendeskripsikan eksistensi hukum adat “Salah Basa”, khususnya di desa Merahau Permai. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang berlokasi di Desa Merahau Permai, jenis dan sumber data yang di gunakan yaitu melalui data primer dan sekunder yang mana populasi dan sampelnya diperoleh dari tokoh adat dan warga setempat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data digunakan untuk memperoleh jawaban mengenai penerapan sanksi adat “Salah Basa” yang tidak dipengaruhi hukum pidana. Warga di desa Merahau Permai menyelesaikan permasalahan selalu menggunakan hukum adat yang menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat sampai saat ini masih terjaga.
Downloads
References
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT.Bumi Aksara
Rahman Criminal Law dan Criminal Justice, An Introduction, 1999.
Faisal, Sanapiah. (1990). Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi. Malang: Yayasan Asah Asih Asuh.
Haar, Ter. 1930. Peradilan Lanraad berdasarkan Hukum Tak Tertulis. Dalam pidato Dies Natalies.
Hadikusuma, Hilman: Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia
Hanitidjo Soemitro, Ronny. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jalaluddin, Syekh. Safinatul Hukaam Fi Tahlisil Khasam (Bahtera Segala Hakim dalam Menyelesaikan Segala Orang Berkesumat/Bersengketa).
Koesnoe, Mohammad. Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum
Marzuki, Metodelogi Riset, PT.Prasetia Widya, Jogjakarta, 2002.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Mohammad Radhie, Teuku. 1988, Monografi Hukum Adat I, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung.
Moleong, Lexy J.(2007) Meteodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2002.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung.
Musyawarah Adat Suku Dayak Undau (Musdat).
Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media
Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Perda Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat.
Rahman Criminal Law dan Criminal Justice, An Introduction, 1999.
Ranidar Darwis, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI.
Saragih, Djaren, 1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi Kedua, Tarsito, Bandung.
Soekanto, Soerjono. (1990). Suatu Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Soepomo. 1967. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta:Penerbit PT.Paradnya. Paramitha
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto.
Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.