Analisis Kedudukan Hak Asasi Manusia Pekerja di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.573Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hak Pekerja, Kesehatan KerjaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat kerja. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM di dalam tempat kerja, bentuk-bentuk penjunjungan tinggi hak asasi manusia dalam tempat kerja, pihak-pihak yang berperan dalam pelindungan hak pekerja, serta hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kondisi HAM adalah suatu hal penting dan sakral yang menjadi tanggung jawab semua pihak di dalam tempat kerja bahkan di luar tempat kerja tersebut karena setiap hal yang menyangkut hak-hak para pekerja telah diatur di dalam Undang-Undang dan harus dihormati eksistensinya, karena jika kita memandang rendah dan tidak mempedulikan Hak Asasi Manusia dalam tempat kerja, maka akan timbul dampak-dampak yang merugikan semua pihak pula. HAM jika dilanggar maka bisa menggunakan solusi dengan beberapa cara seperti melalui jalur hukum. Implikasi praktis, kedudukan HAM menjadi sarana dan alat edukasi di tempat kerja dan juga menjadi sarana penyedia solusi untuk para petinggi pekerja.
Downloads
References
Ari Hermawan. (2019). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Yogyakarta: UII Press.
Budiartha, I. N. P. (2013). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. In Setara Press Kelompok Intrans Publishing (Vol. 11, Issue 1). https://www.cairn.info/revue-etudes-2003-11-page-475.htm
Garland, D. (2018). Punishment and welfare: A history of penal strategies (Vol. 29). Quid Pro Books.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Ihalainen, M., Schure, J., & Sola, P. (2020). Where are the women? A review and conceptual framework for addressing gender equity in charcoal value chains in Sub-Saharan Africa. Energy for Sustainable Development, 55, 1–12. https://doi.org/10.1016/j.esd.2019.11.003
Ismono, J. (2018). Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan. Halu Oleo Law Review, 2(1), 354. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4195(Ismono, 2018)
Obaidullah, A. T. M. (2019). Paradox of Reforms: A Reflection on Present State of Democracy and Parliament. In Institutionalization of the Parliament in Bangladesh (pp. 275–312). Springer.
Perusahaan, D. O. (1945). Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi, S.H., M.Hum . Perlindungan… 159. 1945, 159–172.
Rahmatullah, I. (2020). Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa PSBB Covid-19. ADALAH, 4(1).
Sahetapy, P. P., Sugianto, F., & Michael, T. (2020). Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru. ADALAH, 4(1).
Scase, R., & Goffee, R. (2017). Reluctant Managers (Routledge Revivals): Their Work and Lifestyles. Routledge.
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR Law Review, 1(2), 149–160. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955
Suryaningsi. (2016a). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2016b). Pengoptimalisasian nilai-nilai pancasila sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme.
Suryaningsi, T. (2020). The Review of Corruption Eradication in Indonesia Based in the Aspect of Judical, Morality and Ideology of Pancasila. 2(2), 93–106.