Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.575Keywords:
Pernikahan Usia Muda, Negara dan AgamaAbstract
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Data ini disajikan dengan data statistik tentang tingkat kesuburan spesifik usia wanita menurut periode. Dari penelitian tersebut, banyak ditemukan yang menikah pada umur dibawah 15 tahun sebayak 61% tidak ada wanita yang menikah pada umur 20 tahun keatas. Demikian pula penelitian LIPI pada tahun 1988, yang melihat pola perkawinan pada tiga generasi Cilayamaya dan Karawang ditemukan keadaan umur perkawinan pertama 12 dan 13 tahun. Sebelum temuan diatas, laporan Into A New World: Young Women` s Sexual and Reproduktive Lives yang didukung oleh The William Ha Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13 sampai 18 tahun mencapai 18% pernikahan di bawah usia 18 tahun mencapai 49% pada tahun 1998. Fenomena sosial pernikahan dini yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia tidak jauh berbeda. Penyebab utamanya adalah seringnya pemutusan hubungan seksual pada remaja yang melakukan hubungan seks selain pernikahan.
Downloads
References
Anita, 2008. Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya terhadap Rumah Tangga.
Badan Penasehat Perkawinan Perselisihan dan Percaraian (BP4) Pusat, 1984. Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Bagi Masyarakat Islam.
Biro Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2010. Angka Penyebab Langsung Kematian Ibu di Jawa Barat.
Djamil Abdul, 1992. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.
Fatawie Yusuf, 2013. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara. Fatikum Muhammad. Hukum pernikahan Dini Dalam pandangan Masyarakat
Fitri Puspitasari, 2010. Perkawinan Usia Muda: Faktor-faktor Pendorong dan Dampaknya Terhadap Pola Asuh Keluarga (Studi Kasus di Desa mandala Giri Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya). Skripsi Unversitas Negeri.
Fiat Justitia Ruat Caelum, 2013. Makalah Hukum Islam Perkawinan Usia Dini.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Justitia, Fiaf, 2014. Fenomena Perkawinan Usia Di I dlihat dari sudut Filasfat Hukum, helmichandrasy.blogspot .com /2014/ 04fenomena–perkawinan-usi-dini- dilihat.html
Rahmah Khairiyati dkk, 2012. Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia.
Riadi, 2009. Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya Terhadap Perceraian. Sukoharjo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi, & Muhazir. (2020). Development and Empowerment of Social Welfare Problems in Street Children in Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia. 418(Acec 2019), 339–345. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.065
Tri Purnama Cahya, 2010. Perkawinan Usia Muda, Kaitannya dengan Kematian Balita di Desa Cermo Kecamatan Sumbi Kabupaten Boyolali. Jawa Tengah: hesis Universitas Diponegoro
Wedi Trisnawati, 2013. Akibat Pernikahan Dini Perkawinan Dibawah Umur Menurut Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, larasatimenikhukum-unknown.