Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i4.577Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan dalam Rumah TanggaAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan tindak kekerasan dalam rumah tangga terlebih kepada perempuan, yang memicu seseorang tersebut mengalami kesusahan seperti secara psikologis, seksual ataupun fisik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan penemuan melalui pola pikir sistematis yang menekankan pada pengertian, konsep, karakteristik, pencarian makna, gejala, simbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena; fokus dan multimetode, bersifat alami dan holistik. Adapun faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Samarinda yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya. KDRT juga adalah perbuatan dengan menelantarkan anggota keluarga, melakukan perampasan, pemaksaan yang melawan hukum. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan hukuman atau memberikan sanksi kepada tersangka. Namun, jika dilihat dari segi kenyataannya, banyak kasus yang tidak diambil alih dan dituntaskan sampai selesai. Peran pemerintah/lembaga masyarakat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga mengadakan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pelatihan bagi korban KDRT.
Downloads
References
Agustina, Shinta. (2007). “Analisis Terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi yang Berdaya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban”, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 4, Nomor 3, 2018, hlm. 45-76.
Astuti, Puji. (2002). “Kemandirian dan Kekerasan Terhadap Istri”, Buletin Psikologi, Tahun X, Nomor 2, Desember 2002.
Chatterjee, B. B. (2016). Pixels, pimps and prostitutes: Human rights and the cyber-sex trade. In Human Rights in the Digital Age (pp. 25–40). Routledge-Cavendish.
Dwiatmodjo, Haryanto. (2011). “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.
Editors, C. (2014). In/Visibility in/of Feminist Theory. Atlantis: Critical Studies in Gender, Culture & Social Justice, 36(2), 3–7.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289
Gultom, Andri, “Filsafat, Corona, dan Kepanikan Kita 1,” Researchgate, 2020<https://www.researchgate.net/publication/340091676_Filsafat_Corona_dan_Kepanikan_Kita>
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Henley, N. M., & Kramarae, C. (2001). Gender, power, and miscommunication. Feminism in the Study of Religion: A Reader, 34–60.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Khaleed, Badriyah. (2015). Penyelesaian Hukum KDRT : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Kumaralingam Amirthalingam, Women’s Rights, International Norms, and DomesticViolence: Asian Perspectives, Human Rights Quarterly 27 (2005), hal. 684.
Makarao, M. T. (2013). Hukum perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Purwati, E., Herniyatun, H., & Astutiningrum, D. (2015). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Tingkat Perawatan Diri. Jurnal Ilmiah Kesehatan Keperawatan, 11(1).
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39-57.
Saraswati, R. (2009). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti.
Saraswati, Rika. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Sisem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum, Volume 01, Nomor 1, 2005, hlm. 89-99.
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi, & Muhammad, A. (2020). The Role of a Female Head Assistant at “Al-Walidaturrahmah” Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. SALASIKA: Indonesian Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion’s Studies, 3(2), 103–116. https://doi.org/10.36625/sj.v3i2.71
Taufik Makarao, Mohammad, Weny Bukamo. Syaiful Azri. (2013). Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Umar Faruock, Peri. (2015). Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Women Legal Emprowment Program, Justice For The Poor Project. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2007. Penerbit Permata Press.
Yusuf, A. M. 2014. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.