Perlindungan terhadap Tindak Pelecehan Perempuan di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i4.580Keywords:
Media Sosial, Pelecehan Perempuan, Perilaku Menyimpang, Hak Asasi ManusiaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hak perempuan dan menegakan hak asasi manusia di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan penelitian lapangan ke Kementerian Hukum dan HAM daerah Samarinda. Mencari data dan informasi berkaitan tentang tindak pelecehan perempuan di internet serta turun ke lapangan untuk mewawancara orang-orang yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM tentang perlindungan terhadap tindak pelecehan perempuan di media sosial. Berdasarkan hasil penelitian ini, efek yang ditimbukan sangat berbahaya dan penyebab terjadinya pelecehan perempuan di media sosial karena pelaku bertindak seenaknya saja ini harus disadarkan oleh aturan hukum karena perbuatan itu menyimpang. Kesimpulan bahwa tindak pelecehan perempuan di media sosial adalah kasus yang hangat dibicarakan di masyarakat yang telah menyimpang perlunya kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk menegakan hukum agar perempuan tidak menjadi sasaran empuk untuk dijadikan korban pelecehan seksual baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pemberdayaan perempuan sangat penting dilakukan sebagai upaya meminimalisasi perempuan sebagai korban.
Downloads
References
Ayomi, P. N. (2021). Gosip, Hoaks, dan Perempuan: Representasi dan Resepsi Khalayak Terhadap Film Pendek “Tilik”. Rekam: Jurnal Fotografi, Televisi, Animasi, 17(1), 51-61.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Kurniawati, D. (2004). Kekerasan dan pelecehan perempuan di media. Pemberdayaan KomunitaS, 106.
Indrawan, J., & Ilmar, A. (2020). Kehadiran Media Baru (New Media) Dalam Proses Komunikasi Politik. Medium: Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi, 8(1), 1-17.
Ismuadli Rahman Zarkasih, Catur Nugroho, M.I.Kom. (2019). Pelecehan Seksual Di Media Sosial (Studi Kasus Tentang Korban Pelecehan Seksual Di Instagram).Journal Mahasiswa, Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi Dan Bisnis, Universitas Telkom.
Juhaya S. Praja. (2008). Aliran-aliran Filsafat & Etika. Jakarta: Prenada Media.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press: NTB
Munir F. (2009). Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama
Sari, S. (2012). Stereotip, bahasa, dan pencitraan perempuan pada iklan dalam perspektif budaya populer. Observasi, 10(1).
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://zenodo.org/record/3534601#.XcjQzaS-vIU
Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.
Suryaningsi. (2020). Euforia pembelajaran Abad 21 Akibat Merebaknya Pandemik Virus COVID-19 di Perguruan Tinggi. In Chapter (pp. 1–252).
Suryaningsi, & Muhammad, A. (2020). The Role of a Female Head Assistant at “Al-Walidaturrahmah” Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. SALASIKA: Indonesian Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion’s Studies, 3(2), 103–116. https://doi.org/10.36625/sj.v3i2.71
Undang- Undang Negara republik indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik Pasal 1 angka undang-undang 19/2016
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), (2) ,dan (3) Pasal 4 Jo Pasal 1 angka 1.
Undang-Undang Pronografi Pasal 1 angka 1 .
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “UU Pornografi”.
Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi Pasal 29
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 tentang persamaan dihadapan hukum.