Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia

Authors

  • Tika Widyaningsih Universitas Mulawarman
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Keywords:

Hak Privasi, Data Pribadi Anak, Data Digital Anak, Dunia Digital, Teknologi

Abstract

Internet saat ini mendominasi hampir di semua aspek kehidupan anak-anak. Dikutip dari BPS, dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 29% anak-anak di Indonesia telah menggunakan ponsel dan internet. Menurut riset Kominfo, tak sedikit anak yang membagikan data pribadinya, semacam alamat rumah, dan nomor teleponnya. Selain itu, tak sedikit pula orang tua yang mengunggah informasi terkait anaknya di internet dalam bentuk foto ataupun video yang meninggalkan jejak digital dimana-mana, dan sangat memungkinkan bagi otoritas publik untuk dapat mengikutinya. Hal ini dapat menyebabkan besarnya resiko pelanggaran terhadap hak privasi anak menyangkut data pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencoba melihat bagaimana pengaturan hukum di Indonesia dalam menjamin perlindungan terhadap hak privasi anak dalam ruang lingkup dunia digital. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa di Indonesia hingga sekarang  ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus  memberikan perlindungan terhadap data personal anak, baik dalam UU ITE, ataupun UU Perlindungan Anak, dengan demikian tidak ada prosedur perundang-undangan yang dapat memberi jaminan proteksi terhadap data pribadi anak secara khusus di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayush Verma. (2020). Online privacy and rights of children. Ipleaders.

Commission, A. H. R. (2010). What are human rights? Australian Human Rights Commission.

GDPR, G. D. P. R. (2018). Art. 38 Position of the data protection officer. Intersoft Consulting.

General Data Protection Regulation (GDPR). (2018). Art. 8 Conditions applicable to child’s consent in relation to information society services. Intersoft Consulting.

Greenleaf, G. (2019). Asian Data Privacy Laws: Trade & Human Rights Perspectives: Croydon: Oxford University Press.

Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.

Gultom, A. F. (2021). Beriman di Masa Pandemi. Medan: CV. Sinarta

Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211

Humanium. (1989). What is the Convention on the rights of the child? Humanium.

Information Commisioner’s Office. (2018). Children and the GDPR.

Komnasham. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999.

Matompo, O. S. (2014). Pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam prespektif keadaan darurat. Journal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Mindoria, S., & Natamiharja, R. (2019). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Di Indonesia (Studi terhadap pelaksanaan Pelayanan Jasa Telekomunikasi PT . Telekomunikasi Seluler).

MKRI. (2008). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 DEMI.

MPR. (2007). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nations, U. (1990). Convention on the Rights of the Child.

Nations, U. (2012). International Covenant on Civil and Political Rights.

Oktarianisa, S. (2019). Langgar Privasi Anak di Youtube. CNBC Indonesia.

Rai, D. (2020). Right to privacy in India: Its sanctity in India. Ipleaders.

Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827

Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.

Suryaningsi, & Muhammad, A. (2020). The Role of a Female Head Assistant at “Al-Walidaturrahmah” Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. SALASIKA: Indonesian Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion’s Studies, 3(2), 103–116. https://doi.org/10.36625/sj.v3i2.71

Suryaningsi, & Muhazir. (2020). Development and Empowerment of Social Welfare Problems in Street Children in Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia. 418(Acec 2019), 339–345. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.065

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2015). Kemenag.

UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2014). JDIH BPK RI.

Warren, S. D., & Brandeis., L. D. (1890). THE RIGHT TO PRIVACY. Vol IV No. 5.

Yuwinanto, H. P. (2017). Privasi Online dan Keamanan Data. Journal Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2022-05-28

How to Cite

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Issue

Section

Articles