Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601Keywords:
Hukuman Mati Koruptor, Korupsi, Hak Asasi ManusiaAbstract
Korupsi telah menjadi problematika yang pelik di Indonesia serta amat sukar untuk dipecahkan. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghasilkan persoalan fundamental yang seakan-akan tak sudah tersedia penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan penghampiran perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan undang-undang hukuman mati untuk korupsi ialah salah satu upaya penanggulangan korupsi. Hukuman ini dicita-citakan akan membuat individu menanggung rasa bimbang dan takut ketika melakukan tindakan korupsi. Namun, perihal ini memiliki banyak perbedaan pendapat di dalam pemahaman sanksi bagi terpidana koruptor. Para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) menentang adanya hukuman mati bagi seorang koruptor karena dianggap tidak membuat efek jera melainkan memiliki dampak yang buruk bagi negara. Undang-Undang Tipikor dalam Pasal 2 ayat (2) menerangkan bahwa hukuman mati bisa dilaksanakan terhadap terpidana koruptor di dalam situasi tertentu. Konstitusi dengan jelas dan terang untuk mengatur pembatasan HAM.
Downloads
References
Amin, s. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. Jurnal el-afkar, 8(1), 2.
Anjari, w. (n.d.). Penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus korupsi 1.
Anjari, w. (2020). Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. Jurnal masalah-masalah hukum, 49, 440–441.
Gultom, A. F. (2016). Iman dengan akal dan etika menurut Thomas Aquinas. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 16(8), 44-54.
Gultom, A. F., Munir, M., & Ariani, I. (2019). Perubahan Identitas Diri Dalam Eksistensialisme Kierkegaard: Relevansinya Bagi Mental Warga Negara Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 77-84.
Hatta, m. (2012). Perdebatan Hukuman Mati Di Indonesia: Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia: vol. Xxxvi (issue 2).
Indonesia, r. (2001). Www.bphn.go.id.
Katimin, h. (n.d.). Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi. 26(1).
Katimin, h. (2020). Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal sasi, 1, 46.
Laporan Tahunan KPK 2019. (2019).
Leni, O. :, & Nurmala, D. (n.d.). Tinjauan tentang Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Muqorobin, M. K., & Arief, B. N. (2020). “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana,.” Jurnal pembangunan hukum indonesia, 396.
Pane, m. D. (2019). Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia. Res nullius law journal, 1(1), 37–48. Https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2493
Peraturan, H., di, p., & KUHP, l. (n.d.). No title.
Rachman, A. N. (2014). Hukuman Mati di Indonesia (Death Penalty In Indonesia). Ssrn electronic journal, 4–5. Https://doi.org/10.2139/ssrn.2407875
Rasyidi, M. A. (n.d.). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama Mudemar a. Rasyidi. 1, 37–51.
Renggong, r. (2016). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP. 59.
Sahertian, P. (2020). Lingkungan Keluarga, Lingkungan Sosial dan Pergaulan Teman Sebaya terhadap Hasil Belajar. Jurnal Penelitian dan Pendidikan IPS, 14(1), 7-14.
Sekolah, D. S., Teologi, T., & Surakarta, I. (2019). Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. In dunamis (vol. 3, issue 2).
Sirin, K. (n.d.). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqàshid Al-Syarì’Ah.
Sumaryanto, d. (2019). Pengembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. 110.
Suryaningsi. (2016). Pengoptimalisasian Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Upaya Memperkuat Semangat Nasionalisme.
Suryaningsi, t. (2020). The Review of Corruption Eradication In Indonesia Based In The Aspect of Judical, Morality and Ideology of Pancasila. 2(2), 93–106.
Tantowi, w. (n.d.). Problematika yuridis penjatuhan sanksi pidana mati terhadap koruptor pada masa pandemi covid-19. In jurnal pascasarjana hukum uns (vol. 2).
Ul akmal dan syafrijal mughni madda fakultas hukum, d., & sultan ageng tirtayasa, u. (n.d.). Memaknai hukuman mati bagi koruptor berdasarkan filsafat hukum (vol. 17).
Umum, M. (1948). Deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Iii, 1–6.
Wayan Sinaryati, N. (n.d.). Formulative Policy of Death Penalty For Corruptors In Indonesia.
Yahya, I. (2013). Eksekusi Hukuman Mati Tinjauan Maqāṣid Al-Sharī’Ah Dan Keadilan. Jurnal hukum, 23.
Yanto, O. (n.d.). Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi...( Oksidelfa Yanto ) Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu ( Death Penalty To Corruptors In a Certain Condition ).