Pencegahan Hukum terhadap Aksi Kekerasan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.603Keywords:
Pencegahan Hukum, Aksi Kekerasan Anak, Perlindungan AnakAbstract
Kekerasan kepada anak di Indonesia sudah sering berlangsung dan mengambil struktur yang berbeda. Tulisan ini menganalisis bagaimana upaya pencegahan hukum bagi anak-anak sebagai korban kekerasan yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan lapangan. Alasannya, bahwa pencipta ada melakukan wawancara ke narasumber dan meneliti berdasarkan kasus-kasus sebelumnya yang didapat dari media cetak, koran, majalah, buku harian, atau media online. Hasil penelitian menemukan bahwa orangtua atau wali mempunyai peran yang sangat penting untuk menjaga, memastikan, dan melindungi. Tindakan kekerasan kepada anak, benar-benar dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka, seperti wali atau orangtua. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara atau mengatasi agar tindakan seperti kekerasan dan kekejaman terhadap anak, tidak dilakukan secara konsisten dan perlu ditindak atau dihukum berat. Pencegahan terhadap aksis kekerasan diberikan kepada otoritas publik kepada para pelakunya. Kekerasan terhadap anak sering tanpa disadari terlihat, hingga bertahan sampai selamanya. Kasus kekejaman kepada anak di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Downloads
References
Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk Dihukum, dalam Catatan Pembahasan Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Joanne, (1985). The Children of Divorce Intervention Program: An Investiogation of the Efficacy of a School-Based Prevention Program, Journal of Consulting and Clinical Psychology, Vol 53 No. 5, hlm 603-611.
Maryam, S. (2017). Gambaran Pendapatan Orang Tua dan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga di Gampong Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Psikodimensia, 16(1), 1-7..
Moeljatno (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Purwoko T (2013). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan di Kota Balikpapan, Jurnal Sosiologi, Vol 1 No. 4, hlm 13-25.
Raharjo, S.T. (2015). Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat. Social Work Jurnal, Vol. 6 No. 1, hlm 1-153.
Setiani, R. E. (2016). Pendidikan anti kekerasan untuk anak usia dini: Konsepsi dan implementasinya. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 1(2), 39-56.
Sihombing, J. (2005). Kekerasan Terhadap Masyarakat Marjinal, Yogyakarta: Penerbit Narasi, hlm 8-9.
Suharto, E. (2015). Kekerasan terhadap anak respon pekerjaan sosial. Jurnal Kawistara, 5(1).
Unicef. (2005). Kekerasan terhadap Anak di Mata Anak Indonesia: Hasil Konsultasi Anak tentang Kekerasan Terhadap Anak di 18 Provinsi dan Nasional. Jakarta: Unicef
Sahertian, P. (2020). Lingkungan Keluarga, Lingkungan Sosial dan Pergaulan Teman Sebaya terhadap Hasil Belajar. Jurnal Penelitian dan Pendidikan IPS, 14(1), 7-14.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://zenodo.org/record/3534601#.XcjQzaS-vIU
Suryaningsi, & Muhammad, A. (2020). The Role of a Female Head Assistant at “Al-Walidaturrahmah” Orphanage in Implementing A Just and Civilized Humanity in Samarinda. SALASIKA: Indonesian Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion’s Studies, 3(2), 103–116. https://doi.org/10.36625/sj.v3i2.71
Suryaningsi, & Muhazir. (2020). Development and Empowerment of Social Welfare Problems in Street Children in Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia. 418(Acec 2019), 339–345. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.065
Widiatama, W., Mahmud, H., & Suparwi, S. (2020). Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 310-327.