Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ainun Amalia Putri J Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Keywords:

Perkawinan Anak, Anak di Bawah Umur, Hak Asasi Manusia

Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji perkawinan anak dari segi hak asasi manusia. Penilaian tersebut dilatarbelakangi oleh isu pernikahan di bawah umur dan  kurangnya komitmen orangtua dalam penerimaan anak perempuan. Metode yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui internet serta juga referensi jurnal ilmiah. Perkawinan anak yakni masalah sosial yang belum terselesaikan hingga ketika ini. Pernikahan dini yakni salah satu faktor yang memperbesar jumlah pemisahan, perilaku yang merugikan di rumah, serta tidak adanya kemajuan dalam mengelola masalah dalam keluarga. Perkawinan dini mempengaruhi pendidikan anak yang sangat membutuhkan arahan dari para gatekeeper, terutama penjaga yang kurang siap buat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Selain itu, ekonomi penjaga gerbang yang tidak memadai bisa mengganggu bimbingan belajar anak di sekolah, kekurangan koneksi bisa mengganggu perilaku anak, karena penjaga yang menikah dini masih percaya diri buat bertindak secara alami. Upaya mengatasi masalah tersebut dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan usaha menempuh pendidkan dibandingkan menikah untuk mengantisipasi kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31. https://doi.org/10.25072/jwy.v34i1.107

Anak, M. H., & Roqib, M. (2010). Pernikahan Dini Dan Lambat : 5(2).

Anak, T. P., & Anak, H. P. (2009). Kajian perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban kekerasan di kota palu burhanudin / d 101 08 036. 1–11.

Bastomi, H. (n.d.). Pernikahan Dini Dan Dampaknya ( Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia ).

Dinata, A. (2018). Melapangkan Kebahagiaan Perkawinan: Referensi Perkawinan Berkah Dan Pilar-Pilar Menggapai Rumah Tangga Menuju Surga Perkawinan. Arda Dinata.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. 11(2).

Fahrezi, M., & Nurwati, N. (2020). perceraian. 80–89.

Fathoni, A. (2018). Perkawinan Anak Di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 71.

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22(1), 23-34.

Ikhsanudin, M. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam keluarga. V(1), 38–44.

Ilmiah, J., & Syakhshiyyah, A. (2019). JAS : Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019 e-ISSN: 1.

Jaya, U. B. (2019). Upaya Menurunkan Tingkat Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Hak Pendidikan Formal Anak. 3, 107–120.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2016). Pernikahan Dini Di Indonesia : Faktor Dan Peran Pemerintah ( Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak ). 21(1), 1–12.

Pernikahan, D., Hukumnya, P., Fakultas, D., & Surakarta, I. (n.d.). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. 62–72.

Pernikahan, F. P., Dan, D., Di, D., Mahak, D., Kecamatan, B., & Si, M. (2016). Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. 4(1), 194–207.

Pohan, N. H., Kebidanan, A., & Bagan, U. (2017). Faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini terhadap remaja putri. 2(October), 424–435.

Rahmawati, M. N., Rohaedi, S., & Sumartini, S. (2019). Tingkat Stres dan Indikator Stres pada Remaja yang Melakukan Pernikahan Dini. 25–33. https://doi.org/10.17509/jpki.v5i1.11180

Sahertian, P. (2020). Lingkungan Keluarga, Lingkungan Sosial dan Pergaulan Teman Sebaya terhadap Hasil Belajar. Jurnal Penelitian dan Pendidikan IPS, 14(1), 7-14.

Suryaningsi. (2020). Characters As the Firs Guide In Education (Issue October, pp. 32–38).

Suryaningsi, & Muhazir. (2020). Development and Empowerment of Social Welfare Problems in Street Children in Samarinda City, East Kalimantan, Indonesia. 418(Acec 2019), 339–345. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200320.065

Tsany, F., Pascasarjana, M., & Ugm, S. (2012). Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja ( Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012 ). 83–103.

Umur, D. I. B. (2016). Studi kasus perkawinan di bawah umur. 5(1), 144–166.

Wadu, L. B., Kasing, R. N. D., Gultom, A. F., & Mere, K. (2021, April). Child Character Building Through the Takaplager Village Children Forum. In 2nd Annual Conference on Social Science and Humanities (ANCOSH 2020) (pp. 31-35). Atlantis Press.

Wulanuari, K. A., & A, A. N. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Wanita. 5(1), 68–75

Downloads

Published

2022-09-28

How to Cite

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 162–173. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Issue

Section

Articles