Perlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • August Thiary Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.909

Keywords:

Perlindungan Anak, Anak di Bawah Umur, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana

Abstract

Kekerasan seksual pada anak yakni suatu tindak pidana atau kejahatan sexual yang melanggar moral, susila serta agama. Pada dasarnya tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma serta kondisi psikis yang buruk. Kekerasan tersebut secara tegas diatur dalam pasal 82 (2), serta Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian tersebut menggunakan metodologi yuridis normatif serta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak anak, misalnya dampak fisik, mental serta sosial yang dirasakan oleh anak anak selaku korban. Anak anak yang dianiaya secara fisik akan mengalami cedera jangka panjang. Kekerasan seksual terhadap remaja bisa terjadi kapan saja serta dimana saja, jadi siapa saja bisa melakukannya, baik tersebut anggota keluarga, sekolah atau lainnya. Maka, anak anak perlu mengetahui jenis kelamin yang tepat buat menghindari kejutan seksual. Melihat dampak kejutan seksual terhadap korban anak anak, masyarakat, masyarakat, serta otoritas publik harus benar benar berperan dalam mengawasi pelanggaran seksual terhadap anak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2018). Kepastian Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak selaku Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal IUS Kajian Hukum serta Keadilan, 6(3), 481 497.

Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak selaku Korban Pencabulan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 109 128.

Dian Ety Mayasari, 2018, Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency, Kanun Jurnal

Hukum Vol. 13 No. 2.

Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.

Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.

Gultom, A. (2021). Implementasi pancasila dalam menjaga eksistensi bangsa. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 30(1), 55-66.

Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press. Ilmu Hukum Vol. 20 No. 3.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset serta Konsultan Sosial, 3(2), 1 10.

M. Iqbal, 2011, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Kanun Jurnal Ilmu

Mu alifin, D. A., & Sumirat, D. J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 9 13.

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak selaku Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1.

Tatumpe, A. (2019). Tindak pidana pencabulan terhadap anak serta tuntutan hukumnya. Journal Scientia De Lex, 7(3), 1 19.

Downloads

Published

2022-03-28

How to Cite

Thiary, A. (2022). Perlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.909

Issue

Section

Articles