Kajian Deskriptif tentang Kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia di Lingkungan Masyarakat

Authors

  • Yulita Erika Universitas Mulawarman
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.910

Keywords:

Kesetaraan, Hak Asasi Manusia, Lingkungan Masyarakat

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berbagai penyebab dari ketidaksetaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di masyarakat Rukun Tetangga 17. Pengambilan data warga yang belum mendapatkan hak-haknya, mengevaluasi tentang program yang dilaksanakan Rukun Tetangga (RT) untuk mengakomodir hak-hak warganya, serta menemukan solusi mengatasi ketidaksetaraan HAM yang berlaku di masyrakat RT17. Metode yang digunakan adalah normatif dan empiris. Peneliti turun ke lapangan dengan melakukan wawancara kepada RT setempat tentang permasalahan yang terjadi dan mengumpulkan teori-teori dari beberapa artikel di jurnal. Hasil dari penelitian mengetahui berbagai permasalahan HAM yang ada di masyarakat dan apa saja penyebabnya. Penelitian ini terarah untuk lebih bisa untuk mementingkan kepentingan mereka apalagi terhadap hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan, jangan melakukan riset asal-asalan hanya untuk formalitas. Hal ini menunjukkan bahwa ketika kita ingin membantu masyarakat dalam hal yang sederhana diperlukan bagi para mahasiswa untuk terjun langsung kedalam masyarakat berdiskusi dan bertukar pendapat dengan mereka agar bisa menemukan solusi permasalahan yang ada di masyarakat.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Armiwulan, H. (2017). Pelanggran Ham dan Mekanisme Penanganannya

Asep Mulyana, S. I. P. Perkembangan Pemikiran HAM.

Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Dewantara, J. A., Nurgiansah, T. H., & Rachman, F. (2021). Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM). Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(2), 261-269.

Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.

Gultom, A. (2021). Implementasi pancasila dalam menjaga eksistensi bangsa. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 30(1), 55-66.

Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2).

Kholifah, N. (2018). Kesetaraan HAM Di Muka Hukum Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan. Adalah, 2(3).

Kusnadi, S. P. Hakikat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).

Meyrina, S. A. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal HAM, 8(1), 25-38

Moendoeng, N. G. K. (2020). Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Lex Et Societatis, 7(7).

Nawawi, A. (2017). Komnas HAM: Suatu Upaya Penegakan HAM Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 11(1).

Pakpahan, Z. A. (2017). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 106-125.

Papilaya, B. D. A., Peilouw, J. S. F., & Waas, R. M. (2021). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Belarusia Ditinjau Dari Hukum Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(6), 531-545.

SA, A. W. G., & SH, M. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.

Sabila, Y., Bustamam, K., & Badri, B. (2019). Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(2), 205-224.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827

Suryaningsi. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.

Suryaningsi, T. (2020). The Review of Corruption Eradication in Indonesia Based in the Aspect of Judical, Morality and Ideology of Pancasila. 2(2), 93–106.

Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke Dalam Sistem Hukum Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum ius quia iustum, 24(2), 279-300.

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.

Downloads

Published

2022-03-28

How to Cite

Erika, Y., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Deskriptif tentang Kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia di Lingkungan Masyarakat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2), 60–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.910

Issue

Section

Articles