Peningkatan Hasil Belajar Materi Memaknai Peraturan Perundang-Undangan Menggunakan Pembelajaran Saintifik di SMPN Sorek Dua
DOI:
https://doi.org/10.56393/lentera.v2i2.979Keywords:
Peningkatan Hasil Belajar, Peraturan Perundang-Undangan, Pembelajaran SaintifikAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar materi memaknai peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan Pembelajaran Saintifik Siswa Kelas VIIIA SMPN Sorek Dua. Metode enelitian ini adalah Penelitian Tindakan (Action Research) yang terdiri dari 2 (dua) siklus, dan setiap siklus terdiri dari: perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. Objek Penelitian ini adalah Siswa Kelas VIIIA SMPN Sorek Dua, dengan jumlah siswa sebanyak 28, yang terdiri dari 15 siswa laki – laki dan 13 siswa perempuan. Data dianalisis secara deskriptif, berdasarkan pada data tes hasil hasil belajar digunakan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa atau tingkat keberhasilan belajar pada materi materi memaknai peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pembelajaran kooperatif tipe pembelajaran saintifik. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) secara individual jika siswa tersebut mampu mencapai nilai 75. Ketuntasan klasikal jika siswa yang memperoleh nilai 75 ini jumlahnya sekitar 85% dari seluruh jumlah siswa. Berdasarkan hasil penelitian tindakan bahwa pembelajaran saintifik dapat meningkatkan hasil belajar materi memaknai peraturan perundang-undangan siswa kelas VIIIA SMPN Sorek Dua.
Downloads
References
Ahmadi, A. (1997). Strategi Belajar Mengajar. Bandung: Pustaka Setia
Arikunto, S. (2012). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Daryanto. (2014). Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Depdiknas. (1999). Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan. Jakarta: Depdikbud
Depdiknas. (2003).UU RI No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas
Depdiknas. (2004). Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1 (12).
Ibrahim, M. (2005). Pembelajaran Kooperatif. UNESA: University Press. Kemdiknas.2011.Membimbing Guru dalam Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Kemdiknas
Ibrahim, M. (2011). Paikem Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan. Jakarta: Kemdiknas
Kurniawati, E. (2021). Penerapan Media Pembelajaran Berbasis Permainan Monopoli Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar PPKn. Pedagogi : Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 1–5. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/pedagogi/article/view/74
Ngalim, P. (2003). Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung:PT Remaja Rosda Karya
Ngalim, P. (2008). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Saputra, LS. Dkk. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewargaannegaraan. Klaten: Intan Pariwara
Sudjana, N. (2012). Tujuan Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta
Suyatno. (2009). Pembelajaran Kooperatif Tipe SAL. Surakarta: Tiga Serangkai
Tarkuni. (2021). Pengaruh Bimbingan Belajar Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas V di Sekolah Dasar. Pedagogi : Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(1), 18–23. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/pedagogi/article/view/78