Liberalisasi Perdagangan dan Etika Ekonomi Islam: Dampaknya terhadap Krisis Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia di Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam

Authors

  • Salma Nur Hanifah Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Husni Kurniawati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3121

Keywords:

Perlindungan Hukum, Liberalisasi, WTO, OKI, Etika, Ekonomi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis fenomena liberalisasi perdagangan terkait krisis perjanjian WTO di negara-negara organisasi kerja Islam. Menekankan etika ekonomi Islam terkait globalisasi ekonomi modern. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, data yang dikumpulkan berasal dari studi literatur dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya merespon fenomena ini, integrasi konsep keadilan ('adl), keseimbangan (mizan), dan manfaat (maslahah) ke dalam kebijakan perdagangan internasional negara-negara OKI sebagai keadilan dalam fondasi dalam memastikan bahwa manfaat liberalisasi dinikmati secara merata oleh negara berkembang, terutama anggota OKI.  Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk sinergi yang kuat antar negara-negara anggota OKI untuk memperkuat solidaritas ekonomi Islam internasional, membentuk kebijakan kolektif yang mendukung nilai-nilai syariah, dan memperjuangkan sistem perdagangan global yang lebih adil dan manusiawi. Integrasi nilai keadilan, keseimbangan, dan manfaat dalam kebijakan perdagangan tidak hanya mendukung ketahanan ekonomi negara-negara OKI, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Islam dalam membangun tatanan ekonomi dunia yang lebih merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, ISZ (2012). Hubungan perdagangan antara Malaysia dan negara-negara anggota OKI.

Al Arif, MNR (2012). Lembaga Keuangan Islam: Studi Teoritis Praktis.

Chapra, MO (2001). Pemikiran ekonomi Islam dan ekonomi global baru. Studi Ekonomi Islam.

Darmalaksana, W. (2022). Filsafat dan Politik Hukum Islam dalam Perbankan Syariah.

Muchtar, M., dkk. (2025). Dampak perjanjian perdagangan bebas Indonesia-OKI terhadap sektor pangan halal. JIMA.

Subagyo, A., & IP, S. (2015). Capita Selecta Hubungan Internasional. Bandung: ALFABETA.

Syaugi, S. (2022). Hukum Islam dan Perdagangan Internasional.

Agil, AR (2020). Perdagangan Internasional dalam Pandangan Islam (Studi Kritis Sistem Perdagangan Internasional dalam Organisasi WTO). El-kahfi| Jurnal Ekonomi Islam, 1(02), 88-97.

Amijaya, RNF, dkk. (2024). Penilaian Risiko Hambatan Perdagangan: Implikasi Undang-Undang Sertifikasi Halal Indonesia terhadap Perdagangan Internasional. IJIE.

Amijaya, RNF, Korina, AP, & Alaika, R. (2024). Penilaian Risiko Hambatan Perdagangan: Implikasi Undang-Undang Sertifikasi Halal Indonesia. Jurnal Internasional Ekonomi Islam.

Amijaya, RNF, Korina, AP, & Alaika, R. (2024). Penilaian risiko hambatan perdagangan: Implikasi Undang-Undang Sertifikasi Halal Indonesia. Jurnal Internasional Ekonomi Islam, 6(1), 43–67.

Azizah, W., & Baik, BN (2024). Memahami Liberalisasi Perdagangan: Dampak Dan Implikasinya Dalam Konteks Ekonomi Global. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 251-265.

Bhatti, M. I., & Ghouse, G. (2023). Perkembangan Perdagangan di Antara Negara-negara OKI. Tinjauan Bisnis dan Ekonomi Muslim, 3(2), 150–169.

Bhatti, M. I., & Ghouse, G. (2023). Perkembangan perdagangan antar negara-negara OKI: Mengeksplorasi tantangan, peluang, dan dampak pandemi COVID-19. Tinjauan Bisnis dan Ekonomi Muslim, 3(2), 150–169.

Damanhuri, DS (2024). Islam Dan Ekonomi Yang Adil. Jurnal 'Ulūm Al-Qur'ān: Sains dan Masyarakat Sipil, 1(1).

Farkhani, UI (2023). Analisis Penentu Faktor-Faktor Mempengaruhi Penanaman Modal Asing Langsung (PMA) di Indonesia untuk Periode 1991–2019 (Disertasi Doktoral, Universitas Islam Indonesia).

Gunawan, I., & Saiddah, G. W. (2025). Fatwa MUI 83/2023 vs. Hukum Perdagangan Internasional: Dinamika Memboikot Produk Pro-Israel. Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, 1(1), 1-10.

Hassan, MK, Sanchez, BA, & Hussain, ME (2010). Kinerja ekonomi negara-negara OKI dan prospek pasar bersama Islam. Jurnal Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, 31(2), 65-121.

Mairiza, D., Hasda, M., Winario, M., Assyifa, Z., & Irmawanti, I. (2024). Dampak Boikot Produk Afiliasi Pro-Israel terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Keberlanjutan Akuntansi, 1(3), 37-46.

Muchtar, M., Rodoni, A., & Amalia, E. (2025). Dampak perjanjian perdagangan bebas Indonesia-OKI terhadap sektor pangan halal. Jurnal Pemasaran Islam, 16(1), 121–139.

Prastity, N. (2016). Pengaruh Investasi Asing Langsung dan Keterbukaan Perdagangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), 2000-2013. Studi, 20(3), 255-270.

Rijal, N. K., & Yasin, Z. (2017). Peluang Ekonomi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dauliyah: Jurnal Islam dan Urusan Internasional, 2(2), 259-278.

Ruhaeni, N., & Yusdiansyah, E. (2024). Meninjau kembali kebijakan pariwisata halal Indonesia sehubungan dengan GATS. Jurnal Hukum dan Kebijakan Perdagangan Internasional.

Sheikhzade, E., & Esmaeilnasab, H. (2021). Efek perdagangan di Serikat Pabean Eurasia. Jurnal Internasional Ekonomi Resistif, 9(2), 91–105.

Suhendro, D. (2018). Tinjauan Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia. Falah Manusia, 5(2), 1-17.

Tarar, CAH, & Bhatti, MBA (2022). Partisipasi, tantangan, dan perkembangan negara-negara Muslim dalam GATT dan WTO. Tinjauan Hukum dan Kebijakan, 4(1), 99–118.

Ubaidillah, A., & Latifah, L. (2023). Politik ekonomi Islam yang mengglobalkan. Jurnal Penelitian Internasional Studi Ekonomi dan Manajemen, 3(1), 44–56.

Downloads

Published

2025-05-22

How to Cite

Hanifah, S. N., & Kurniawati, H. (2025). Liberalisasi Perdagangan dan Etika Ekonomi Islam: Dampaknya terhadap Krisis Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia di Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 240–248. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3121