Politik Hukum dalam Legislasi Nasional: Studi Kritis terhadap Proses dan Arah Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Authors

  • Ali Gilang Pratama Universitas Mulawarman
  • Alma Elvira Saputri Universitas Mulawarman
  • Ana Rahayu Universitas Mulawarman
  • Titin Pujianti Universitas Mulawarman
  • Ratiani Puspitasari Universitas Mulawarman
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman
  • Endang Herliah Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3123

Keywords:

Legisasi, Kekuasaan, Partisipasi Publik, Keadilan Substantif, Demokrasi Konstitusional

Abstract

Artikel ini mengkaji politik hukum dalam proses legislasi nasional di Indonesia dengan menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah, DPR, panitia kerja (panja), kelompok kepentingan, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyoroti bagaimana inisiatif legislasi sering kali didominasi oleh pemerintah dan elite politik, sementara partisipasi masyarakat bersifat terbatas. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis grafis alur legislasi, hasil penelitian ini mengungkapkan ketidakseimbangan dalam proses pembentukan undang-undang yang memengaruhi kualitas dan legitimasi produk hukum. bahwa praktik prosedural yang tidak demokratis, marginalisasi partisipasi publik, dan dominasi kekuasaan elit politik kerap kali mengwarnai pembentukan undang-undang. Politik hukum digunakan untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan daripada mewujudkan keadilan hukum dan kepentingan rakyat. Hasil ini menekankan pentingnya masyarakat sipil dan lembaga pengawasan dalam menjaga integritas proses legislasi, dan pentingnya rekonstruksi politik hukum nasional yang lebih bertanggung jawab, terlibat, dan berorientasi pada keadilan substantif. Model ideal politik hukum menjadi rekomendasi yang disesuaikan dengan transformasi sosial sambil tetap berbasis pada prinsip-prinsip Pancasila dan Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law: Antara Efisiensi Legislasi dan Problem Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 1–23. https://doi.org/10.31078/jk1711

Asshiddiqie, J. (2012). Penguatan Sistem Presidensial dalam UUD 1945. Konstitusi Press.

Anindita, H. (2024). Urgensi partisipasi masyarakat dalam RUU. Jurnal Hukum Humaniora, 5(1), 17–32.

Arifin, T. (2022). Kelompok tekanan dan legislasi pro-bisnis. Jurnal Politik Legislasi, 11(2), 187–203.

Astuti, N. (2024). Fenomena legislasi reaktif di Indonesia. Jurnal Hukum & Pemerintahan, 13(1), 71–86.

Christo, R. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan Hukum di Era Digital. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 110–124.

Faisal, M. (2022). Penyusunan RUU inisiatif pemerintah: Kajian prosedural. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 89–105.

Fajar, B. D. (2023). Perbandingan legislasi Indonesia dan negara Nordik. Jurnal Studi Legislasi Internasional, 6(2), 89–105.

Farida, A. (2017). Politik Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 400–415.

Fitriana, N. (2018). Politik Hukum Nasional: Antara Kepentingan Publik dan Elit Politik. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 89–102.

Gea, L. (2024). Hukum dan Kekuasaan: Kajian Kritis Terhadap Legalisasi Oligarki di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, 14(1), 55–72.

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Hajiji, A. (2015). Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca-Reformasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 295–310.

Kurniawan, R. (2022). Kritik terhadap partisipasi publik dalam legislasi. Jurnal Sosio Legal, 11(1), 78–95.

Kurniasih, F. (2022). Urgensi keterbukaan informasi legislasi. Jurnal Hukum dan Transparansi, 8(2), 115–130.

Lestari, S. (2023). Politik representasi dalam DPR dan implikasinya. Jurnal Demokrasi dan Kebijakan Publik, 6(2), 201–217.

Mulyadi, E. (2022). Kualitas legislasi dan ketimpangan kekuatan politik. Jurnal Hukum Prioritas, 4(1), 44–59.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Mahfuz, M. (2019). Reformasi Hukum dan Politik Kekuasaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 9(2), 178–194.

Marbun, R. (2014). Pancasila dan Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Filsafat, 24(2), 167–183.

Marzuki, P. M. (2021). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1–15.

Nugraha, A. (2023). Pengaruh oligarki dalam legislasi nasional. Jurnal Politik Kebijakan Publik, 14(3), 198–214.

Nugroho, B. (2022). Polemik harmonisasi RUU oleh Baleg. Jurnal Politik Hukum Indonesia, 7(2), 134–149.

Oktarina, S. (2022). Oligarki dan Legislasi: Studi Kasus UU Minerba. Jurnal Politik dan Hukum, 19(3), 245–263.

Pradana, R. I. (2024). Digitalisasi legislasi dan aksesibilitas publik. Jurnal Hukum Digital, 3(1), 28–42.

Purba, A. (2023). Akuntabilitas legislator dalam pembentukan UU. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 12(1), 99–115.

Putri, D. S. (2023). Analisis kritik terhadap Omnibus Law. Jurnal Hukum Progresif, 15(1), 50–66.

Rahmawati, L. P. (2023). Reformasi prosedur legislasi dalam perspektif demokrasi substantif. Jurnal Tata Negara, 9(2), 122–137.

Ramadhan, T. (2023). Panja dan fungsi koordinasi dalam proses legislasi. Jurnal Parlemen dan Demokrasi, 8(2), 140–156.

Pratama, A. G., Abdurahman, M., & Susanto, D. (2020). Kualitas Legislasi dan Stabilitas Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(1), 33–49.

Radhie, T. (2004). Ilmu Perundang-undangan. Sinar Grafika.

Sari, I. N. (2022). Dominasi eksekutif dalam proses legislasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–19.

Sari, Y. T. (2024). Dinamika legislasi dalam masa transisi politik. Jurnal Transisi Demokrasi, 9(1), 43–59.

Santosa, M. (2024). Peran panja dalam legislasi strategis. Jurnal Tata Kelola Parlemen, 7(2), 147–163.

Sembiring, Y. H. (2022). Legislasi nasional dalam perspektif politik hukum Islam. Jurnal Hukum Islam dan Negara, 6(3), 221–237.

Sianipar, M., Ismaidar, & Sembiring, E. (2024). Transformasi Sosial dan Pembaruan Hukum dalam Masyarakat Digital. Jurnal Ilmu Sosial, 11(1), 77–89.

Suryaningsi, S. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press.

Suryaningsi, S., Alim, S., Wingkolatin, W., & Jamil, M. (2019). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. Journal Actual Insight.

Syahrani, A. (2018). Naskah Akademik dan Implikasinya dalam Legislasi. Jurnal Hukum Universitas Mulawarman, 5(1), 99–115.

Wahyuni, D. F. (2024). Analisis politik hukum dalam pembentukan undang-undang. Jurnal Rechts Vinding, 13(1), 33–47.

Wibowo, R. (2023). Kritik terhadap legislasi tanpa partisipasi. Jurnal Demokrasi & Hukum, 10(2), 88–104.

Wijaya, A., & Prasetyo, R. (2022). Transparansi legislasi dan peran masyarakat sipil. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 245–262.

Wardani, P. (2018). Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional di Era Demokrasi. Jurnal Yuridis, 9(2), 149–160.

Yudhoyono, M. (2023). Pengaruh kelompok kepentingan dalam legislasi nasional. Jurnal Ilmu Politik dan Hukum, 10(3), 211–228.

Yunita, S. (2023). Peningkatan kualitas partisipasi dalam legislasi. Jurnal Partisipasi Publik, 5(1), 56–72.

Downloads

Published

2025-05-22

How to Cite

Pratama, A. G., Saputri, A. E., Rahayu, A., Pujianti, T., Puspitasari, R., Suryaningsi, S., & Herliah, E. (2025). Politik Hukum dalam Legislasi Nasional: Studi Kritis terhadap Proses dan Arah Pembentukan Undang-Undang di Indonesia . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 249–258. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3123