Perlindungan Hukum bagi Petani dalam Redistribusi Tanah Bekas Hak Guna Usaha di Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3169Keywords:
Hak Atas Tanah, Jawa Tengah, Perlindungan Hukum, Redistribusi Tanah, Reforma AgrariaAbstract
Redistribusi tanah bekas HGU merupakan bagian dari reforma agraria untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Penelitian ini memiliki tujuan guna menganalisis implementasi redistribusi tanah eks-HGU dalam kerangka reforma agraria di Jawa Tengah serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada petani sebagai penerima tanah. Fokus utama diarahkan pada dua wilayah studi, yakni eks-HGU PT Sinar Kartasura di Kabupaten Semarang dan eks-HGU PT Perkebunan Tratak di Kabupaten Batang. Penelitian ini menganalisis implementasi redistribusi tanah eks-HGU di Jawa Tengah serta mengevaluasi perlindungan hukum bagi petani penerima, dengan studi kasus. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum, dan wawancara. Hasil menunjukkan kemajuan administratif seperti distribusi sertifikat dan penetapan subjek penerima, namun masih terdapat kendala berupa lemahnya koordinasi, validasi data yang belum optimal, ketiadaan pengawasan pascaredistribusi, dan belum adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Perlindungan hukum terhadap petani belum optimal, sehingga diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan harmonisasi kelembagaan guna mencapai keadilan agraria yang berkelanjutan.
Downloads
References
Arifin, Z., & Wachidah, N. (2023). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Usaha. Al-Adl: Jurnal Hukum, 15(2), 270-286.
Bahari, S., Sinaga, M. P. P. M., & Putri, Z. M. (2025). Rekonstruksi Pemaknaan Hak Menguasai Negara Menurut Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. JUSTLAW: Journal Science and Theory of law, 2(01), 46-55.
Daniel, M., & Kebudayaan, R. D. T. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Urusan Pertanahan.
Diliwiyana, Eka Muji. “Kepastian Hukum Pembentukan Badan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2022): 204–14. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.430.
Earlene, Felishella, and Benny Djaja. “Implikasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah Melalui Lensa Hak Asasi Manusia.” Tunas Agraria 6, no. 2 (2023): 152–70. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223.
Febrian, Oktar Hasudungan, and Diana Ria Winanti Napitupulu. “Jual Beli: Bagaimana Jika Transaksi Jual Beli Atas Tanah Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PAT).” Jurnal Sosial Dan Sains (SOSAINS) 5, no. 4 (2025): 1017–25.
Firmanto, Taufik, Sufiarina Sufiarina, Frans Reumi, and Indah Nur Shanty Saleh. Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hermawan, Siti Khaila Agisni, Putri Novi Riyanti, Marsum, Alfia Tantri Mita, and Ayang Fristia Maulana. “Dinamika Hukum Agraria Dalam Perspektif Problematika Dan Pembaharuan Terhadap Ruang Lingkup Agraria Nasional Di Indonesia.” Jurnal Prisma Hukum 8, no. 1 (2024): 367–84.
Huraerah, Abu. Kebijakan Perlindungan Sosial: Teori Dan Aplikasi Dynamic Governance. Bandung: Nuansa Cendekia, 2022.
Ismanto, Indri Asra, Pujiyono, and Hari Purwadi. “Kebijakan Reforma Agraria Pasca Lahirnya Bank Tanah.” Prosiding Seminar Hukum Aktual 1, no. 3 (2023): 62–72.
Khairunia, Syifa Zahrani, Rahel Rezky Simanjuntak, Sefrina Linda Adilla Putri, Angelica Nathaniella, and Azzahra Cantika Madhina. “Optimalisasi Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional.” Van Java Law Journal 1, no. 2 (2024): 130–42. https://doi.org/10.2019/vanjavalawjournal.
Krismantoro, D. “Penguasaan Lahan Perspektif Reforma Agraria.” Jurnal Edunity : Kajian Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 2 (2023): 217–24. https://doi.org/10.57096/edunity.v2i2.54.
Lestari, Dian Putri, and Herawan Sauni. “Perlindungan Hukum Bagi Petani Pemilik Tanah: Dinamika UUPA Dan UU Cipta Kerja Dalam Konteks Agraria Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12, no. 7 (2025): 1–9. https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365.
Medaline, Onny, and Juli Moertiono. “Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Dalam Rangka Penguatan Reforma Agraria Di Sumatera Utara.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 1 (2023): 21–32. https://doi.org/10.31289/jiph.v10i1.8862.
Presiden Republik Indonesia. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” no. 181865 (2023): 1–81.
Provincial Court of British Columbia. “What Is the Rule of Law - and Why Does It Matter?” Provincial Court of British Columbia, 2020. https://www.provincialcourt.bc.ca/enews/enews-04-11-2020.
Puspita, Fidri Fadillah, Fitri Nur Latifah, and Diah Krisnaningsih. “Urgensi Kehadiran Bank Tanah Sebagai Alternatif Memulihkan Perekonomian Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1761–73. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jiedoi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i3.3599.
Racabi, G. (2021). The Rule of Law ‘By Design’? Tulane Law Review, 95(5). 1063.
Ramadhan, M Arif, Muhammad Akbar Azhari, Muhammad Fikri, and Reksi Satriawan. “Tinjauan Yuridis Reforma Agraria Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Petani” 3, no. 6 (2024): 8699–8705.
Ramli, Asmarani. “Telaah Atas Reforma Agraria Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Dalam Tataran Teori Kebenaran.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa 20, no. 3 (2012): 47–57.
Saimar, H. A., Fendri, A., & Fatimah, T. (2024). Jalan Terjal Redistribusi Tanah Menuju Pemerataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Pasaman. Tunas Agraria, 7(2), 183-200. https://doi.org/10.31292/jta.v7i2.299.
Sauni, Herawan. “Perlindungan Petani Pemilik Tanah Terhadap Investor.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12, no. 7 (2025): 91–100.
Serikat Petani Indonesia. “Hak Asasi Petani: Dasar Pelaksanaan Reforma Agraria & Kedaulatan Pangan Indonesia.” Serikat Petani Indonesia, 2016. https://spi.or.id/hak-asasi-petani-dasar-pelaksanaan-reforma-agraria.
Sulistyaningsih, Retno. “Reforma Agraria Di Indonesia.” Perspektif 26, no. 1 (2021): 57–64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753.
Syahputra, Rizky. “Hukum Agraria Dan Kebijakan Agraria Di Indonesia.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 4 (2023): 22–27.
Tamanaha, Brian Z. Legal Pluralism Explained: History, Theory, Consequences. Legal Pluralism Explained: History, Theory, Consequences, 2021. https://doi.org/10.1093/oso/9780190861551.001.0001.
Wibowo, Afrizal Mukti, Erifendi Churniawan, Fuqoha, Indira Swasti Gama Bhakti, M Bagus, Chairul Bariah, Dede Nurul Hidayat, et al. Pengantar Hukum Indonesia : Teori , Praktik , Dan Transformasi. Banten: Sada Kurnia Pustaka dan Penulis, 2025.
Widarbo, Koes. “Problematika Reforma Agraria Pada Tanah Redistribusi Bekas HGU Tratak, Batang.” Widya Bhumi 1, no. 1 (2021): 25–38. https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.7.
Woozley, A. D., and Lon L. Fuller. (1966). The Morality of Law. 16, no. 62 89. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/2217903.