Pranata Hukum terhadap Model Bisnis Social Entrepreneurship di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3189Keywords:
Social Entrepreneurship, Pranata Hukum, Kepastian Hukum, Wirausaha Sosial, AKSIAbstract
Perkembangan model bisnis berbasis dampak sosial, atau yang dikenal sebagai social entrepreneurship. Memiliki potensi besar dalam mengatasi permasalahan sosial, hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir keberadaan dan kebutuhan Social Entrepreneurship. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pranata hukum terhadap model bisnis social entrepreneurship di Indonesia, serta mengevaluasi kesesuaiannya dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengkaji regulasi yang relevan, seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, serta membandingkannya dengan praktik internasional. Selain itu, peran organisasi seperti Asosiasi Kewirausahaan Sosial Indonesia (AKSI) juga dianalisis sebagai aktor non-negara yang mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial di Indonesia, tetapi belum ada landasan hukum yang secara resmi memberikan kewenangan untuk mewakili pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan social entrepreneurship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dan belum adanya pranata hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi model bisnis ini secara berkelanjutan. Penguatan regulasi diperlukan khusus yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha sosial agar peran strategis mereka dalam pembangunan nasional dapat terlaksana secara optimal.
Downloads
References
Alpi, C. A. Del, Ulupui, I. G. K. A., & Sasmi, A. A. (2023). Pengaruh Profitabilitas dan Leverage Terhadap Manajemen Laba dengan Good Corporate Governance Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Revenue : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 4(1), 312–320. https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/266
Andjani, B., & Rosando, A. F. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order Fiktif. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 697-723.
Andrian, N. (2019). Hukum dan Pranata Hukum. Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa.
Anis, F. (2018). Social Entrepreneurship dalam Perspektif Maqasahid Al-Syariah. 4(1), 2-3.
Ayu Setiawati, R., & Tantriana, D. (2024). Rekonstruksi Manajemen Pengelolaan Pesantren Berbasis Social Entrepreneurship Untuk Mendorong Kemandirian Pesantren (Studi Kasus Pondok Pesantren Sidogiri). Jurnal Manajemen Dan Inovasi (MANOVA), 7(1), 117–129. https://doi.org/10.15642/manova.v7i1.1634
Caroline, V. R., et al. (2022). Perlindungan Hukum untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) Digital yang Bergerak di Bidang Social Enterprise. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 106-111.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hamidjojo, B. K. (1999). Ketertiban Yang Adil: Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo.
Johan, V., & Arisman, A. (2021). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Manajemen Laba Dengan Kualitas Auditor Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Barang Konsumsi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2019). Publikasi Riset Mahasiswa Akuntansi, 3(1), 37–45. https://doi.org/10.35957/prima.v3i1.1750
Khasanah, M., Arifin, Z., Muktamar, A. B., & Satiadharma, M. (2023). Peran Kewirausahaan Sosial Dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan West Science, 1(03), 226–235. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jekws
Mila Nur Hidayah dan Rusnandari Retno Cahyani. (2024). Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dengan social entrepreneurship. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 13(2), 86–87.
Prasetya, A., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2024). Kepastian Hukum Bentuk Korporasi Bagi Kewirausahaan Sosial Dalam Berusaha Sebagai Kegiatan Pembangunan Berkelanjutan. Action Research Literate, 8(7), 1-8.
Prasetya, A., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2024). Kepastian Hukum Bentuk Korporasi Bagi Kewirausahaan Sosial Dalam Berusaha Sebagai Kegiatan Pembangunan Berkelanjutan. Action Research Literate, 8(7), 1–8. https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Pujiastuti, N. S. (n.d.). Gerakan Sosial Dan Wirausaha Sosial Di Indonesia: Dua Sisi Yang Berbeda Dalam Satu Tujuan. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM), 1(1), 2216–2227.
Samsiah, A., Rahamatin, F. I., Faisal, M., & Irsyad, M. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap UU Permendag No. 31 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Media Sosial E-Commerce Melakukan Transaksi Jual Beli. Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 142-152.
Sholikhah, M., & Marjayanti, D. (2021). Social Entrepreneurship, Nila Satria Banyumas Cooperative, Canvas Perspective on Islamic Business and Economic Models. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 5(1), 25. https://doi.org/10.21070/perisai.v5i1.1261
Suyono, H. (2023). Social Entrepreneurship: Konsep dan implementasi pendekatan psikologi sosial & komunitas. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Thamlim, W., & Dwi Mulyani, S. (2023). Dampak Asimetri Informasi, Esop, Kualitas Audit Terhadap Manajemen Laba Dengan Variable Pemoderasi Kesulitan Finansial. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 23(2), 353–374. https://doi.org/10.25105/mraai.v23i2.17187
Utomo, H. (2014). Menumbuhkan Minat Kewirausahaan Sosial. Among Makarti, 7(14), 1-16.
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1983). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Vania, A., & Anwar, S. (2022). Social entrepreneurship mengatasi krisis sosial dan ekonomi di masa Covid-19: perspektif ekonomi islam. Jurnal Paradigma Ekonomika, 17(1), 45–60. https://doi.org/10.22437/jpe.v17i1.17410
Wibowo, H., & Nulhaqim, S. A. (2015). Kewirausahaan Sosial: Merevolusi Pola Pikir Dan Menginisiasi Mitra Pembangunan Kontemporer. Bandung: Unpad Press.