Penyelesaian Ganti Rugi Kepada Ahli Waris dalam Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3215Keywords:
Ahli Waris, Ganti Rugi, Pengadaan TanahAbstract
Ganti kerugian dalam pengadaan tanah merupakan aspek yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional, seperti Jalan Tol Yogyakarta–Bawen. Namun, proses pemberian ganti rugi sering menghadapi kendala, salah satunya adalah tidak diketahui keberadaan ahli waris yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara kepada pihak terkait untuk mengkaji mekanisme pemberian ganti rugi dalam kondisi demikian. Selain menggunakan mekanisme konsinyasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di Kabupaten Magelang diterapkan alternatif solusi berupa pengajuan permohonan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pencairan ganti rugi dapat diwakili oleh salah satu ahli waris yang hadir. Namun, permohonan tersebut tidak otomatis disetujui karena harus melalui proses verifikasi ketat, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen, keabsahan hubungan kewarisan, dan pertimbangan hukum lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa ganti rugi disalurkan secara sah, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Downloads
References
Bagus Taruna, R., & Fogar Susilowati, I. (2023). Problematika Penyelesaian Ganti Rugi Melalui Konsinyasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Novum: Jurnal Hukum, 10(3). https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50824
Besse Tenriawati, A., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2021). Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Bendungan Nipa-Nipa di Kabupaten Gowa. Clavia: Journal Of Law, 19(2).
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Lailatul Fauziyah, F., Isnaeni, D., & Kusuma Ayu, I. (2025). Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Berdasarkan PP no. 19 tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi di Desa Tiron Kec. Banyakan Kab.Kediri). DINAMIKA, 31(1), 11598–11610.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram University Press.
Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, Pub. L. No. 590/13, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (2022).
Penta Silalahi, M., & Pahlefi. (2023). Ganti Kerugian Akibat Pengadaaan Tanah untuk Pembangunan Jaln Tol Jambi-Rengat. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 4(3), 506–518. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Prasetya, A. B., & Subekti, R. (2022). Aspek Hukum Pembayaran Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Restu Suryaningrum, F., & Najib Imanullah, M. (2022). Problematika Konsinyasi Sebagai Mekanisme Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan). Privat Law, 10(2).
Siahay, M. C. dkk. (2023). Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia (M. B. Masgode, E. Bachtiar, & F. Wiriantari, Ed.). CV. Tohar Media.
Sumardjono, M. S. (2015). Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia dari Keputusan Presiden sampai Undang-Undang. Gajah Mada University Press.
Tinjau Progres Tol Yogyakarta-Bawen, Menteri Dody Tekankan Pembangunan Berkelanjutan. (2025, Februari 28). Kementerian Pekerjaan Umum.
Viryal Dewi, P., & Nevia Cahyana, I. (2022). Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah Warga Sumberjaya Untuk Pembangunan Tol Cibitung Cilincing. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 330–336. https://doi.org/10.25105/refor.v4i4.14103