Urgensi Pengaturan Exhaustion of Rights Dalam Hak Merek Terhadap Produk Impor Yang Telah Terdaftar Lisensinya Di Indonesia

Authors

  • Fieldo Nurviyan Ferdinand Universitas Negeri Semarang
  • Ratih Damayanti Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3226

Keywords:

Exhaustion of Rights, Hak Merek, Impor Paralel

Abstract

Artikel ini membahas prinsip exhaustion of rights dalam hukum merek serta bagaimana prinsip tersebut diatur di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia. Prinsip ini berkaitan dengan batasan hak eksklusif pemilik merek terhadap peredaran produk setelah produk tersebut dipasarkan secara sah. Uni Eropa menganut prinsip regional exhaustion, sementara Amerika Serikat cenderung menerapkan prinsip international exhaustion dengan pendekatan yang fleksibel. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki pengaturan eksplisit terkait prinsip ini dan secara praktik lebih condong ke arah national exhaustion, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap produk impor yang telah memiliki lisensi resmi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta praktik di ketiga yurisdiksi. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas di Indonesia dapat menimbulkan konflik antara pemegang lisensi resmi dengan pelaku impor paralel serta merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang eksplisit dan komprehensif mengenai prinsip exhaustion of rights dalam sistem hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak pemilik merek, dan mendukung persaingan usaha yang sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2217

Cai, L. (2020). Pengaturan Impor Paralel dalam Merek (Studi Perbandingan Hukum Indonesia, India dan New Zealand). Journal of Law and Policy Transformation, 5(2), 57–71. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1378

Clugston, C. J. (2013). International Exhaustion, Parallel Imports, and the Conflict between the Patent and Copyright Laws of the United States. Beijing Law Review, 04(03), 95–99. https://doi.org/10.4236/blr.2013.43012

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 193–208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998

Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929

Edyson, D., & Rafi, M. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.

Gultom, A. M., & Heriyanto, D. S. N. (2023). The Power of Legal Certainty in the Trademark Exhaustion Principle Governing Parallel Imports. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(2), 76–86. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i2.25232

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Herlambang, D., Wicaksono, Y. C., & Wijaya, M. R. (2020). Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Darmajaya, 1, 57–61.

Horman, E. S. (2021). The Exclusive Rights of Licensees in Parallel Import Practices. Yuridika, 36(1), 57. https://doi.org/10.20473/ydk.v36i1.19378

Nur, A. M., & Airlangga, U. (2015). Perlindungan Merek di Indonesia. 30(2), 201–231.

Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.

Nurmagambetov, Z., & Nurmagambetov, A. (2024). Exhaustion of Trademark Rights in Kazakhstan under Regional Exhaustion in the Eurasian Economic Union. Access to Just. E. Eur., 191.

Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099

Sri Imaniyati, N. (2010). Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni. Media Hukum, 17, 162–176. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/374

Sudjana, S. (2021). Penegakan Hukum Merek Dalam Hukum Indonesia Terhadap Pemenuhan Ketentuan Trips-WTO. Res Nullius Law Journal, 3(2), 136-151. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4659

Sujatmiko, A. (2014). Parallel Imports in Trademarks. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 544. https://doi.org/10.22146/jmh.16076

Tiaraputri, A. (2021). Arti Penting Pendaftaran Kopi Liberika Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 172–187. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8909

TiaraPutri, A. (2022). Exhaustion Doctrine on Intellectual Property The Doctrine of Exhaustion on Intellectual Property. Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 52–61. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10272

Undang-Undang. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (The Law Number 20 Year 2016 on Trademark and Geographical Indications). 10, 1–54. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32#:~:text=Pasal 1 Dalam Undang-Undang,lebih unsur tersebut untuk membedakan

Downloads

Published

2025-06-06

How to Cite

Ferdinand, F. N., & Damayanti, R. (2025). Urgensi Pengaturan Exhaustion of Rights Dalam Hak Merek Terhadap Produk Impor Yang Telah Terdaftar Lisensinya Di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 374–384. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3226