Urgensi Pengaturan Exhaustion of Rights Dalam Hak Merek Terhadap Produk Impor Yang Telah Terdaftar Lisensinya Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3226Keywords:
Exhaustion of Rights, Hak Merek, Impor ParalelAbstract
Artikel ini membahas prinsip exhaustion of rights dalam hukum merek serta bagaimana prinsip tersebut diatur di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia. Prinsip ini berkaitan dengan batasan hak eksklusif pemilik merek terhadap peredaran produk setelah produk tersebut dipasarkan secara sah. Uni Eropa menganut prinsip regional exhaustion, sementara Amerika Serikat cenderung menerapkan prinsip international exhaustion dengan pendekatan yang fleksibel. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki pengaturan eksplisit terkait prinsip ini dan secara praktik lebih condong ke arah national exhaustion, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap produk impor yang telah memiliki lisensi resmi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta praktik di ketiga yurisdiksi. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas di Indonesia dapat menimbulkan konflik antara pemegang lisensi resmi dengan pelaku impor paralel serta merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang eksplisit dan komprehensif mengenai prinsip exhaustion of rights dalam sistem hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak pemilik merek, dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
Downloads
References
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2217
Cai, L. (2020). Pengaturan Impor Paralel dalam Merek (Studi Perbandingan Hukum Indonesia, India dan New Zealand). Journal of Law and Policy Transformation, 5(2), 57–71. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1378
Clugston, C. J. (2013). International Exhaustion, Parallel Imports, and the Conflict between the Patent and Copyright Laws of the United States. Beijing Law Review, 04(03), 95–99. https://doi.org/10.4236/blr.2013.43012
Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(2), 193–208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Edyson, D., & Rafi, M. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.
Gultom, A. M., & Heriyanto, D. S. N. (2023). The Power of Legal Certainty in the Trademark Exhaustion Principle Governing Parallel Imports. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(2), 76–86. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i2.25232
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Herlambang, D., Wicaksono, Y. C., & Wijaya, M. R. (2020). Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Darmajaya, 1, 57–61.
Horman, E. S. (2021). The Exclusive Rights of Licensees in Parallel Import Practices. Yuridika, 36(1), 57. https://doi.org/10.20473/ydk.v36i1.19378
Nur, A. M., & Airlangga, U. (2015). Perlindungan Merek di Indonesia. 30(2), 201–231.
Nur, D. S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.
Nurmagambetov, Z., & Nurmagambetov, A. (2024). Exhaustion of Trademark Rights in Kazakhstan under Regional Exhaustion in the Eurasian Economic Union. Access to Just. E. Eur., 191.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Sri Imaniyati, N. (2010). Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas IPTEK, Budaya dan Seni. Media Hukum, 17, 162–176. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/374
Sudjana, S. (2021). Penegakan Hukum Merek Dalam Hukum Indonesia Terhadap Pemenuhan Ketentuan Trips-WTO. Res Nullius Law Journal, 3(2), 136-151. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4659
Sujatmiko, A. (2014). Parallel Imports in Trademarks. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 544. https://doi.org/10.22146/jmh.16076
Tiaraputri, A. (2021). Arti Penting Pendaftaran Kopi Liberika Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 172–187. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8909
TiaraPutri, A. (2022). Exhaustion Doctrine on Intellectual Property The Doctrine of Exhaustion on Intellectual Property. Jurnal Gagasan Hukum, 4(01), 52–61. https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10272
Undang-Undang. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (The Law Number 20 Year 2016 on Trademark and Geographical Indications). 10, 1–54. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32#:~:text=Pasal 1 Dalam Undang-Undang,lebih unsur tersebut untuk membedakan