Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Konsumen yang Dirugikan Akibat Investasi Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3227Keywords:
Investasi Illegal, Kerugian Masyarakat, Literasi Keuangan, Perlindungan KonsumenAbstract
Pertumbuhan investasi di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat akan pendapatan tambahan. Rendahnya literasi keuangan serta lemahnya pengawasan terhadap entitas ilegal membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan berkedok investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kerugian yang dialami konsumen akibat investasi ilegal serta mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, termasuk analisis terhadap kasus DNA Pro yang menjadi salah satu bentuk nyata kerugian masif akibat investasi ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah melakukan berbagai upaya preventif dan represif melalui edukasi keuangan, pengawasan, serta pembentukan Satgas Waspada Investasi, perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal masih belum optimal karena adanya kekosongan hukum dan keterbatasan yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sinergi antarlembaga guna mewujudkan sistem perlindungan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Downloads
References
Alfarhani, A. zakki, & Zainuddin, M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong. Juridica : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 13–31. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.213
Astawa, K., Santoso, B., Setiady, T., Herlambang, E., & Kosasih, A. (2024). Efektifitas OJK Dalam Penanganan Kasus Investasi Online Bodong Quotex Ditinjau Dari Hukum Investasi (Studi Kasus Platform Quotex). 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Baskoro Bintang, T. W., Suadi, A., & Lina Sinaulan, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal Ditinjau Dari Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Erlina F. Santika. (2023, June 14). Nilai Kerugian Korban Akibat Investasi Ilegal (2018-2022). Databooks.
Fadhilah Agustina, Khadziq Khadziq, & Rynanda Rizqy Amrulloh. (2023). Peranan Ojk Dalam Penanganan Investasi Bodong/Ilegal/Fiktif. Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Kreatif, 1(3), 57–65. https://doi.org/10.59024/jumek.v1i3.129
Fallahudin Tsauki Takalamingan, Abdurrahman Konoras, & Frietje Rumimpunu. (2021). lexetsocietatis_dk28,+4.+Fallahudin+Tsauki+Takalamingan_humas.
Fallahudin Tsauki Takalamingan, Abdurrahman Konoras, & Frietje Rumimpunu. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lex Et Societatis, IX.
Farid Al-Qausar, M., Urfa, W., Ramzi Imron, S., & Rahmawati, N. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan(Ojk) Dalam Mengawasi Investasi Di Indonesia (Vol. 05, Issue 2). https://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev
Inayah, N., Ilmiah, N., Abdillah Samari, P., Setiyo Lestari, P., Yunika Puspasari, E., Semarang, J., & Timur Korespodensi, J. (2024). Efektivitas Regulasi Perlindungan Konsumen dalam Penanganan Investasi Bodong: Analisis Kasus Doni Salmanan Universitas Negeri Malang, Indonesia. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan , 109–123. https://doi.org/10.61132/keat.v1i4.630
Justiasari, I., Somawijaya, S., & Sulistyani, W. (2024). Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi Ilegal. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4325. https://doi.org/10.35931/aq.v18i6.3537
Kornelis Antonius Ada Bediona, Muhamad Rafly Falah Herliansyah, Randi Hilman Nurjaman, & Dzulfikri Syarifuddin. (2023). Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat .
Negeri, U. I., Makassar, A., Sultan, J., 36, A. N., & Gowa, S. (n.d.). Rekonstruksi Epistemologi Teori Keadilan John Rawls Marilang. https://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan-john-rawls,
Ningsih, A. S., Prabowo, M. S., Irawaty, I., Fidiyani, R., & Kamal, U. (2023). Upaya Peningkatan Pengetahuan Investasi Pada Platform Media Investasi Digital Bagi Santri Pondok Pesantren Asshodiqiyah Kota Semarang. Abdi Wiralodra : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 220–232. https://doi.org/10.31943/abdi.v5i2.107
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
Ellsa Papona, C., Maria Magdalena Setlight, M., & Demsy Denly Kasenda, V. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Aplikasi Pinjaman Online Dalam Melindungi Debitur Yang Cidera Janji Akibat Force Majeure: Vol. XII (Issue 3). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135718/keppres-no-
Putri Ramadhani, A., Afifah Septyasari, I., Nur Hasannah, F., & Kustiawati, D. (2022). Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(12), 1579–1589. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i12.746
Raharjo, A. Y. (2020). Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi. Jurist-Diction, 3(6), 1957. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22952
Retia Kartika Dewi, & Resa Eka Ayu Sartika. (2025, February 22). 23 Investasi Ilegal Peniru per Januari 2025 Menurut Data OJK. Kompas.Com.
Rina Nisrina. (2024, January 2). Penanaman Modal / Investasi. Kantor Hukum Nenggala Alugoro.
Salsah, K. N., & Dirkareshza, R. (n.d.). Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Ilegal Pada Platform Aplikasi Investasi Ilegal. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/737785/hingga-april-
Satgas PASTI. (2024, June 11). Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Ilegal di April-Mei 2024.
Siaran Pers: OJK Canangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). (2024, August 22). Otoritas Jasa Keuangan.