Perolehan Keadilan Hukum Tanah Adat Baduy Atas Dominasi Dari Sentralisme Hukum Negara
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3239Keywords:
Tanah Adat, Perlindungan Hukum, Sentralisme HukumAbstract
Masyarakat Adat Baduy masih menerapkan norma adat dalam kehidupan sehari-hari. Meski terbagi menjadi wilayah Baduy Luar dan Baduy Dalam dengan nilai adat yang berbeda, masyarakat adat Baduy tetap terikat oleh sentralisasi hukum negara, terlebih setelah hak ulayat Masyarakat Adat Baduy sah dan dilindungi secara hukum negara melalui Perda Nomor 32 tahun 2001 tentang perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perolehan keadilan hukum tanah adat oleh masyarakat Baduy dan dampak dari dominasi hukum negara terhadap hak-hak tanah adat masyarakat Baduy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Baduy memperoleh keadilan atas tanah adatnya melalui nilai-nilai adat dan norma adat yang tidak diabaikan, serta mendapatkan perlindungan hukum atas tanah adat Baduy melalui peraturan daerah tentang hak ulayat, meskipun masyarakat adat Baduy tidak mengakui kepemilikan tanah adatnya, melainkan diwariskan secara turun-temurun.
Downloads
References
Apeldoorn, L.J. Van. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita,.
Dimas Pradipta, Aditya, dkk. (2024). Analisis Dampak ModernisasiHukum Adat Suku Baduy Di Era Modern.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, no. 2. 1218–1233.
Efendi, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Eliana, E. (2020). Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Ulayat Kaum Adat Baduy. Pamulang Law Review, 2(2), 111-118.
Fakhrurozi, R., & Syahrudin, E. (2022). Hukum Adat Dalam Perkembangan: Paradigma Sentralisme Hukum Dan Paradigma Pluralisme Hukum. The Juris, 6(2), 472-484. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.620
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hadikusuma, H. H. (, 2014). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju.
Haris, H., Ginting, S., & Fitrian, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Baduy Atas Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Dalam Kerangka Negara Hukum. Journal of Innovation Research and Knowledge, 3(9), 1993-2008.
Harsono, P. B. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Hsb, M. O. (2023). Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM). DATIN LAW JURNAL, 4(2). https://doi.org/10.36355/dlj.v4i2.1201
Kartono, K. (2010). Patologi Sosial Jilid 1. Jakarta: Rajawali Press
Khairunnisa, A., dkk. (2022). Hak Milik Atas Tanah Dalam Tinjauan Hukum Adat Dan Undang-Undang Pokok Agraria. Lontar Merah 5, no. 1: 472–481.
Khakim, Mufti. (2017). Penegakan Hukum Dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum.” In Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III , 353–357. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan
Koentjaraningrat. (1990). Antropologi Hukum. Jakarta: Rimeka Cipta.
Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional Dan Hukum Adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 21-32.
Maghfiroh, Putri Azzahra. (2021). Peraturan Hukum Adat Baduy Dan Hierarki Menurut Undang Undang Yang Berlaku.” Jurnal Panorama Hukum 6, no. 1 September 14: 32–39.
Maranatha, L., dkk. (2023). “Keberadaan Dan Penerapan Hukum Adat Di Tengah Sistem Pemerintahan Masyarakat Suku Baduy.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 20. 447–452.
Merry, Sally Engle. (1988). Legal Pluralism. University of Wisconsin Press
Murdiana, E., Sudiono, T., Kosim, N., & EP, D. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum:(Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy). Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 124-141. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3383
Pangaribuan, Margaret, Donita Simanungkalit, Enjelina Sinaga, Nelly Hutapea, Putra Harahap, Grace Mikael, Ramsul Nababan, et al. “Kepastian Hukum Dalam Tanah Adat Dan UUPA Yang Mengatur Mengenai Tanah Adat” 2, no. 1 (2024): 276–286. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i3.1576.
Rahardjo. (1980). Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung
Rona, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Baduy Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. In Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara dan Hukum (Vol. 1, No. 1, pp. 215-220).
Sandiningtya, A. Y., Sani, A. K., & Zulfia, D. L. (2022). Hak Milik Atas Tanah Dalam Tinjauan Hukum Adat Dan Undang Undang Pokok Agraria: Hukum Adat. LONTAR MERAH, 5(1), 472-481.
Santoso, U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group
Sempo, V. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi Di Tinjau Dari Pasal 18b Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lex Privatum, 13(5).
Soekanto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Wignjosoebroto, S., & Hukum, P. (2002). Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam dan Huma, Jakarta.
Yulia, R., Prakarsa, A., & Bustami, M. R. (2023). Harmonizing Adat Obligations and State Law: A Case Study of Murder and Rape Cases in Baduy's Indonesia. JILS, 8, 803. https://doi.org/10.15294/jila.v812.72283