Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah

Authors

  • Muhammad Fadhil Al Faiq Universitas Mulawarman
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.568

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Anak Penyandang Disabilitas

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki semua manusia. Setiap anak penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk belajar sama seperti anak anak pada umumnya untuk belajar. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh bagaimana anak anak disabilitas mendapatkan hak belajar dan sekolah dan meminimalkan sekolah untuk anak disabilitas. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif (legal research) dengan mengkaji perundang undangan nasional. Metode ini sebagai penelitian yang bersifat doktriner dan biasanya berasal dari penelitian sumber-sumber dari internet. Hasil penelitian ini dapat menjelskan tentang hak sekolah untuk anak disabilitas kurang di perhatikan dan merupakan tindakan pengabaian oleh pemerintah. Sekolah Pendidikan untuk anak disabilitas biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) sangat berpengaruh untuk anak anak disabilitas dan biasa ada juga sekolah inklusi biasa sekolah yang menerima anak disabilitas. Anak penyandang disabilitas juga merupakan anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk berada di sekolah dan mereka juga berhak mendapatkan dukungan seperti anak-anak pada umumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bartholomeus, R. R. G. (2021). Governing Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemajuan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pada Fasilitas Pelayanan Pendidikan Di Kota Yogyakarta.

Cahyadi, N. (2020). Pelaksanaan dan Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Studi Kasus Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 713-731.

Chadijah, S., & Wardhani, D. K. (2021). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 di Desa Jagabaya, Kabupaten Lebak. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 410-415.

Dude, H., Puluhulawa, F. U., & Mirantie, N. (2020). Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Al-Mizan, 16(1), 153-176.

Fauzan, N. H. (2017). Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Sleman Sesuai Dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012.

Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.

Gultom, A. F., Munir, M., & Ariani, I. (2019). Pemikiran Kierkegaard Tentang Manusia Agony dan Proses Penyembuhan Diri. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 4(2), 55-61.

Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211

Jamil, M. (2021). Pendidikan dan Pengakuan Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Mangku, D. G. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 353-365.

Martasari, M. (2021). Pendidikan anak disabilitas di kalangan keluarga menengah ke bawah di Komunitas Kartika Mutiara Pakisaji Malang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Michael, D. (2020). Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Universitas Brawijaya. Jurnal HAM, 11(2), 201-217.

Mozes, N. Z. (2020). Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Dalam Presfektif Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 8(3)

Ramadhan, D. S. (2018). Kerjasama Organisasi Save the Children dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Meningkatkan Pendidikan Inklusif Kaum Disabilitas (Doctoral dissertation, Perpustakaan)

Rozarie, R. D., & Indonesia, J. T. N. K. R. (2018). Paradigma dan Penegakan Ham-Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas.

Septiana, F. I., & Effendi, Z. R. (2020). Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas. Inclusive: Journal of Special Education, 5(1).

Setiawan, A. D., & SETYOWATI, R. R. N. (2020). Pemenuhan Hak Peserta Didik Penyandang Disabilitas di SMA Negeri 4 Sidoarjo (Studi Akses Pendidikan Program Sekolah Inklusi). Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 8(2), 337-351.

Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. LKIS Pelangi Aksara.

Tarsidi, D. (2013). Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Tinggi. JaSSI Anakku, 11(2), 145-152.

Yanti, D. (2016). Implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Penyandan Gdisabilitas (Studi Kasus SLB-A Karya Murni Medan) (Doctoral dissertation, UNIMED).

Downloads

Published

2021-03-28

How to Cite

Al Faiq, M. F., & Suryaningsi, S. (2021). Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 44–50. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.568

Issue

Section

Articles