Peran Pemerintah Meminimalisir Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Keterlibatan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.571Keywords:
Peran Pemerintah, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Keterlibatan RemajaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah di dalam melakukan pemberantasan kasus yang mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering terjadi di Indonesia. Peran pemerintah dalam meminimalisir kasus pelanggaran ham yang terjadi di kaum remaja. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian perpustakaan ini dengan membahas studi dokumen atau jurnal. Pengumpulan datanya menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan juga berupa pendapat dari para ilmuwan. Penelitian ini juga menggunakan analisis kualitatif yaitu dengan mmberikan penjelasan berupa data yang ada sesuai dengan kenyataan yang ada. Teknik pengumpulan data dengan mencari data yang akurat melalui internet. Hasil penelitian secara jelas menguraikan tentang perlindungan HAM yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di Indonesia. Hal ini mengingat di zaman sekarang banyaknya terjadi kasus kasus pelanggaran HAM khususnya di kalangan remaja. Penelitian ini bisa menjadi bentuk pengetahuan bagi pemerintah untuk bisa dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat dan belajar dari beberapa kasus pelanggaran HAM.
Downloads
References
Arief N.(1998). Polisi Sebagai Penegak Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.
Fakih M. (1997). Analisis Gender dan Transformasi Sosia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
G W. (2009). Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Gosita A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Gultom, A. F., Munir, M., & Ariani, I. (2019). Pemikiran Kierkegaard Tentang Manusia Agony dan Proses Penyembuhan Diri. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 4(2), 55-61.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Luhulima A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Alumni.
Mansur D. M. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Mardenis. (2013). Pemberantasan Terorisme Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosadakarya
Muladi. (1997). Hak Asasi Manusia,Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Rahayu. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Soekanto S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto S. (2003). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sri Marmuji S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada