Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581Keywords:
Pelaku Pelanggaran, Hak Asasi Manusia, Kekerasan Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan berfokus pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan kualitatif. Hasil penelitian yaitu ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus KDRT yaitu faktor ekonomi, sosial, maupun psikologis dan diperburuk dengan faktor pendukung lainnya. KDRT mengakibatkan munculnya penderitaan ataupun kesengsaraan secara fisik, psikologis, seksual. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diantaranya faktor ekonomi, faktor kecemburuan, serta faktor kurangnya pengetahuan mengenai UU KDRT sementara perlindungan hukum pada perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hal ini menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga amat kompleks serta berhubungan terhadap keyakinan di mana laki-laki mempunyai kekuasaan atas perempuan dan anak. Maka, KDRT sangat berimplikasi pada penderitaan fisik ataupun mental di luar batas-batas tertentu kepada orang lain di dalam satu rumah baik terhadap pasangan hidup, anak, ataupun orang tua.
Downloads
References
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475-491.
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20-27.
Deborah, S., Muthmainnah, A., Herlinda, L., & Tanawi, S. S. (2018). Trauma dan resiliensi pada wanita penyintas kekerasan dalam rumah tangga. MANASA, 7(2), 121-130.
Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1-8.
Farid Ridho., Muhammad., Achmad, R., & Ikhsan, M. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Gultom, A. F., Munir, M., & Ariani, I. (2019). Pemikiran Kierkegaard Tentang Manusia Agony dan Proses Penyembuhan Diri. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 4(2), 55-61.
Hale, C. B., Wadu, L. B., & Gultom, A. F. (2021). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12). Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/211
Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Junal Panah Keadilan, 1(1).
Jannah, M. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 616/PID. B/2010/PN-RAP). Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(2), 42-65.
Kobandaha, M. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8)
Kurniawati, E. (2017). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya. Jatiswara, 26(3), 75-97.
Laurika, A. L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 5(2).
Manan, M. A. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 9-34.
Mardiyati, I. (2015). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan psikis anak. Jurnal Studi Gender dan Anak, I (2), 26-29.
Mulawarman, W. G., Sulistyowati, E. D., Wahyuningsih, T., Rokhmansyah, A., & Pagoray, H. (2020). Kajian Pembanunan Manusia berbasis Gender 2019: Perempuan kepala rumah tangga Miskin yang Mempunyai Usaha Ekonomi di Bontang, Samarinda, dan Kutai Timur. Istana Agency.
Natalia, F., Harshitha., & Taskiyah, T. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Pihak Istri Di Wilayah Polresta Jakarta Barat: Lex Jurnalica, 17(2), 119-131.
Puspitasari, S. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Lata, 1(3).
Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111-119.
Ramadani, M., & Yuliani, F. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80-87.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39-57
Setiawan, C. N., Bhima, S. K. L., & Dhanardhono, T. (2018). Faktor-faktor yang memengaruhi kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan pelaporan pada pihak kepolisian. Diponegoro Medical Journal (Jurnal Kedokteran Diponegoro), 7(1), 127-139.
Siregar, C. M., Siregar, F. S., Nasution, K., Pasaribu, H., & Muliawan, R. (2021). Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI), 3(1).
Siregar, S., & Pranjono, P. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, 3(2), 74-83.
Sukardi, D. (2015). Kajian kekerasan rumah tangga dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1).
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Sutrisminah, E. (2021). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23-34.
Wardani, L. (2019). Motivasi Peserta Dalam Mengikuti Pendidikan Pra Nikah Di Klinik Nikah (Klik) Medan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Warka, M., & Dariati, D. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri. Perspektif, 20(1), 59-67.
Warman, Suryaningsi, & Mulawarman, W. G. (2021). Overcoming obstacles in implementing 2013 curriculum policy. Cypriot Journal of Educational Sciences, 16(3), 967–980. https://doi.org/10.18844/CJES.V16I3.5770
Widyaningsih, E. T., Jaka, S., & SH, M. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi--IAIN Surakarta.